Minggu, 14 April 2013
Materi BAB III Keterbukaan dan Keadilan
Nama :
Agus Hariyanto
NIM :
A 220110120
Kelas :
6E
A. Keterbukaan Pemerintah dalam Kehidupan
Berbangsa dan Bernegara
1. Pengertian Keterbukaan
Istilah keterbukaan atau transparansi berasal
dari kata dasar terbuka atau
transparan yang berarti suatu keadaan yang tidak
tertutupi, tidak ditutupi, keadaan yang tidak ada rahasia sehingga semua orang
memiliki hak untuk mengetahui. Istilah transparansi berasal dari kata
bahasa Inggris transparent yang berarti jernih, tumbuh cahaya, nyata,
jelas, mudah dipahami, tidak ada kekeliruan, tidak ada kesangsian atau
keragu-raguan. Keterbukaan atau transparansi menunjuk pada tindakan yang
memungkinkan suatu persoalan menjadi jelas, mudah dipahami dan tidak
disangsikan lagi kebenarannya. Keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara berhubungan dengan informasi berita, pernyataan, dan kebijakan
publik.
Keterbukaan diartikan sebagai keadaan yang
memungkinkan ketersediaan informasi yang dapat diberikan dan didapatkan oleh
masyarakat luas. Sikap terbuka adalah sikap untuk bersedia memberitahukan dan
sikap untuk bersedia menerima pengetahuan atau informasi dari pihak lain.
Keterbukaan penyelenggaraan negara diperlukan
untuk meningkatkan kepercayaan, dukungan, dan partisipasi masyarakat. Rakyat
merupakan pemegang kedaulatan, dan sudah sewajarnya mengetahui hal-hal yang
akan diperuntukkan baginya. Masyarakat yang terbuka akan mudah menerima
perubahan dan memungkinkan kemajuan. Sebaliknya suatu masyarakat yang tertutup
akan sulit berkembang dan menyesuaikan diri dengan kemajuan.
Contoh keterbukaan sebagai warga negara adalah
sebagai berikut.
a. Menyatakan pendapat secara terbuka dan jujur.
b. Mengemukakan tuntutan dan keinginannya tanpa
rasa takut atau tertekan.
c.
Kesediaan
memberi informasi publik kepada sesama warga negara.
Selain
pada warga negara, keterbukaan juga perlu ada pada penyelenggaraan
negara.
Contoh keterbukaaan sebagai penyelenggara negara adalah sebagai berikut:
a. Pejabat negara bersedia bertatap muka dan
berbicara dengan rakyat.
b. Pejabat negara bersedia memberitahukan harta
kekayaannya ke publik.
c. Pejabat
negara bersedia memberitahukan kebijakan publik yang dikeluarkan.
Berbagai negara demokratis berusaha mewujudkan
praktik penyelenggaraan
pemerintahan yang baik berdasarkan
prinsip-prinsip good governance. Menurut United Nations Economic and
Social Commissions for Asia and the Pacific (UNESCAP) terdapat delapan
prinsip good governance, yaitu akuntabilitas (accountability),
efektivitas dan efisiensi (effectiveness and efficiency), kewajaran dan
inkluvisitas (equity and inclusiveness), berorientasi pada
konsensus (consensus oriented), kepedulian (responsiveness), keterbukaan
(transparency), supremasi hukum (rule of law), dan partisipasi (participation).
Adapun menurut Masyarakat Transparansi Indonesia
(MTI) prinsip-prinsip good governance meliputi hal-hal berikut.
a. Visi strategis, yaitu bahwa para pemimpin dan
masyarakat haruslah memiliki sikap-sikap berikut:
1) Perspektif yang luas dan jauh ke depan mengenai
tata pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia.
2) Pemahaman atas kompleksitas kesejahteraan,
budaya, dan sosial yang menjadi dasar bagi perspektif tersebut. Kepekaan akan
apa saja yang dibutuhkan untuk mewujudkan perkembangan tersebut.]
b. Akuntabilitas, yaitu bahwa para pengambil
keputusan bertanggung jawab kepada masyarakat dan lembaga-lembaga yang
berkepentingan.
c. Efektivitas dan efisien, yaitu bahwa
proses-proses pemerintahan dan lembagalembaga mampu menggunakan sumber daya
yang ada seoptimal mungkin untuk memperoleh hasil yang sesuai kebutuhan warga
masyarakat.
d. Kesetaraan, yaitu bahwa semua warga masyarakat
mempunyai kesempatan yang sama untuk memperbaiki atau mempertahankan
kesejahteraan mereka.
Prinsip keterbukaan menghendaki agar
penyelenggaraan pemerintahan dilaksanakan secara terbuka atau transparan, yaitu
bahwa berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan harus jelas, tidak
dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan rahasia, tetapi segala sesuatunya baik
perencanaan dan pertanggungjawabannya dapat diketahui oleh publik.
Ada tiga alasan mengenai pentingnya keterbukaan
dengan penjelasannya yaitu:
a. Keterbukaan memungkinkan adanya akses bebas
setiap warga negara terhadap berbagai sumber informasi. Hal ini dapat
menjadikan warga negara memiliki pemahaman yang jernih mengenai berbagai hal
yang berkenaan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pada gilirannya warga
negara mampu berpartisipasi aktif dalam memengaruhi agenda publik. Keterbukaan
adalah prasyarat mutlak bagi adanya partisipasi yang konstruktif dan rasional.
b. Dasar penyelenggaraan pemerintahan di negara
demokratis adalah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Keberadaan
pemerintah di negara demokratis dipahami sebagai pihak yang dipilih oleh rakyat
untuk menciptakan kesejahteraan rakyat. Berbagai aturan hukum di negara
demokratis semaksimal mungkin diupayakan untuk keterbukaan dalam
penyelenggaraan pemerintahan untuk menjamin bahwa jalannya pemerintahan
senantiasa berada di jalur yang benar, yakni untuk menciptakan kesejahteraan
rakyat.
c. Kekuasaan pada dasarnya cenderung diselewengkan.
Pada umumnya penyelewengan kekuasaan terjadi dan semakin merajalela apabila
tidak ada keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Oleh sebab itu,
negaranegara demokratis sangat menekankan pentingnya keterbukaan atau
transparansi agar tidak terjadi penyelewengan kekuasaan dan tata pemerintahan
yang tidak baik.
Menurut Robert A. Dahl demokrasi
sangat memerlukan adanya keterbukaan, terutama akses bebas setiap warga negara terhadap berbagai
sumber informasi. Ada empat unsur utama
pemerintahan demokrasi, yaitu: pemilihan umum yang bebas dan adil, pemerintahan
yang terbuka dan bertanggung jawab, jaminan hak-hak politik dan sipil, dan adanya suatu masyarakat demokrasi atau
berkeadaban. Keempat unsur utama demokrasi biasa disebut sebagai Piramida
Demokrasi Negara yang serius menjadikan diri sebagai negara
demokrasi tidak cukup apabila hanya terdapat pemilu yang bebas dan adil,
jaminan atas hak-hak sipil dan politik, adanya masyarakat yang demokratis,
tetapi harus ada pula penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka dan bertanggung
jawab. Oleh sebab itu, keterbukaan merupakan keharusan agar te
2. Ciri-Ciri Keterbukaan
Menurut David Beetham dan Kevin Bayle,
ciri-ciri pemerintahan yang terbuka adalah sebagai berikut:
a.
Pemerintahan
menyediakan berbagai informasi faktual mengenai kebijakankebijakan yang akan
dan sudah dibuatnya.
b.
Terdapat
peluang bagi publik dan pers untuk mendapatkan atau mengakses berbagai dokumen
pemerintah.
c.
