Nama :
Agus Hariyanto
NIM :
A 220110120
Kelas :
6E
A. Keterbukaan Pemerintah dalam Kehidupan
Berbangsa dan Bernegara
1. Pengertian Keterbukaan
Istilah keterbukaan atau transparansi berasal
dari kata dasar terbuka atau
transparan yang berarti suatu keadaan yang tidak
tertutupi, tidak ditutupi, keadaan yang tidak ada rahasia sehingga semua orang
memiliki hak untuk mengetahui. Istilah transparansi berasal dari kata
bahasa Inggris transparent yang berarti jernih, tumbuh cahaya, nyata,
jelas, mudah dipahami, tidak ada kekeliruan, tidak ada kesangsian atau
keragu-raguan. Keterbukaan atau transparansi menunjuk pada tindakan yang
memungkinkan suatu persoalan menjadi jelas, mudah dipahami dan tidak
disangsikan lagi kebenarannya. Keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara berhubungan dengan informasi berita, pernyataan, dan kebijakan
publik.
Keterbukaan diartikan sebagai keadaan yang
memungkinkan ketersediaan informasi yang dapat diberikan dan didapatkan oleh
masyarakat luas. Sikap terbuka adalah sikap untuk bersedia memberitahukan dan
sikap untuk bersedia menerima pengetahuan atau informasi dari pihak lain.
Keterbukaan penyelenggaraan negara diperlukan
untuk meningkatkan kepercayaan, dukungan, dan partisipasi masyarakat. Rakyat
merupakan pemegang kedaulatan, dan sudah sewajarnya mengetahui hal-hal yang
akan diperuntukkan baginya. Masyarakat yang terbuka akan mudah menerima
perubahan dan memungkinkan kemajuan. Sebaliknya suatu masyarakat yang tertutup
akan sulit berkembang dan menyesuaikan diri dengan kemajuan.
Contoh keterbukaan sebagai warga negara adalah
sebagai berikut.
a. Menyatakan pendapat secara terbuka dan jujur.
b. Mengemukakan tuntutan dan keinginannya tanpa
rasa takut atau tertekan.
c.
Kesediaan
memberi informasi publik kepada sesama warga negara.
Selain
pada warga negara, keterbukaan juga perlu ada pada penyelenggaraan
negara.
Contoh keterbukaaan sebagai penyelenggara negara adalah sebagai berikut:
a. Pejabat negara bersedia bertatap muka dan
berbicara dengan rakyat.
b. Pejabat negara bersedia memberitahukan harta
kekayaannya ke publik.
c. Pejabat
negara bersedia memberitahukan kebijakan publik yang dikeluarkan.
Berbagai negara demokratis berusaha mewujudkan
praktik penyelenggaraan
pemerintahan yang baik berdasarkan
prinsip-prinsip good governance. Menurut United Nations Economic and
Social Commissions for Asia and the Pacific (UNESCAP) terdapat delapan
prinsip good governance, yaitu akuntabilitas (accountability),
efektivitas dan efisiensi (effectiveness and efficiency), kewajaran dan
inkluvisitas (equity and inclusiveness), berorientasi pada
konsensus (consensus oriented), kepedulian (responsiveness), keterbukaan
(transparency), supremasi hukum (rule of law), dan partisipasi (participation).
Adapun menurut Masyarakat Transparansi Indonesia
(MTI) prinsip-prinsip good governance meliputi hal-hal berikut.
a. Visi strategis, yaitu bahwa para pemimpin dan
masyarakat haruslah memiliki sikap-sikap berikut:
1) Perspektif yang luas dan jauh ke depan mengenai
tata pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia.
2) Pemahaman atas kompleksitas kesejahteraan,
budaya, dan sosial yang menjadi dasar bagi perspektif tersebut. Kepekaan akan
apa saja yang dibutuhkan untuk mewujudkan perkembangan tersebut.]
b. Akuntabilitas, yaitu bahwa para pengambil
keputusan bertanggung jawab kepada masyarakat dan lembaga-lembaga yang
berkepentingan.
c. Efektivitas dan efisien, yaitu bahwa
proses-proses pemerintahan dan lembagalembaga mampu menggunakan sumber daya
yang ada seoptimal mungkin untuk memperoleh hasil yang sesuai kebutuhan warga
masyarakat.
d. Kesetaraan, yaitu bahwa semua warga masyarakat
mempunyai kesempatan yang sama untuk memperbaiki atau mempertahankan
kesejahteraan mereka.