Rapat-rapat
pemerintah terbuka bagi publik dan pers.
d.
Terdapat
konsultasi publik yang dilakukan secara sistematik oleh pemerintah.
Ada tiga
hal penting yang dapat disimpulkan dari ciri-ciri pemerintahan yang terbuka, yaitu sebagai berikut.
a.
Apabila
pemerintahan diselenggarakan secara terbuka, publik akan memiliki informasi
yang cukup untuk bisa menilai dan menentukan sikap secara rasional dan objektif
terhadap kinerja pemerintah.
b.
Apabila
pemerintahan diselenggarakan secara terbuka berbagai kebijakan pemerintah akan
menjadi jelas, mudah dipahami dan tidak menimbulkan kesangsian atau kecurigaan
publik.
c.
Pemerintahan
yang terbuka merupakan pemerintahan yang menjamin adanya kebebasan informasi,
dalam arti menjamin kebebasan warga negara untuk mendapatkan berbagai informasi
faktual mengenai seluk-beluk agenda kerja dan kebijakan pemerintah. Prinsip
mengenai pemerintahan yang terbuka bukan berarti semua informasi mengenai
penyelenggaraan pemerintahan dapat diakses oleh publik tanpa batas,tetapi ada
kekecualian kebebasan informasi atau batas-batas keterbukaan. Artinya, bahwa
ada informasi-informasi tertentu tentang penyelenggaraan pemerintahan yang
boleh dirahasiakan oleh pemerintah dan tidak perlu dibagikan kepada publik.
Jadi, publik tidak berhak untuk memiliki akses atas informasi tersebut.
Kekecualian tersebut tidak boleh ditetapkan oleh pemerintah secara sepihak,
tetapi harus melalui jalan demokratis, yaitu ditentukan oleh lembaga legislatif
dalam bentuk perundang-undangan.
Ada lima macam informasi yang dapat dikatakan
sebagai kekecualian kebebasan informasi, yaitu yang menyangkut soal-soal
berikut.
1) nasihat politis yang diberikan kepada para
menteri.
2) pertimbangan-pertimbangan kabinet.
3) rahasia-rahasia perdagangan dari
perusahaan-perusahaan swasta.
4) arsip-arsip pribadi, kecuali arsip-arsip
pribadi dari individu yang sangat dibutuhkan.
5)
informasi tertentu yang jika dipublikasikan
akan merugikan pertahanan nasional, kelangsungan hidup sistem demokrasi itu
sendiri, atau keselamatan individu warga masyarakat.
Penetapan
dan pengaturan mengenai kekecualian terhadap kebebasan
informasi dapat berbeda-beda antara negara demokratis yang satu dengan
yang lainnya. Hal ini sangat bergantung pada
kematangan demokrasi di negara tersebut. Semakin
matang demokrasi di suatu negara, akan semakin sedikit kekecualiankekecualian yang diberlakukan terhadap kebebasan informasi.
Dalam Freedom
of Information Act di Amerika Serikat, diatur sembilan kekecualian terhadap kebebasan informasi, yaitu
1) informasi dan data geologis dan geofisik
mengenai sumbernya;
2) informasi lembaga keuangan
3) data yang berkenaan dengan penyidikan;
4) informasi pribadi;
5) memo internal pemerintah;
6) informasi bisnis yang bersifat rahasia;
7) informasi yang secara tegas dikecualikan oleh
UU untuk dapat diakses publik;
8) ketentuan internal lembaga;
9)
keamanan
nasional dan politik luar negeri, yang meliputi rencana militer, persenjataan,
dan data iptek yang menyangkut keamanan nasional, dan data CIA.
Kesembilan
kekecualian di atas bersifat diskresioner, tidak wajib dan diserahkan pada lembaga yang bersangkutan.
1)
Menurut
pakar hukum Harkristuti Harkrisnowo, bahwa Tidak semua informasi merupakan
bahan yang bebas dipublikasikan
2)
Pelanggaran
terhadap pengecualian atas hak kebebasan informasi yang diberi
3)
sanksi
pidana harus dirumuskan dengan teliti dan tegas.
4)
Penjabaran
mengenai informasi bahan yang bebas harus dirumuskan dengan jelas.
5)
Pembatasan
atas kebebasan informasi menyangkut
a. kepentingan nasional atau keamanan negara
(ekonomi, militer, keuangan)
b. kerahasiaan pribadi warga masyarakat.
B. Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
1. Pengertian dan Jenis-Jenis
Keadilan
Istilah keadilan berasal dari kata adil yang
berarti tidak berat sebelah, tidak sewenang-wenang, berpihak kepada yang benar,
tidak memihak. Ada beragam definisi keadilan, antara lain adalah sebagai
berikut.
a. Menurut Aristoteles, keadilan merupakan
tindakan yang terletak di antara memberikan terlalu banyak dan terlalu sedikit.
Keadilan dapat diartikan memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan
apa yang menjadi haknya.
b. Menurut Frans Magnis Suseno, keadilan merupakan
keadaan antarmanusia yang diperlakukan dengan sama yaitu sesuai dengan hak dan
kewajiban masing-masing.
c. Menurut Thomas Hubbes, sesuatu perbuatan
dikatakan adil apabila telah didasarkan pada perjanjian yang telah disepakati.
d. Menurut Notonegoro, suatu keadaan dikatakan
adil jika sesuai denga ketentuan hukum yang berlaku.
Dari beberapa definisi di atas dapat ditarik
kesimpulan bahwa:
1)
Keadilan
adalah hal yang berkenaan dengan sikap dan tindakan dalam hubungan antara
manusia.
2)
Keadilan berisi sebuah keseimbangan agar orang
memperlakukan sesamanya sesuai dengan hak dan kewajibannya
3)
Perlakuan
itu tidak pandang bulu atau pilih kasih, semua orang diperlakukan sama sesuai
dengan hak dan kewajibannya.
Ada beberapa macam keadilan, antara lain adalah
sebagai berikut.
1.
Keadilan
komutatif
Keadilan
komutatif adalah keadilan yang memberikan kepada orang masingmasing apa yang
menjadi bagiannya. Yang diutamakan adalah objek tertentu yang merupakan hak
dari seseorang. Pada keadilan ini ditekankan agar prestasi sama nilainya dengan
kontraprestasi. Contoh: tanpa memandang kedudukannya orang yang telah melakukan
pelanggaran harus dihukum sesuai dengan pelanggaran yang dibuatnya. Adalah adil
jika Budi membayar sejumlah uang kepada Tono sesuai dengan jumlah yang
disepakati, karena Budi telah menerima buku yang telah ia pesan kepada Tono.
2.
Keadilan
distributif
Keadilan
distributif adalah keadilan yang memberikan kepada orang masingmasing apa yang
menjadi haknya. Yang menjadi subjek hak adalah individu dan yang menjadi subjek
kewajiban adalah masyarakat. Pada keadilan ini yang ditekankan adalah asas
proporsionalitas berdasarkan kecakapan, jasa, atau kebutuhan. Contoh: karyawan
di suatu perusahaan memperoleh gaji yang berbeda-beda berdasarkan masa kerja,
golongan kepangkatan, jenjang pendidikan, atau tingkat kesulitan kerja.
3.
Keadilan
legal
Keadilan
legal adalah keadilan berdasarkan undang-undang. Objek darib keadilah legal
adalah tata masyarakat yang dilindungi oleh undang-undang. Tujuannya adalah
untuk terwujudnya kebaikan bersama. Contohnya: Hal yang adil jika setiap
pengendara menaati rambu-rambu lalu lintas.
4.