Prinsip keterbukaan menghendaki agar
penyelenggaraan pemerintahan dilaksanakan secara terbuka atau transparan, yaitu
bahwa berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan harus jelas, tidak
dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan rahasia, tetapi segala sesuatunya baik
perencanaan dan pertanggungjawabannya dapat diketahui oleh publik.
Ada tiga alasan mengenai pentingnya keterbukaan
dengan penjelasannya yaitu:
a. Keterbukaan memungkinkan adanya akses bebas
setiap warga negara terhadap berbagai sumber informasi. Hal ini dapat
menjadikan warga negara memiliki pemahaman yang jernih mengenai berbagai hal
yang berkenaan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pada gilirannya warga
negara mampu berpartisipasi aktif dalam memengaruhi agenda publik. Keterbukaan
adalah prasyarat mutlak bagi adanya partisipasi yang konstruktif dan rasional.
b. Dasar penyelenggaraan pemerintahan di negara
demokratis adalah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Keberadaan
pemerintah di negara demokratis dipahami sebagai pihak yang dipilih oleh rakyat
untuk menciptakan kesejahteraan rakyat. Berbagai aturan hukum di negara
demokratis semaksimal mungkin diupayakan untuk keterbukaan dalam
penyelenggaraan pemerintahan untuk menjamin bahwa jalannya pemerintahan
senantiasa berada di jalur yang benar, yakni untuk menciptakan kesejahteraan
rakyat.
c. Kekuasaan pada dasarnya cenderung diselewengkan.
Pada umumnya penyelewengan kekuasaan terjadi dan semakin merajalela apabila
tidak ada keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Oleh sebab itu,
negaranegara demokratis sangat menekankan pentingnya keterbukaan atau
transparansi agar tidak terjadi penyelewengan kekuasaan dan tata pemerintahan
yang tidak baik.
Menurut Robert A. Dahl demokrasi
sangat memerlukan adanya keterbukaan, terutama akses bebas setiap warga negara terhadap berbagai
sumber informasi. Ada empat unsur utama
pemerintahan demokrasi, yaitu: pemilihan umum yang bebas dan adil, pemerintahan
yang terbuka dan bertanggung jawab, jaminan hak-hak politik dan sipil, dan adanya suatu masyarakat demokrasi atau
berkeadaban. Keempat unsur utama demokrasi biasa disebut sebagai Piramida
Demokrasi Negara yang serius menjadikan diri sebagai negara
demokrasi tidak cukup apabila hanya terdapat pemilu yang bebas dan adil,
jaminan atas hak-hak sipil dan politik, adanya masyarakat yang demokratis,
tetapi harus ada pula penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka dan bertanggung
jawab. Oleh sebab itu, keterbukaan merupakan keharusan agar te
2. Ciri-Ciri Keterbukaan
Menurut David Beetham dan Kevin Bayle,
ciri-ciri pemerintahan yang terbuka adalah sebagai berikut:
a.
Pemerintahan
menyediakan berbagai informasi faktual mengenai kebijakankebijakan yang akan
dan sudah dibuatnya.
b.
Terdapat
peluang bagi publik dan pers untuk mendapatkan atau mengakses berbagai dokumen
pemerintah.
c.
Rapat-rapat
pemerintah terbuka bagi publik dan pers.
d.
Terdapat
konsultasi publik yang dilakukan secara sistematik oleh pemerintah.
Ada tiga
hal penting yang dapat disimpulkan dari ciri-ciri pemerintahan yang terbuka, yaitu sebagai berikut.
a.
Apabila
pemerintahan diselenggarakan secara terbuka, publik akan memiliki informasi
yang cukup untuk bisa menilai dan menentukan sikap secara rasional dan objektif
terhadap kinerja pemerintah.
b.
Apabila
pemerintahan diselenggarakan secara terbuka berbagai kebijakan pemerintah akan
menjadi jelas, mudah dipahami dan tidak menimbulkan kesangsian atau kecurigaan
publik.
c.
Pemerintahan
yang terbuka merupakan pemerintahan yang menjamin adanya kebebasan informasi,
dalam arti menjamin kebebasan warga negara untuk mendapatkan berbagai informasi
faktual mengenai seluk-beluk agenda kerja dan kebijakan pemerintah. Prinsip
mengenai pemerintahan yang terbuka bukan berarti semua informasi mengenai
penyelenggaraan pemerintahan dapat diakses oleh publik tanpa batas,tetapi ada
kekecualian kebebasan informasi atau batas-batas keterbukaan. Artinya, bahwa
ada informasi-informasi tertentu tentang penyelenggaraan pemerintahan yang
boleh dirahasiakan oleh pemerintah dan tidak perlu dibagikan kepada publik.