Keadilan
vindikatif
Keadilan
vindikatif adalah keadilan yang memberikan kepada orang masingmasing hukuman
atau denda sebanding dengan pelanggaran atau kejahatan yang dilakukannya. Contoh: adalah adil
apabila A dihukum penjara atas kejahatan yang dilakukannya.
5.
Keadilan
kreatif
Keadilan
kreatif adalah keadilan yang memberikan kepada orang masingmasing bagiannya
berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreativitas yang dimilikinya.
Keadilan ini memberi kebebasan kepada tiap orang untuk mengungkapkan kreativitasnya
di berbagai bidang kehidupan. Contoh: Tidak adil jika seorang penyanyi
dijebloskan ke penjara karena syairnya mengandung kritikan kepada pemerintah.
6.
Keadilan
protektif.
Keadilan
protektif adalah keadilan yang memberikan perlindungan kepada pribadi-pribadi.
Menurut Montesquieu diperlukan tiga hal untuk mewujudkan keadilan protektif,
yaitu tujuan sosial yang harus diwujudkan bersama, jaminan terhadap hak asasi
manusia, dan konsistensi negara untuk mewujudkan kesejahteraan umum.
Dari jenis-jenis keadilan di atas yang termasuk
dalam keadilan dasar adalah keadilan distributif, keadilan komutatif, dan
keadilah legal. Ketiga keadilan itu berkenaan dengan tiga struktur dasar
hubungan yang ada dalam masyarakat, yakni:
a.
Hubungan
antara pribadi dengan pribadi.
b.
Hubungan
antara keseluruhan masyarakat dengan pribadi-pribadi.
c.
Hubungan
antara pribadi-pribadi dengan keseluruhan masyarakat.
Keadilan itu berlaku umum, tidak kasuistik,
sifatnya objektif dan lugas serta tidak bergantung pada keadaan pihak-pihak. Sifat
keadilan yang lugas dapat menimbulkan ketidakadilan (summum ius, summa
iniura yaitu penerapan hukum secara penuh, penuh ketidakadilan). Oleh
karena itu, dalam mewujudkan keadilan dibutuhkan prinsip kepatutan untuk
mengimbanginya. Prinsip kepatutan menuntut adanya pertimbangan atas keadaan
pihak itu masing-masing dalam pengenaan keadilan. Prinsip kepatutan memberikan
koreksi apakah dalam keadaan tertentu setiap pihak patut mempertahankan haknya.
Dalam sila kedua dan kelima Pancasila terdapat
kata adil, yaitu pada kalimat ”Kemanusiaan yang adil dan beradab” dan
”Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ....” Kemanusiaan berasal
dari kata manusia, yaitu makhluk yang berakal budi, memiliki potensi
pikir, rasa, karsa, dan keyakinan. Kemanusiaan dapat dirumuskan sebagai hakikat
dari sifat-sifat manusia yang memiliki akal, budi, pikir, rasa, karsa dan
keyakinan sebagai makluk yang mempunyai martabat dan derajat tinggi apabila
dibandingkan dengan makhluk lainnya.
Adil adalah suatu keputusan dan tindakan yang
didasarkan kepada ciri yang menurut hukum, tidak memihak, layak, wajar, dan
benar secara benar. Beradab artinya berbudaya. Kemanusiaan yang adil dan
beradab berarti hakikat sifat-sifat manusia yang memiliki akal, budi, pikir,
rasa, karsa, dan keyakinan sebagai makhluk yang mempunyai martabat dan derajat
tinggi, yang dalam keputusan dan tindakannya didasarkan kepada hukum, wajar,
dan benar secara moral serta sesuai dengan tata sosial dan kesopanan yang
berlaku dalam masyarakat.
Dalam sila kelima pancasila, keadilan sosial
adalah suatu keputusan dan tindakan yang didasarkan pada hukum, tidak memihak,
layak, wajar, dan benar secara moral dalam segala bidang kehidupan dalam
masyarakat. Seluruh rakyat Indonesia adalah seluruh manusia yang tunduk dan
terikat pada negara dan bertempat tinggal di wilayah Indonesia. Jadi, keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengandung arti suatu keputusan, tindakan
yang didasarkan kepada hukum, tidak memihak, layak, wajar dan benar secara
moral dalam segala hal bidang kehidupan bagi kepentingan seluruh manusia yang
tinggal di wilayah Indonesia.
2. Keadilan Sosial
Keadilan sosial meliputi banyak segi dalam
kehidupan masyarakat dan tidak hanya berkenaan dengan upaya mewujudkan
keadilan, melainkan juga soal kepatutan dan pemenuhan kebutuhan hidup yang
wajar.
Menuruf Frans Magnis Suseno, keadilan sosial
artinya keadilan yang pelaksanaannya bergantung pada struktur proses-proses
ekonomis, politis, sosial, budaya, dan ideologis dalam masyarakat. Struktur
sosial merupakan hal pokok dalam mewujudkan keadilan sosial. Oleh sebab itu,
mewujudkan keadilan sosial pada dasarnya merupakan usaha untuk mengubah
struktur sosial yang tidak adil agar menjadi lebih adil.
Indikasi ketidakadilan sosial dalam masyarakat
adalah apabila ada sekelompok masyarakat atau kelas sosial tertentu yang tidak
dapat memperoleh apa yang menjadi hak mereka. Negara wajib mewujudkan keadilan
sosial. Hal ini dapat dilihat dari sila kelima Pancasila dan alinea keempat
pembukaan UUD 1945. Nilai keadilan sosial dalam sila kelima pancasila
mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat
Indonesia yang adil dan makmur secara lahiriah dan batiniah.
Pada kenyataannya sangat sulit mengharapkan
negara untuk berinisiatif memberantas ketidakadilan dan mewujudkan keadilan
sosial karena ketidakadilan pada umumnya disebabkan oleh perilaku para
penguasa. Oleh sebab itu, upaya meniadakan ketidakadilan pada dasarnya
bertentangan dengan kepentingan penguasa. Untuk itu dibutuhkan keterbukaan yang
berintikan kebebasan informasi yang memungkinkan masyarakat mengetahui
struktur-struktur sosial yang tidak adil. Keterbukaan memudahkan upaya
membangun kesadaran warga untuk berpartisipasi dalam membongkar ketidakadilan
sosial dan menggantinya dengan setruktur sosial yang lebih adil.
Prinsip-prinsip keadilan dan keterbukaan perlu
diketahui agar orang dapa berbuat adil dan terbuka. Prinsip tersebut adalah
sebagai berikut.
a. Selalu menghormati hak-hak orang lain.
b. Selalu
berbuat sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku.
c. Selalu memberikan perlakuan yang sama terhadap
semua orang yang berbeda dalam persoalan yang sama.
d. Mampu memperlihatkan setiap yang benar sebagai
kebenaran sesungguhnya dengan saling terbuka tanpa ditutup-tutupi.
e. Mampu menjauhkan diri dan meluruskan kekeliruan
dan kesalahan
3. Pentingnya Jaminan Keadilan
Keadilan merupakan salah satu ukuran suatu
tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Cara untuk
mewujudkan keadilan adalah memberikan jaminan terhadap tegaknya keadilan.
Menurut John Rowls, jaminan terhadap keadilan harus dimulai dengan
memberlakukan dua prinsip dasar keadilan, yakni sebagai berikut.
a. Prinsip perbedaan dan prinsip persamaan yang
adil atas kesempatan. Menurut prinsip ini perbedaan sosial ekonomi harus diatur
sedemikian rupa sehingga memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi mereka yang
kurang beruntung.
b.
Prinsip
kebebasan yang sama sebesar-besarnya. Setiap orang memiliki hak yang sama atas
seluruh sistem kebebasan yang ada dan yang sesuai dengan kebebasan itu.