Jadi, publik tidak berhak untuk memiliki akses atas informasi tersebut.
Kekecualian tersebut tidak boleh ditetapkan oleh pemerintah secara sepihak,
tetapi harus melalui jalan demokratis, yaitu ditentukan oleh lembaga legislatif
dalam bentuk perundang-undangan.
Ada lima macam informasi yang dapat dikatakan
sebagai kekecualian kebebasan informasi, yaitu yang menyangkut soal-soal
berikut.
1) nasihat politis yang diberikan kepada para
menteri.
2) pertimbangan-pertimbangan kabinet.
3) rahasia-rahasia perdagangan dari
perusahaan-perusahaan swasta.
4) arsip-arsip pribadi, kecuali arsip-arsip
pribadi dari individu yang sangat dibutuhkan.
5)
informasi tertentu yang jika dipublikasikan
akan merugikan pertahanan nasional, kelangsungan hidup sistem demokrasi itu
sendiri, atau keselamatan individu warga masyarakat.
Penetapan
dan pengaturan mengenai kekecualian terhadap kebebasan
informasi dapat berbeda-beda antara negara demokratis yang satu dengan
yang lainnya. Hal ini sangat bergantung pada
kematangan demokrasi di negara tersebut. Semakin
matang demokrasi di suatu negara, akan semakin sedikit kekecualiankekecualian yang diberlakukan terhadap kebebasan informasi.
Dalam Freedom
of Information Act di Amerika Serikat, diatur sembilan kekecualian terhadap kebebasan informasi, yaitu
1) informasi dan data geologis dan geofisik
mengenai sumbernya;
2) informasi lembaga keuangan
3) data yang berkenaan dengan penyidikan;
4) informasi pribadi;
5) memo internal pemerintah;
6) informasi bisnis yang bersifat rahasia;
7) informasi yang secara tegas dikecualikan oleh
UU untuk dapat diakses publik;
8) ketentuan internal lembaga;
9)
keamanan
nasional dan politik luar negeri, yang meliputi rencana militer, persenjataan,
dan data iptek yang menyangkut keamanan nasional, dan data CIA.
Kesembilan
kekecualian di atas bersifat diskresioner, tidak wajib dan diserahkan pada lembaga yang bersangkutan.
1)
Menurut
pakar hukum Harkristuti Harkrisnowo, bahwa Tidak semua informasi merupakan
bahan yang bebas dipublikasikan
2)
Pelanggaran
terhadap pengecualian atas hak kebebasan informasi yang diberi
3)
sanksi
pidana harus dirumuskan dengan teliti dan tegas.
4)
Penjabaran
mengenai informasi bahan yang bebas harus dirumuskan dengan jelas.
5)
Pembatasan
atas kebebasan informasi menyangkut
a. kepentingan nasional atau keamanan negara
(ekonomi, militer, keuangan)
b. kerahasiaan pribadi warga masyarakat.
B. Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
1. Pengertian dan Jenis-Jenis
Keadilan
Istilah keadilan berasal dari kata adil yang
berarti tidak berat sebelah, tidak sewenang-wenang, berpihak kepada yang benar,
tidak memihak. Ada beragam definisi keadilan, antara lain adalah sebagai
berikut.
a. Menurut Aristoteles, keadilan merupakan
tindakan yang terletak di antara memberikan terlalu banyak dan terlalu sedikit.
Keadilan dapat diartikan memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan
apa yang menjadi haknya.
b. Menurut Frans Magnis Suseno, keadilan merupakan
keadaan antarmanusia yang diperlakukan dengan sama yaitu sesuai dengan hak dan
kewajiban masing-masing.
c. Menurut Thomas Hubbes, sesuatu perbuatan
dikatakan adil apabila telah didasarkan pada perjanjian yang telah disepakati.
d. Menurut Notonegoro, suatu keadaan dikatakan
adil jika sesuai denga ketentuan hukum yang berlaku.
Dari beberapa definisi di atas dapat ditarik
kesimpulan bahwa:
1)
Keadilan
adalah hal yang berkenaan dengan sikap dan tindakan dalam hubungan antara
manusia.