Misalnya adalah kebebasan untuk berperan serta dalam kehidupan politik,
kebebasan berkeyakinan atau beragama, kebebasan menjadi diri sendiri, kebebasan
berbicara dan hak untuk mempertahankan milik pribadi.
Dalam
mewujudkan jaminan keadilan diperlukan adanya lembaga-lembaga tertentu yang
berfungsi untuk memperjuangkan berlakunya kedua prinsip di atas dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Menurut Miriam Budiardjo ada lima
lembaga yang dibutuhkan dalam mengupayakan jaminan keadilan, yaitu
a. Pemerintahan yang terbuka dan bertanggung jawab
b. Dewan perwakilan rakyat yang mewakili
golongan-golongan dan kepentingan-kepentingan dalam masyarakat, yang dipilih
melalui pemilu yang bebas dan rahasia. Dewan ini mengadakan pengawasan terhadap
kebijakan pemerintah secara kontinu, oposisi konstruktif, dan pengawasan.
c. Organisasi politik yang mencakup satu atau
lebih partai politik.
d. Pers dan media massa yang bebas untuk
menyatakan pendapat
e. Sistem peradilan yang bebas untuk menjamin
hak-hak asasi manusia dan mempertahankan keadilan. Kinerja lembaga-lembaga di
atas perlu dipantau dan dikontrol oleh masyarakat untuk memastikan bahwa
lembaga-lembaga tersebut benar-benar berkomitmen dalam menegakkan keadilan.
Komitmen-komitmen tersebut dapat dilihat dari dua tolok ukur berikut:
1. Sejauh mana lembaga-lembaga itu memberikan
perhatian secara konkrit terhadap adil tidaknya pranata-pranata dan
praktik-praktik kelembagaan yang ada dalam masyarakat.
2.
Sejauh
mana prinsip-prinsip keadilan membimbing lembaga-lembaga tersebut dalam
mengembangkan kebijakan-kebijakan dan aturan untuk mengoreksi ketidakadilan
dalam struktur masyarakat.
Keterbukaan
dan jaminan keadilan harus selalu dipupuk dan diperhatikan sehingga dapat
menghasilkan suatu kebijakan publik dan peraturan umum yang mengatur masyarakat
dengan baik. Dengan keterbukaan dan jaminan keadilan, masyarakat akan lebih
mudah menyampaikan aspirasi dan pendapat yang membangun. Aspirasi masyarakat
tersebut dapat disalurkan melalui lembaga perwakilan yang mengawasi realisasi
dan aspirasi masyarakat tersebut.Negara wajib mewujudkan keadilan sosial dan
keterbukaan. Hal tersebut tercantum dalam Pancasila sebagai dasar sekaligus
tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
C. Pentingnya Mewujudkan
Penyelenggaraan Pemerintahan yang Terbuka
1. Pengertian Penyelenggara
Pemerintahan
Penyelenggara negara dalam arti luas meliputi
bidang eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Adapun pengertian dalam arti
sempit adalah pemerintah (eksekutif). Menurut UUD 1945 penyelenggara negara
meliputi penyelenggara negara dalam berbagai bidang pemerintahan. Penyelenggara
negara menurut undang-undang RI No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara
yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme adalah pejabat negara yang
menjalankan fungsi eksekutif, legislatif atau yudikatif dan pejabat lain yang
fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Jadi, penyelenggara negara meliputi:
a.
Pejabat
negara pada lembaga negara
b.
Menteri
c.
Gubernur
d.
Hakim
e.
Pejabat
negara yang lain, misalnya duta besar, wakil gubernur, bupati/walikota
f.
Pejabat
lain yang memiliki fungsi strategi dalam kaitannya dengan penyelenggaraa negara,
misalnya Gubernur Bank Indonesia, Kapolri, rektor perguruan tinggi negeri
Penyelenggara
negara dalam menjalankan tugasnya berpijak pada asas-asas umum penyelenggaraan negara yang baik. Asas
umum penyelenggaraan yang baik adalah
asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, norma kepatuhan, dan norma hukum untuk mewujudkan
penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas
dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Asas-asas itu meliputi:
a.
Asas
kepentingan umum, yaitu asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara
yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
b.
Asas
kepastian hukum, yaitu asas yang mengutamakan landasan peraturan
perundang-undangan, kepatuhan, dan keadilan dalam setiap kebijakan
penyelenggara negara.
c.
Asas
keterbukaan, yaitu asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk
memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif dengan
memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia
negara.
d.
Asas
tertib penyelenggaraan negara, yaitu asas yang menjadi landasan keteraturan
keserasian dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggara negara.
e.
Asas
profesionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode
etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
f.
Asas
proporsionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan
kewajiban penyelenggara negara.
g.
Asas
akuntabilitas, yaitu asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir
dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada
rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyelenggara
negara yang baik harus dapat menerapkan asas keterbukaan, yakni kesediaan
penyelenggara negara untuk memberitahukan hal-hal yang berkaitan dengan
penyelenggara negara kepada rakyatnya. Dengan keterbukaan itu, rakyat akan
percaya dan mendukung penyelenggaraan negara
.
2. Dampak Penyelenggaraan
Pemerintahan yang Tidak Terbuka
Sejak Indonesia merdeka sampai sekarang ini
belum ada pemerintahan yang diselenggarakan secara terbuka dalam arti yang
sebenarnya. Pemerintahan dijalankan secara tertutup dan penuh rahasia. Ada
pembatasan yang sangat ketat dan sistematis terhadap akses berbagai informasi
penting yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan. Bahkan, tidak
jarang pembatasan itu disertai dengan represi dan kekerasan aparat pemerintah terhadap
masyarakat. Penyelenggara negara tertutup berarti, ketidaksediaan para pejabat
negara untuk memberitahukan hal-hal publik kepada masyarakat luas. Informasi,
keterangan, dan kebijakan tidak dipublikasikan kepada masyarakat luas, tetapi
hanya diketahui terbatas di lingkungan pejabat negara saja.
Akibat langsung dari penyelenggaraan
pemerintahan yang tidak terbuka adalah terjadinya korupsi politik, yakni
penyalahgunaan jabatan publik untuk keuntungan pribadi atau kelompok.
Korupsi politik di Indonesia telah terjadi di
hampir semua tingkatan pemerintahan, yakni dari tingkat pemerintahan desa
sampai dengan pemerintahan tingkat pusat. Karena ketertutupan penyelenggaraan
pemerintahan telah berlangsung lama, korupsi politik telah menjadi sebuah
jaringan yang beroperasi sangat rapi dari pusat sampai daerah. Korupsi politik
telah membawa akibat lanjutan, yakni krisis di berbagai bidang kehidupan
politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan. Dalam bidang
politik, lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif tidak dapat berfungsi
secara optimal. Lembaga eksekutif sangat sedikit menghasilkan kebijakan yang
berpihak pada kepentingan umum. Bahkan, tak jarang kebijakan hanya sebagai
proyek untuk memperkaya diri para pejabat yang terlihat di dalamnya. Lembaga
legislatif jarang menghasilkan perundang-undangan yang sungguh-sungguh
konsisten dengan pesan konstitusi sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat.
Hal ini terjadi karena proses pembahasan
perundangundangan diwarnai oleh kompromi-kompromi dengan imbalan uang. Lembaga
yudikatif juga sering menghasilkan putusan-putusan yang kontroversial, yang
bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat. Hal ini dapat terjadi karena
hukum dapat dibeli, siapa yang memiliki uang, dialah yang akan menang di
pengadilan. Dalam bidang ekonomi, semua
kegiatan ekonomi khususnya yang bersinggungan bdengan birokrasi pemerintahan
diwarnai dengan uang pelicin. Hal ini mengakibatkan bahwa kegiatan ekonomi
menjadi berbelit-belit sehingga para investor pun enggan berinvestasi. Kegiatan
ekonomi berjalan lambat dan peng- angguran terjadi di mana-mana. Bidang sosial
budaya dan agama diwarnai oleh pendewaan materi dan budaya konsumtif. Hidup
semata-mata hanya untuk memperoleh kekayaan dan kenikmatan hidup tanpa
memedulikan moral dan etika. Hidup keagamaan hanya bersifat formalistik. Di
satu sisi orang rajin beribadah dan menyukai simbol-simbol keagamaan, tetapi
bersama dengan itu orang tidak merasa bersalah ketika melakukan korupsi dan
berbagai tindakan yang tidak mendeteksi secara dini, mencegah dan mengatasi
berbagai gejolak sosial dan gangguan keamanan yang terjadi di dalam masyrakat.
Penyelenggaraan negara yang tertutup dapat merenggangkan hubungan antara
pemerintah dan rakyat. Hal tersebut dapat menimbulkan krisis kepercayaan karena
rakyat makin tidak percaya pada pemerintah. Ketidakpercayaan ini menimbulkan
kesulitan untuk menciptakan partisipasi dan dukungan rakyat dalam pembangunan
sehingga dapat melemahkan persatuan dan proses kemajuan bangsa.
Ketertutupan mengakibatkan ketidakmampuan
mencegah berbagai patologi sosial, ekonomi, politik, korupsi, dan nepotisme.
Ketertutupan juga berakibat pada matinya peluang untuk mengembangkan daya
kreatif dan kemampuan bersaing secara terbuka dan adil, penyalahgunaan
kekuasaan secara luas dan ketidakmampuan rakyat melakukan pengawasan dan
pengendalian secara efektif.
Akibat penyelenggaraan negara yang tidak
transparan dapat terjadi hal-hal berikut:
a. Persatuan bangsa melemah.
b. Tidak terwujudnya negara demokrasi.
c. Tidak jujurnya pemerintah dan tidak bertanggung
jawab.
d. Terhambatnya prakarsa dan partisipasi rakyat
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
e. Renggangnya hubungan antara pemerintah dan
rakyat.
f. Penurunan kepercayaan dan dukungan rakyat pada
pemerintah.
g. Timbulnya prasangka dan kecurigaan rakyat
terhadap pemerintah.
h. Rentan terhadap penyimpangan kebijakan sebab
rakyat tidak tahu dan tidak dapat mengawasinya.
i.
Kebijakan
dan informasi bersifat publik hanya diketahui para pejabat atau orang-orang
tertentu, sedangkan rakyat banyak tidak tahu.
Pemerintahan
yang tidak transparan akan memunculkan ketidakadilan di berbagai bidang
kehidupan yang bermuara pada terancamnya kelestarian kehidupan berbangsa.
3. Mewujudkan Penyelenggaraan
Pemerintahan yang Terbuka
Keterbukaan dalam penyelenggaraan negara tidak
dapat terwujud dengan sendirinya, melainkan dengan menyadarkan diri pada niat
baik pemerintah. Akan tetapi, niat baik pemerintah dapat hilang bersama dengan
berlalunya waktu.
Menurut Lord Acton, kekuasaan cenderung
disalahgunakan. Semakin besar kekuasaan, semakin besar pula kemungkinan untuk
disalahgunakan. Menurut Larry Diamond, kecenderungan umum perilaku birokrasi
pemerintah di negara mana pun adalah menutup-nutupi kegiatan-kegiatan dan
informasi-informasi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam selubung
kerahasiaan dan prosedur-prosedur yang buram.
Untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, dibutuhkan perundang-undangan mengenai kebebasan informasi. Perundang-undangan sekurang-kurangnya berisi ketentuan hukum yang meliputi hal-hal sebagai berikut.
Untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, dibutuhkan perundang-undangan mengenai kebebasan informasi. Perundang-undangan sekurang-kurangnya berisi ketentuan hukum yang meliputi hal-hal sebagai berikut.
a. memberikan perincian yang sangat jelas mengenai
pengecualian terhadap kebebasan informasi.
b. memungkinkan adanya sumber informasi alternatif
yang bisa dimanfaatkan oleh parlemen, pemerintah, dan publik.
c. memberikan jaminan kepada mereka yang
mengungkapkan adanya ketidakberesan dalam tubuh pemerintah.
d. mewajibkan agar rapat-rapat lembaga-lembaga
publik dilakukan secara terbuka.
e. menjamin hak publik untuk memiliki akses
terhadap berbagai dokumen pemerintah.
f. mewajibkan pemerintah untuk bersikap terbuka.
Materi BAB II Budaya Demokrasi Menuju Masyarakat Madani
Nama :
Agus Hariyanto
NIM :
A 220110120
Kelas :
6E
Kompetensi Dasar.
1.1.Menganalisis Budaya Demokrasi Menuju Masyarakat
Madani
Setandar Kompetensi.
1.1.Mendeskripsikan pengertian dan prinsip-prinsip
budaya demokrasi.
1.2.Mengidentifikasi ciri-ciri masyaraklat madani.
1.3.Menganalisis pelaksanaan demokrasi di indinesia
sejak orde lama, orde baru dan orde reformasi.
1.4.Menampolkan prilaku budaya demokrasi dalam
kehidupan sehari-hari.
Demokrasi berarti bahwa kekuasaan dalam sistem politik negara
berasal dari rakyat, dijalankan oleh rakyat, dan diperuntukkan bagi rakyat. Demokrasi
bukan sekedar bentuk pemerintahan, melainkan merupakan sistem politik yang
ditandai dengan adanya prinsipprinsip demokrasi.
Negara demokrasi adalah negara
yang memiliki prinsip-prinsip demokrasi dan menegakkan prinsip-prinsip
demokrasi dalam penyelenggaraan bernegara. Negara Indonesia merupakan negara
demokrasi yang didasarkan atas Pancasila sebagai
A.
Pengertian Budaya Demokrasi
1.
Pengertian Demokrasi
Secara etimologis, demokrasi
berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos
dan kratos. Demos adalah rakyat sedangkan kratos adalah
kekuasaan. Demokrasi berarti kekuasaan dari rakyat. Demokrasi merupakan
bentuk pemerintahan rakyat karena rakyatlah yang berkuasa sekaligus diperintah.
Arti demokrasi yang populer dikemukakan
oleh Presiden Amerika Serikat Abraham Lincoln pada tahun 1863, yaitu
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pemerintahan dari rakyat artinya pemerintah
suatu negara mendapat mandat dari rakyat untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Rakyat merupakan pemegang kedaulatan atau kekuasaan tertinggi
dalam negara demokrasi. Apabila pemerintah telah mendapat mandat dari rakyat untuk
memimpin penyelenggaraan negara, pemerintah tersebut dianggap telah sah.
Pemerintahan oleh rakyat berarti pemerintahan negara itu dijalankan oleh
rakyat. Walaupun dalam praktiknya pemerintahan dijalankan oleh pemerintah,
orang-orang dalam pemerintah tersebut telah dipilih dan mendapat mandat dari
rakyat.
Pemerintahan untuk rakyat
merupakan pemerintah yang menghasilkan dan menjalankan kebijakan-kebijakan yang
diarahkan untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat. Jika kebijakan yang
dihasilkan hanya untuk kepentingan sekelompok orang dan tidak berdasarkan
kepentingan rakyat, pemerintahan tersebut bukan pemerintahan demokratis.
Negara yang menganut asas kedaulatan rakyat atau demokrasi
memiliki ciri sebagai berikut.
a.