2)
Keadilan berisi sebuah keseimbangan agar orang
memperlakukan sesamanya sesuai dengan hak dan kewajibannya
3)
Perlakuan
itu tidak pandang bulu atau pilih kasih, semua orang diperlakukan sama sesuai
dengan hak dan kewajibannya.
Ada beberapa macam keadilan, antara lain adalah
sebagai berikut.
1.
Keadilan
komutatif
Keadilan
komutatif adalah keadilan yang memberikan kepada orang masingmasing apa yang
menjadi bagiannya. Yang diutamakan adalah objek tertentu yang merupakan hak
dari seseorang. Pada keadilan ini ditekankan agar prestasi sama nilainya dengan
kontraprestasi. Contoh: tanpa memandang kedudukannya orang yang telah melakukan
pelanggaran harus dihukum sesuai dengan pelanggaran yang dibuatnya. Adalah adil
jika Budi membayar sejumlah uang kepada Tono sesuai dengan jumlah yang
disepakati, karena Budi telah menerima buku yang telah ia pesan kepada Tono.
2.
Keadilan
distributif
Keadilan
distributif adalah keadilan yang memberikan kepada orang masingmasing apa yang
menjadi haknya. Yang menjadi subjek hak adalah individu dan yang menjadi subjek
kewajiban adalah masyarakat. Pada keadilan ini yang ditekankan adalah asas
proporsionalitas berdasarkan kecakapan, jasa, atau kebutuhan. Contoh: karyawan
di suatu perusahaan memperoleh gaji yang berbeda-beda berdasarkan masa kerja,
golongan kepangkatan, jenjang pendidikan, atau tingkat kesulitan kerja.
3.
Keadilan
legal
Keadilan
legal adalah keadilan berdasarkan undang-undang. Objek darib keadilah legal
adalah tata masyarakat yang dilindungi oleh undang-undang. Tujuannya adalah
untuk terwujudnya kebaikan bersama. Contohnya: Hal yang adil jika setiap
pengendara menaati rambu-rambu lalu lintas.
4.
Keadilan
vindikatif
Keadilan
vindikatif adalah keadilan yang memberikan kepada orang masingmasing hukuman
atau denda sebanding dengan pelanggaran atau kejahatan yang dilakukannya. Contoh: adalah adil
apabila A dihukum penjara atas kejahatan yang dilakukannya.
5.
Keadilan
kreatif
Keadilan
kreatif adalah keadilan yang memberikan kepada orang masingmasing bagiannya
berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreativitas yang dimilikinya.
Keadilan ini memberi kebebasan kepada tiap orang untuk mengungkapkan kreativitasnya
di berbagai bidang kehidupan. Contoh: Tidak adil jika seorang penyanyi
dijebloskan ke penjara karena syairnya mengandung kritikan kepada pemerintah.
6.
Keadilan
protektif.
Keadilan
protektif adalah keadilan yang memberikan perlindungan kepada pribadi-pribadi.
Menurut Montesquieu diperlukan tiga hal untuk mewujudkan keadilan protektif,
yaitu tujuan sosial yang harus diwujudkan bersama, jaminan terhadap hak asasi
manusia, dan konsistensi negara untuk mewujudkan kesejahteraan umum.
Dari jenis-jenis keadilan di atas yang termasuk
dalam keadilan dasar adalah keadilan distributif, keadilan komutatif, dan
keadilah legal. Ketiga keadilan itu berkenaan dengan tiga struktur dasar
hubungan yang ada dalam masyarakat, yakni:
a.
Hubungan
antara pribadi dengan pribadi.
b.
Hubungan
antara keseluruhan masyarakat dengan pribadi-pribadi.
c.
Hubungan
antara pribadi-pribadi dengan keseluruhan masyarakat.
Keadilan itu berlaku umum, tidak kasuistik,
sifatnya objektif dan lugas serta tidak bergantung pada keadaan pihak-pihak. Sifat
keadilan yang lugas dapat menimbulkan ketidakadilan (summum ius, summa
iniura yaitu penerapan hukum secara penuh, penuh ketidakadilan). Oleh
karena itu, dalam mewujudkan keadilan dibutuhkan prinsip kepatutan untuk
mengimbanginya. Prinsip kepatutan menuntut adanya pertimbangan atas keadaan
pihak itu masing-masing dalam pengenaan keadilan. Prinsip kepatutan memberikan
koreksi apakah dalam keadaan tertentu setiap pihak patut mempertahankan haknya.