Adanya lembaga perwakilan rakyat yang mencerminkan kehendak
rakyat.
b.
Adanya pemilihan umum yang bebas dan rahasia.
c.
Adanya kekuasaan atau kedaulatan rakyat yang dilaksanakan oleh
lembaga
d.
yang bertugas mengawasi pemerintah.
e.
Adanya susunan kekuasaan badan atau lembaga negara ditetapkan
dalam UUD negara.
2.
Demokrasi sebagai Sistem Politik
Demokrasi tidak hanya merupakan
bentuk pemerintahan, tetapi telah menjadi sistem politik. Sistem politik, yaitu
sistem politik demokratis, memiliki ciri dan nilai-nilai demokratis. Henry B.
Mayo menyatakan bahwa sistem politik demokratis adalah sistem politik yang
kebijaksanaan umumnya dibuat berdasarkan prinsip mayoritas oleh para wakil
rakyat dalam suatu pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip persamaan
politik dan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.
Menurut Plato bentuk pemerintahan
dapat dibedakan menjadi aristokrasi, demokrasi, dan monarki.
a. Aristokrasi, adalah bentuk
pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok orang yang memimpin dan dijalankan
untuk kepentingan rakyat banyak.
b. Demokrasi, adalah bentuk
pemerintahan yang dipegang oleh rakyat dan dijalankan untuk kepentingan rakyat
banyak.
c.
Monarki, adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seseorang
sebagai pemimpin tertinggi dan dijalankan untuk kepentingan rakyat banyak.
Adapun bentuk pemerintahan secara
modern menurut Marchiavelli, meliputi monarki dan republik.
a.
Monarki, adalah bentuk
pemerintahan yang bersifat kerajaan. Pemimpin negara umumnya bergelar raja,
sultan, atau kaisar.
b.
Republik, adalah bentuk
pemerintahan yang dipimpin oleh presiden atau perdana menteri.
Samuel Huntington menyatakan bahwa setiap politik disebut
demokrasi jika para pembuat putusan kolektif yang paling kuat dalam sistem itu
dipilih melalui pemilihan yang jurdil (jujur dan adil). Pada awalnya pemunculan sistem politik demokrasi
adalah untuk memulihkan hak asasi manusia, mengangkat harkat dan derajat
manusia, serta memberi kekuasaan kepada rakyat. Negara Indonesia menganut sistem politik Demokrasi Pancasila. Kalian
dapat mencermati alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Dari alinea keempat
Pembukaan UUD 1945 dijelaskan bahwa negara Republik Indonesia adalah negara
yang berkedaulatan rakyat atau negara demokrasi. Dan demokrasi yang diterapkan
yang diterapkan di negara Indonesia adalah demokrasi yang didasarkan pada
Pancasila. Demokrasi Pancasila dijiwai,
disemangati, diwarnai, dan didasari oleh falsafah Pancasila. Hal ini
berarti dalam menggunakan hak-hak demokrasi harus disertai tanggung jawab
kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung nilainilai kemanusiaan sesuai dengan
harkat dan martabatnya. Selain itu, harus menjamin dan mempersatukan bangsa
serta harus dimanfaatkan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3.
Demokrasi sebagai Pandangan Hidup
Demokrasi dipahami tidak hanya merupakan bentuk pemerintahan dan
sistem politik, tetapi merupakan sebuah pandangan atau sikap hidup. Sebagai sikap hidup, demokrasi
berisi nilai-nilai atau norma yang hendaknya dimiliki oleh warga yang
menginginkan kehidupan demokrasi.
Menurut John Dewey, ide pokok demokrasi adalah pandangan hidup
yang dicerminkan dengan perlunya partisipasi dari setiap warga yang sudah
dewasadalam membentuk nilai-nilai yang mengatur kehidupan.
Di Indonesia yang menganut sistem
demokrasi, setiap kebebasan harus dipertanggungjawabkan, baik kepada Tuhan,
masyarakat, bangsa, negara, maupun diri sendiri. Dengan demikian, setiap warga negara, baik perseorangan maupun
organisasi harus memegang teguh sikap bertanggung jawab. Dalam pelaksanaan demokrasi Pancasila
setiap warga negara dan organisasi politik memiliki tanggung jawab menciptakan
kelancaran pelaksanaan demokrasi. Hal ini tentunya menjadi tanggung jawab
warga negara Indonesia untuk menjaga kelancaran pelaksanaannya. Sebagai warga negara, baik perseorangan
maupun organisasi dituntut untuk tetap waspada terhadap ancaman yang akan
memecah belah persatuan dan kesatuan.
4.
Nilai dan Budaya Demokrasi
a. Nilai Demokrasi
Nilai-nilai demokrasi dibutuhkan untuk menjadi landasan atau
pedoman berperilaku dalam negara demokrasi. Berikut adalah beberapa pendapat
para ahli mengenai nilai-nilai demokrasi.
1) Rusli Karim (1991)
Rusli Karim menyebutkan bahwa
perlunya kepribadian yang demokratis meliputi inisiatif, toleransi, disposisi
resiprositas, komitmen, kecintaan terhadap keterbukaan, tanggung jawab, serta
kerja sama keterhubungan.
2) Zamroni (2001)
Menurut Zamroni, demokrasi akan
tumbuh kokoh jika di kalangan masyarakat tumbuh kultur dan nilai-nilai
demokrasi, yakni toleransi, terbuka dalam berkomunikasi, bebas mengemukakan dan
menghormati perbedaan pendapat, memahami keanekaragaman dalam masyarakat,
saling menghargai, mampu mengekang diri, menjunjung nilai dan martabat
kemanusiaan, percaya diri atau tidak menggantungkan diri pada orang lain,
kebersamaan dan keseimbangan.
3) Henry B. Mayo (1990)
Henry B. Mayo mengklasifikasikan
8 nilai demokrasi, yaitu pengakuan penghormatan atas kebebasan, pemajuan ilmu
pengetahuan, penegakan keadilan, pengakuan dan penghormatan terhadap
keanekaragaman, penggunaan paksaan sesedikit mungkin, pergantian penguasan
secara teratur, penjaminan perubahan secara damai dalam masyarakat dinamis,
serta penyelesaian pertikaian secara damai dan sukarela.
b.
Budaya Demokrasi
Masyarakat yang menerima dan melaksanakan secara terus menerus
nilainilai demokrasi dalam kehidupannya akan menghasilkan budaya demokrasi.
Menurut Macridis dan Brown,
terdapat ragam budaya politik yang lebih dapat menopang kehidupan politik
demokratis di samping juga ragam budaya politik yang lebih menopang kehidupan
politik totaliter. Budaya politik yang diwarnai oleh kerja sama atas dasar saling
percaya antarwarga masyarakatnya lebih mendukung demokrasi daripada budaya
politik yang diwarnai oleh rasa saling curiga, kebencian, dan saling tidak
percaya dalam hubungan antarwarganya. Jadi,
inti budaya demokrasi menurut kedua pakar itu adalah kerja sama, saling
percaya,toleransi, menghargai keanekaragaman, kesamaderajatan, dan kompromi.
Menurut Branson, bahwa setiap warga negara dalam negara
demokrasi semestinya memiliki kebijakan-kebijakan kewarganegaraan karena tanpa
hal itu sistem pemerintahan demokrasi tidak dapat berjalan sebagaimana
mestinya. Inti dari kebajikan kewarganegaraan adalah tuntutan agar semua
warga negara menempatkan kebaikan bersama di atas kepentingan pribadi. Hal itu
meliputi disposisi kewarganegaraan dan komitmen kewarganegaraan.