Dalam sila kedua dan kelima Pancasila terdapat
kata adil, yaitu pada kalimat ”Kemanusiaan yang adil dan beradab” dan
”Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ....” Kemanusiaan berasal
dari kata manusia, yaitu makhluk yang berakal budi, memiliki potensi
pikir, rasa, karsa, dan keyakinan. Kemanusiaan dapat dirumuskan sebagai hakikat
dari sifat-sifat manusia yang memiliki akal, budi, pikir, rasa, karsa dan
keyakinan sebagai makluk yang mempunyai martabat dan derajat tinggi apabila
dibandingkan dengan makhluk lainnya.
Adil adalah suatu keputusan dan tindakan yang
didasarkan kepada ciri yang menurut hukum, tidak memihak, layak, wajar, dan
benar secara benar. Beradab artinya berbudaya. Kemanusiaan yang adil dan
beradab berarti hakikat sifat-sifat manusia yang memiliki akal, budi, pikir,
rasa, karsa, dan keyakinan sebagai makhluk yang mempunyai martabat dan derajat
tinggi, yang dalam keputusan dan tindakannya didasarkan kepada hukum, wajar,
dan benar secara moral serta sesuai dengan tata sosial dan kesopanan yang
berlaku dalam masyarakat.
Dalam sila kelima pancasila, keadilan sosial
adalah suatu keputusan dan tindakan yang didasarkan pada hukum, tidak memihak,
layak, wajar, dan benar secara moral dalam segala bidang kehidupan dalam
masyarakat. Seluruh rakyat Indonesia adalah seluruh manusia yang tunduk dan
terikat pada negara dan bertempat tinggal di wilayah Indonesia. Jadi, keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengandung arti suatu keputusan, tindakan
yang didasarkan kepada hukum, tidak memihak, layak, wajar dan benar secara
moral dalam segala hal bidang kehidupan bagi kepentingan seluruh manusia yang
tinggal di wilayah Indonesia.
2. Keadilan Sosial
Keadilan sosial meliputi banyak segi dalam
kehidupan masyarakat dan tidak hanya berkenaan dengan upaya mewujudkan
keadilan, melainkan juga soal kepatutan dan pemenuhan kebutuhan hidup yang
wajar.
Menuruf Frans Magnis Suseno, keadilan sosial
artinya keadilan yang pelaksanaannya bergantung pada struktur proses-proses
ekonomis, politis, sosial, budaya, dan ideologis dalam masyarakat. Struktur
sosial merupakan hal pokok dalam mewujudkan keadilan sosial. Oleh sebab itu,
mewujudkan keadilan sosial pada dasarnya merupakan usaha untuk mengubah
struktur sosial yang tidak adil agar menjadi lebih adil.
Indikasi ketidakadilan sosial dalam masyarakat
adalah apabila ada sekelompok masyarakat atau kelas sosial tertentu yang tidak
dapat memperoleh apa yang menjadi hak mereka. Negara wajib mewujudkan keadilan
sosial. Hal ini dapat dilihat dari sila kelima Pancasila dan alinea keempat
pembukaan UUD 1945. Nilai keadilan sosial dalam sila kelima pancasila
mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat
Indonesia yang adil dan makmur secara lahiriah dan batiniah.
Pada kenyataannya sangat sulit mengharapkan
negara untuk berinisiatif memberantas ketidakadilan dan mewujudkan keadilan
sosial karena ketidakadilan pada umumnya disebabkan oleh perilaku para
penguasa. Oleh sebab itu, upaya meniadakan ketidakadilan pada dasarnya
bertentangan dengan kepentingan penguasa. Untuk itu dibutuhkan keterbukaan yang
berintikan kebebasan informasi yang memungkinkan masyarakat mengetahui
struktur-struktur sosial yang tidak adil. Keterbukaan memudahkan upaya
membangun kesadaran warga untuk berpartisipasi dalam membongkar ketidakadilan
sosial dan menggantinya dengan setruktur sosial yang lebih adil.
Prinsip-prinsip keadilan dan keterbukaan perlu
diketahui agar orang dapa berbuat adil dan terbuka. Prinsip tersebut adalah
sebagai berikut.
a. Selalu menghormati hak-hak orang lain.
b. Selalu
berbuat sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku.
c. Selalu memberikan perlakuan yang sama terhadap
semua orang yang berbeda dalam persoalan yang sama.
d. Mampu memperlihatkan setiap yang benar sebagai
kebenaran sesungguhnya dengan saling terbuka tanpa ditutup-tutupi.
e. Mampu menjauhkan diri dan meluruskan kekeliruan
dan kesalahan
3. Pentingnya Jaminan Keadilan
Keadilan merupakan salah satu ukuran suatu
tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Cara untuk
mewujudkan keadilan adalah memberikan jaminan terhadap tegaknya keadilan.