1. Disposisi kewarganegaraan, adalah
sikap-sikap dan kebiasaan-kebiasaan warga negara yang menopang perwujudan
kebaikan bersama serta ber-fungsinya sistem demokrasi secara sehat. Sikap-sikap
itu, antara lain adalah sebagai berikut.
a)
tanggung jawab pribadi dan kesediaan untuk menerima tanggung
jawab bagi dirinya sendiri serta konsekuensi dari tindakan-tindakannya.
b)
keadaan, termasuk hormat kepada orang lain, dan penggunaan
wacana yang beradab.
c)
murah hati terhadap sesama dan masyarakat luas.
d)
mengasihi sesama.
e)
sabar dan gigih dalam mengejar tujuan bersama.
f)
toleransi terhadap
keanekaragaman. disiplin diri dan
kesetiaan pada aturan-aturan yang diperlukan untuk memelihara pemerintahan
demokratis tanpa tekanan dari otoritas di luar h) sikap batin dan kehendak
untuk menempatkan kebaikan bersama di atas kepentingan pribadi.
g)
keterbukaan pikiran, termasuk sikap skeptis yang sehat dan
pengakuan terhadap sifat ambiguitas kenyataan sosial dan politik. kesediaan
untuk berkompromi dan menerima kenyataan bahwa nilai-nilai dan prinsip-prinsip
kadang-kadang saling bertentangan.
2. kewarganegaraan, adalah kesetiaan
kritis warga negara terhadap nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar demokrasi.
Komitmen itu dapat dibedakan atas
a)
komitmen kepada nilai-nilai dasar demokrasi (persamaan,
kemerdekaan, persaudaraan, dan sebagainya);
b)
komitmen kepada prinsip-prinsip dasar demokrasi (persamaan
politik, pembagian kekuasaan negara, kedaulatan rakyat, dan sebagainya).
c.
Pengertian Demokratisasi
Demokratisasi adalah proses mengimplementasikan demokrasi
sebagai sistem politik dalam kehidupan bernegara. Miriam Budiarjo menyatakan bahwa
dalam sistem politik demokrasi perlu dibentuk lembaga-lembaga demokrasi untuk melaksanakan
nilai-nilai demokrasi. Contoh lembaga demokrasi adalah pemerintah, partai
politik, pers, dewan perwakilan rakyat, dan lembaga peradilan. Demokrasi memiliki ciri-ciri sebagai
berikut.
1.
Proses perubahan yang bersifat
damai
Demokrasi dilakukan secara damai, tidak melalui jalan kekerasan
dan di bawah ancaman. Demokrasi berjalan dengan cara musyawarah sehingga perbedaan-perbedaan
yang ada diselesaikan dengan musyawarah bukan dengan kekerasan. Jika cara
kekerasan yang dipakai, tentu akan timbul anarki.
2.
Proses perubahan yang bersifat
evolusioner
Demokratisasi tidak dilakukan
dengan cepat dan revolusioner karena cara yang cepat dan revolusioner justru
dapat menggagalkan demokratisasi. Jadi, demokratisasi
dilakukan secara pelan, perlahan, bagian demi bagian, dan berlangsung lama.
3.
Proses perubahan yang tidak
pernah selesai
Untuk menjadi negara demokrasi, usaha itu harus melalui proses
yang terusmenerus, bertahap, dan berkesinambungan. Negara juga berusaha untuk
memenuhi dan melengkapi agar hal itu sesuai
dengan ciri-ciri negara demokrasi.
Adapun yang menjadi
prinsip-prinsip demokrasi ditinjau dari pendapat Alamudi yang kemudian dikenal
dengan soko guru demokrasi adalah sebagai berikut.
a.
Kedaulatan rakyat.
b.
Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah.
c.
Kekuasaan mayoritas.
d.
Hak-hak minoritas.
e.
Jaminan hak asasi manusia.
f.
Pemilihan yang bebas dan jujur.
g.
Persamaan di depan hukum.
h.
Proses hukum yang wajar.
i.
Pembatasan pemerintah secara konstitusional.
j.
Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik.
Pada hakikatnya rumusan-rumusan tersebut menyatakan bahwa di
negaranegara yang menganut sistem demokrasi, kekuasaan tertinggi dalam negara
berada di tengah rakyat dan bukan dipegang oleh penguasa secara mutlak. Hal
tersebut sesuai dengan pasal 1 ayat 2 UUD 1945. Demokrasi Pancasila merupakan
budaya demokrasi bercorak khas Indonesia yang mengandung prinsip-prinsip sebagai
berikut.
1.
Pemerintahan berdasarkan hukum.
2.
Perlindungan terhadap hak asasi manusia.
3.
Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah.
4.
Peradilan yang merdeka.
B.
Masyarakat Madani
Demokrasi dijalankan dengan
tujuan membentuk negara demokratis. Negara demokratis bukan hanya
lembaga-lembaga negaranya dibentuk dan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip
demokrasi, melainkan masyarakat di negara tersebut adalah masyarakat
demokratis.
Masyarakat demokratis disebut juga dengan istilah civil
society atau masyarakat madani. Menurut Patrick, civil society merupakan konsep yang
pengertiannya dapat diperdebatkan walaupun telah digunakan banyak kalangan
sejak ± 300 tahun lalu. Namun, kebanyakan pakar sependapat bahwa istilah civil
society berkaitan dengan interaksi-interaksi sosial yang tidak dikuasai
negara. Akan tetapi, beberapa ahli berpendapat bahwa jaringan kerja yang kompleks dari organisasi yang dibentuk secara
sukarela, yang berbeda dari lembaga-lembaga negara yang resmi, dan yang
bertindak secara mandiri atau dalam kerja sama dengan lembagalembaga negara
disebut civil society.
Mohammad A.S. Hikam mengartikan civil
society sebagai wilayah kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan,
antara lain, keswasembadaan dan keswadayaan, kesukarelaan, keterikatan dengan
norma-norma atau nilai-nilai hukum yang diikuti warganya, dan kemandirian
tinggi berhadapan dengan negara. Larry Diamond menyatakan bahwa civil
society melingkupi kehidupan sosial terorganisasi yang terbuka, sukarela,
otonom dari negara, lahir secara mandiri, setidaknya berswadaya secara parsial,
dan terikat pada tatanan legal atau seperangkat nilai bersama. Yang dapat
disebut sebagai civil society menurut Larry
Diamond adalah sebagai berikut:
a.
Organisasi-organisasi yang bergerak di bidang produksi dan
penyebaran ideide, berita, informasi publik, dan pengetahuan umum. Contohnya,
asosiasi penerbitan, dan yayasan penyelenggara sekolah swasta.
b.
Perkumpulan dan jaringan perdagangan yang produktif.
c.
Gerakan-gerakan perlindungan konsumen, perlindungan hak-hak perempuan,
perlindungan kaum cacat, perlindungan korban diskriminasi, dan perlin-dungan
etnis minoritas.
d.
Perkumpulan keagamaan, kesukuan, nilai-nilai, kepercayaan dan
kebudayaan yang membela hak-hak kolektif. Civil society dapat
diterjemahkan sebagai berikut.
1. Civil society diterjemahkan
sebagai masyarakat madani. Hal ini merujuk pada kota Madinah yang berasal dari
kata madaniah yang berarti peradaban. Jadi, masyarakat madani artinya masyarakat
yang berperadaban.
2. Civil society diterjemahkan
dengan istilah masyarakat sipil. Civil berarti sipil dan society berarti
masyarakat.
3. Civil society diterjemahkan
sebagai masyarakat warga atau kewarganegaraan.
4. Civil society diterjemahkan
dengan istilah masyarakat yang beradab, yaitu dari civilized (beradab)
dan society (masyarakat).