Menurut John Rowls, jaminan terhadap keadilan harus dimulai dengan
memberlakukan dua prinsip dasar keadilan, yakni sebagai berikut.
a. Prinsip perbedaan dan prinsip persamaan yang
adil atas kesempatan. Menurut prinsip ini perbedaan sosial ekonomi harus diatur
sedemikian rupa sehingga memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi mereka yang
kurang beruntung.
b.
Prinsip
kebebasan yang sama sebesar-besarnya. Setiap orang memiliki hak yang sama atas
seluruh sistem kebebasan yang ada dan yang sesuai dengan kebebasan itu.
Misalnya adalah kebebasan untuk berperan serta dalam kehidupan politik,
kebebasan berkeyakinan atau beragama, kebebasan menjadi diri sendiri, kebebasan
berbicara dan hak untuk mempertahankan milik pribadi.
Dalam
mewujudkan jaminan keadilan diperlukan adanya lembaga-lembaga tertentu yang
berfungsi untuk memperjuangkan berlakunya kedua prinsip di atas dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Menurut Miriam Budiardjo ada lima
lembaga yang dibutuhkan dalam mengupayakan jaminan keadilan, yaitu
a. Pemerintahan yang terbuka dan bertanggung jawab
b. Dewan perwakilan rakyat yang mewakili
golongan-golongan dan kepentingan-kepentingan dalam masyarakat, yang dipilih
melalui pemilu yang bebas dan rahasia. Dewan ini mengadakan pengawasan terhadap
kebijakan pemerintah secara kontinu, oposisi konstruktif, dan pengawasan.
c. Organisasi politik yang mencakup satu atau
lebih partai politik.
d. Pers dan media massa yang bebas untuk
menyatakan pendapat
e. Sistem peradilan yang bebas untuk menjamin
hak-hak asasi manusia dan mempertahankan keadilan. Kinerja lembaga-lembaga di
atas perlu dipantau dan dikontrol oleh masyarakat untuk memastikan bahwa
lembaga-lembaga tersebut benar-benar berkomitmen dalam menegakkan keadilan.
Komitmen-komitmen tersebut dapat dilihat dari dua tolok ukur berikut:
1. Sejauh mana lembaga-lembaga itu memberikan
perhatian secara konkrit terhadap adil tidaknya pranata-pranata dan
praktik-praktik kelembagaan yang ada dalam masyarakat.
2.
Sejauh
mana prinsip-prinsip keadilan membimbing lembaga-lembaga tersebut dalam
mengembangkan kebijakan-kebijakan dan aturan untuk mengoreksi ketidakadilan
dalam struktur masyarakat.
Keterbukaan
dan jaminan keadilan harus selalu dipupuk dan diperhatikan sehingga dapat
menghasilkan suatu kebijakan publik dan peraturan umum yang mengatur masyarakat
dengan baik. Dengan keterbukaan dan jaminan keadilan, masyarakat akan lebih
mudah menyampaikan aspirasi dan pendapat yang membangun. Aspirasi masyarakat
tersebut dapat disalurkan melalui lembaga perwakilan yang mengawasi realisasi
dan aspirasi masyarakat tersebut.Negara wajib mewujudkan keadilan sosial dan
keterbukaan. Hal tersebut tercantum dalam Pancasila sebagai dasar sekaligus
tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
C. Pentingnya Mewujudkan
Penyelenggaraan Pemerintahan yang Terbuka
1. Pengertian Penyelenggara
Pemerintahan
Penyelenggara negara dalam arti luas meliputi
bidang eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Adapun pengertian dalam arti
sempit adalah pemerintah (eksekutif). Menurut UUD 1945 penyelenggara negara
meliputi penyelenggara negara dalam berbagai bidang pemerintahan. Penyelenggara
negara menurut undang-undang RI No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara
yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme adalah pejabat negara yang
menjalankan fungsi eksekutif, legislatif atau yudikatif dan pejabat lain yang
fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Jadi, penyelenggara negara meliputi:
a.
Pejabat
negara pada lembaga negara
b.
Menteri
c.
Gubernur
d.
Hakim
e.
Pejabat
negara yang lain, misalnya duta besar, wakil gubernur, bupati/walikota
f.
Pejabat
lain yang memiliki fungsi strategi dalam kaitannya dengan penyelenggaraa negara,
misalnya Gubernur Bank Indonesia, Kapolri, rektor perguruan tinggi negeri
Penyelenggara
negara dalam menjalankan tugasnya berpijak pada asas-asas umum penyelenggaraan negara yang baik. Asas
umum penyelenggaraan yang baik adalah
asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, norma kepatuhan, dan norma hukum untuk mewujudkan
penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas
dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Asas-asas itu meliputi:
a.
Asas
kepentingan umum, yaitu asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara
yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
b.
Asas
kepastian hukum, yaitu asas yang mengutamakan landasan peraturan
perundang-undangan, kepatuhan, dan keadilan dalam setiap kebijakan
penyelenggara negara.
c.
Asas
keterbukaan, yaitu asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk
memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif dengan
memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia
negara.
d.
Asas
tertib penyelenggaraan negara, yaitu asas yang menjadi landasan keteraturan
keserasian dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggara negara.
e.
Asas
profesionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode
etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
f.
Asas
proporsionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan
kewajiban penyelenggara negara.
g.
Asas
akuntabilitas, yaitu asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir
dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada
rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyelenggara
negara yang baik harus dapat menerapkan asas keterbukaan, yakni kesediaan
penyelenggara negara untuk memberitahukan hal-hal yang berkaitan dengan
penyelenggara negara kepada rakyatnya. Dengan keterbukaan itu, rakyat akan
percaya dan mendukung penyelenggaraan negara
.
2. Dampak Penyelenggaraan
Pemerintahan yang Tidak Terbuka
Sejak Indonesia merdeka sampai sekarang ini
belum ada pemerintahan yang diselenggarakan secara terbuka dalam arti yang
sebenarnya. Pemerintahan dijalankan secara tertutup dan penuh rahasia. Ada
pembatasan yang sangat ketat dan sistematis terhadap akses berbagai informasi
penting yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan. Bahkan, tidak
jarang pembatasan itu disertai dengan represi dan kekerasan aparat pemerintah terhadap
masyarakat. Penyelenggara negara tertutup berarti, ketidaksediaan para pejabat
negara untuk memberitahukan hal-hal publik kepada masyarakat luas. Informasi,
keterangan, dan kebijakan tidak dipublikasikan kepada masyarakat luas, tetapi
hanya diketahui terbatas di lingkungan pejabat negara saja.
Akibat langsung dari penyelenggaraan
pemerintahan yang tidak terbuka adalah terjadinya korupsi politik, yakni
penyalahgunaan jabatan publik untuk keuntungan pribadi atau kelompok.
Korupsi politik di Indonesia telah terjadi di
hampir semua tingkatan pemerintahan, yakni dari tingkat pemerintahan desa
sampai dengan pemerintahan tingkat pusat. Karena ketertutupan penyelenggaraan
pemerintahan telah berlangsung lama, korupsi politik telah menjadi sebuah
jaringan yang beroperasi sangat rapi dari pusat sampai daerah. Korupsi politik
telah membawa akibat lanjutan, yakni krisis di berbagai bidang kehidupan
politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan. Dalam bidang
politik, lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif tidak dapat berfungsi
secara optimal. Lembaga eksekutif sangat sedikit menghasilkan kebijakan yang
berpihak pada kepentingan umum. Bahkan, tak jarang kebijakan hanya sebagai
proyek untuk memperkaya diri para pejabat yang terlihat di dalamnya. Lembaga
legislatif jarang menghasilkan perundang-undangan yang sungguh-sungguh
konsisten dengan pesan konstitusi sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat.
Hal ini terjadi karena proses pembahasan
perundangundangan diwarnai oleh kompromi-kompromi dengan imbalan uang. Lembaga
yudikatif juga sering menghasilkan putusan-putusan yang kontroversial, yang
bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat. Hal ini dapat terjadi karena
hukum dapat dibeli, siapa yang memiliki uang, dialah yang akan menang di
pengadilan. Dalam bidang ekonomi, semua
kegiatan ekonomi khususnya yang bersinggungan bdengan birokrasi pemerintahan
diwarnai dengan uang pelicin. Hal ini mengakibatkan bahwa kegiatan ekonomi
menjadi berbelit-belit sehingga para investor pun enggan berinvestasi. Kegiatan
ekonomi berjalan lambat dan peng- angguran terjadi di mana-mana. Bidang sosial
budaya dan agama diwarnai oleh pendewaan materi dan budaya konsumtif. Hidup
semata-mata hanya untuk memperoleh kekayaan dan kenikmatan hidup tanpa
memedulikan moral dan etika. Hidup keagamaan hanya bersifat formalistik. Di
satu sisi orang rajin beribadah dan menyukai simbol-simbol keagamaan, tetapi
bersama dengan itu orang tidak merasa bersalah ketika melakukan korupsi dan
berbagai tindakan yang tidak mendeteksi secara dini, mencegah dan mengatasi
berbagai gejolak sosial dan gangguan keamanan yang terjadi di dalam masyrakat.