Dalam negara demokrasi ada berbagai macam organisasi civil
society yang melakukan kegiatan secara mandiri dan bebas dari kontrol
pemerintahan dengan tujuan mewujudkan kebaikan bersama (public good).
Contohnya adalah usaha memberdayakan masyarakat miskin dan memberdayakan
sekolah.
Adapun pengertian masyarakat madani yang sering diartikan
sebagai masyarakat beradab. Ciri-ciri
masyarakat madani adalah sebagai berikut.
a.
Pemerintahan berdasarkan kehendak dan kepentingan rakyat banyak.
b.
Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan. Misalnya, pembagian
atau pemisahan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Adanya
tanggung jawab dari pelaksana kegiatan atau pemerintahan
c.
Dalam negara demokrasi ada berbagai macam organisasi civil
society yang melakukan kegiatan secara mandiri dan bebas dari kontrol
pemerintahan dengan tujuan mewujudkan kebaikan bersama (public good).
Contohnya adalah usaha memberdayakan masyarakat miskin dan memberdayakan
sekolah.
Perlu juga kamu ketahui bahwa
1.
Organisasi civil society juga dapat bertindak sebagai
kekuatan sosial mandiri yang mengontrol dan membatasi penggunaan kekuasaan
negara.
2.
Organisasi civil
society secara kedalam memberdayakan masyarakat, dan secara keluar
mengontrol perilaku aparat pemerintahan dan wakil rakyat.
Menurut Beetham dan Boyle, gagasan civil society menunjukkan
bahwa demokrasi perlu ditopang oleh segala macam kelompok sosial yang
diorganisasikan scara independen. Oleh sebab itu, kekuasaan negara dapat
dibatasi, opini publik dapat disuarakan dari bawah dan bukan dikelola dari
atas, sehingga masyarakat mempunyai kepercayaan diri untuk melawan pemerintahan
yang semena-mena. Kebebasan dan tanggung jawab masyarakat harus dilandasi oleh
nilai-nilai demokrasi. Jika masyarakat tidak memilih nilai-nilai demokrasi,
dapat terjadi penyalahgunaan kebebasan tersebut. Masyarakat yang memiliki dan
mau mengamalkan nilai-nilai tersebut, tidak akan memunculkan masyarakat yang
mau menang sendiri, suka kekerasan, dan anarki. Demokratisasi yang berjalan
secara baik akan memunculkan masyarakat mandiri, bertanggung jawab, memiliki
kebebasan dan memiliki peradaban. Masyarakat itulah yang disebut masyarakat
madani atau civil society. Civil society tersusun atas berbagai
organisasi kemasyarakatan yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
1.
Mencukupi kebutuhannya sendiri (swadaya), paling tidak untuk
sebagian, sehingga tidak bergantung pada bantuan pemerintah.
2.
Keanggotaannya yang bersifat sukarela, atau atas kesadaran
anggota itu masingmasing.
3.
Lahir secara mandiri, yang dibentuk oleh warga masyarakat
sendiri bukan penguasa negara.
4.
Bebas atau mandiri dari kekuasaan negara sehingga berani
mengontrol penggunaan kekuasaan negara.
5.
Tunduk pada aturan hukum yang berlaku atau seperangkat
nilai/norma yang diyakini bersama.
C.
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
1. Demokrasi di Masa Orde Lama
a. Masa Demokrasi Parlementer
Pada masa ini dapat dikatakan sebagai masa kejayaan demokrasi
karena hampir semua unsur demokrasi dapat ditemukan dalam perwujudannya. Unsurunsur itu antara lain
adalah akuntabilitas politis yang tinggi, peranan yang sangat tinggi pada
parlemen, pemilu yang bebas, dan terjaminnya hak politik rakyat.
Cara kerja sistem pemerintahan parlemen, antara lain adalah
sebagai berikut.
1.
Kekuasaan yudikatif dijalankan
oleh badan pengadilan yang bebas;
2.
Presiden hanya berperan sebagai
kepala negara, bukan kepala pemerintahan,kepala pemerintahan dijabat oleh
seorang perdana menteri;
3.
Kekuasaan eksekutif dijalankan
oleh kabinet/dewan menteri, yang dipimpin oleh seorang perdana menteri-kabinet
dibentuk dengan bertanggung jawab kepada DPR;
4.
Kekuasaan legislatif dijalankan
oleh DPR yang dibentuk melalui pemilu multipartai. Partai politik yang menguasai mayoritas DPR
membentuk kabinet sebagai penyelenggara pemerintahan negara;
5.
Apabila kabinet bubar, presiden
akan menunjuk formatur kabinet untuk menyusun kabinet baru;
6.
Apabila DPR mengajukan mosi tidak
percaya lagi kepada kabinet yang baru,DPR dibubarkan dan diadakan pemilihan umum;
7.
Apabila DPR menilai kinerja
menteri/beberapa menteri/kabinet kurang baik, DPR dapat memberi mosi tidak
percaya dan menteri, para menteri atau kabinet yang diberi mosi tidak percaya
harus mengundurkan/membubarkan diri.
Hal-hal negatif yang terjadi selama berlakunya sistem
parlementer adalah sebagai berikut.
1.
Terjadi ketidakserasian hubungan dalam tubuh angkatan bersenjata
pascaperistiwa 17 Oktober 1952, yaitu sebagian anggota ABRI condong ke kabinet
Wilopo, sebagian lagi condong ke Presiden Soekarno.
2.
Masa kerja rata-rata kabinet yang pendek menyebabkan banyak
kebijaksanaan jangka panjang pemerintah yang tidak dapat terlaksana. Telah
terjadi perdebatan terbuka antara Presiden Soekarno dan tokoh Masyumi, Isa
Anshory, mengenai penggantian Pancasila dengan dasar negara yang lebih Islami
tentang apakah akan merugikan umat beragama lain atau tidak Masa kegiatan
kampanye pemilu yang berkepanjangan mengakibatkan meningkatnya ketegangan di
masyarakat.
3.
Pemerintah pusat mendapat tantangan dari daerah-daerah seperti pemberontakan
PRRI dan Permesta.
Selain hal-hal negatif tersebut menurut Herbert Feith juga
terdapat hal-hal positif pada masa demokrasi parlementer, antara
lain adalah sebagai berikut.
1.
Sedikit sekali terjadi konflik di antara umat beragama.
2.
Jumlah sekolah bertambah dengan pesat yang mengakibatkan
peningkatan status sosial yang cepat pula.
3.
Pers bebas sehingga banyak variasi isi media massa.
4.
DPR berfungsi dengan
baik.
5.
Minoritas Tionghoa mendapat perlindungan dari pemerintah
6.
Badan-badan peradilan
menikmati kebebasan dalam menjalankan fungsinya,termasuk dalam kasus yang
menyangkut pimpinan militer, menteri, dan pemimpin-pemimpin partai.
7.
Kabinet dan ABRI berhasil mengatasi pemberontakan-pemberontakan
seperti RMS di Maluku dan DI/TII di Jawa Barat. Namun, proses demokrasi masa
parlementer telah dinilai gagal dalam menjamin stabilitas politik, kelangsungan
pemerintahan, dan menciptakan kesejahteraan rakyat. Kegagalan tersebut
disebabkan oleh beberapa hal, antara lain sebagai berikut.
1.
Tidak ada anggota konstituante yang bersidang dalam menetapkan
dasar negara. Hal ini memicu Presiden Soekarno untuk mengeluarkan Dekrit
Presiden 5 Juli 1959.
2.
Landasan sosial ekonomi rakyat masih rendah.
3.
Dominannya politik aliran, artinya berbagai golongan politik dan
partai politik
4.