Penyelenggaraan negara yang tertutup dapat merenggangkan hubungan antara
pemerintah dan rakyat. Hal tersebut dapat menimbulkan krisis kepercayaan karena
rakyat makin tidak percaya pada pemerintah. Ketidakpercayaan ini menimbulkan
kesulitan untuk menciptakan partisipasi dan dukungan rakyat dalam pembangunan
sehingga dapat melemahkan persatuan dan proses kemajuan bangsa.
Ketertutupan mengakibatkan ketidakmampuan
mencegah berbagai patologi sosial, ekonomi, politik, korupsi, dan nepotisme.
Ketertutupan juga berakibat pada matinya peluang untuk mengembangkan daya
kreatif dan kemampuan bersaing secara terbuka dan adil, penyalahgunaan
kekuasaan secara luas dan ketidakmampuan rakyat melakukan pengawasan dan
pengendalian secara efektif.
Akibat penyelenggaraan negara yang tidak
transparan dapat terjadi hal-hal berikut:
a. Persatuan bangsa melemah.
b. Tidak terwujudnya negara demokrasi.
c. Tidak jujurnya pemerintah dan tidak bertanggung
jawab.
d. Terhambatnya prakarsa dan partisipasi rakyat
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
e. Renggangnya hubungan antara pemerintah dan
rakyat.
f. Penurunan kepercayaan dan dukungan rakyat pada
pemerintah.
g. Timbulnya prasangka dan kecurigaan rakyat
terhadap pemerintah.
h. Rentan terhadap penyimpangan kebijakan sebab
rakyat tidak tahu dan tidak dapat mengawasinya.
i.
Kebijakan
dan informasi bersifat publik hanya diketahui para pejabat atau orang-orang
tertentu, sedangkan rakyat banyak tidak tahu.
Pemerintahan
yang tidak transparan akan memunculkan ketidakadilan di berbagai bidang
kehidupan yang bermuara pada terancamnya kelestarian kehidupan berbangsa.
3. Mewujudkan Penyelenggaraan
Pemerintahan yang Terbuka
Keterbukaan dalam penyelenggaraan negara tidak
dapat terwujud dengan sendirinya, melainkan dengan menyadarkan diri pada niat
baik pemerintah. Akan tetapi, niat baik pemerintah dapat hilang bersama dengan
berlalunya waktu.
Menurut Lord Acton, kekuasaan cenderung
disalahgunakan. Semakin besar kekuasaan, semakin besar pula kemungkinan untuk
disalahgunakan. Menurut Larry Diamond, kecenderungan umum perilaku birokrasi
pemerintah di negara mana pun adalah menutup-nutupi kegiatan-kegiatan dan
informasi-informasi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam selubung
kerahasiaan dan prosedur-prosedur yang buram.
Untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, dibutuhkan perundang-undangan mengenai kebebasan informasi. Perundang-undangan sekurang-kurangnya berisi ketentuan hukum yang meliputi hal-hal sebagai berikut.
Untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, dibutuhkan perundang-undangan mengenai kebebasan informasi. Perundang-undangan sekurang-kurangnya berisi ketentuan hukum yang meliputi hal-hal sebagai berikut.
a. memberikan perincian yang sangat jelas mengenai
pengecualian terhadap kebebasan informasi.
b. memungkinkan adanya sumber informasi alternatif
yang bisa dimanfaatkan oleh parlemen, pemerintah, dan publik.
c. memberikan jaminan kepada mereka yang
mengungkapkan adanya ketidakberesan dalam tubuh pemerintah.
d. mewajibkan agar rapat-rapat lembaga-lembaga
publik dilakukan secara terbuka.
e. menjamin hak publik untuk memiliki akses
terhadap berbagai dokumen pemerintah.
f. mewajibkan pemerintah untuk bersikap terbuka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar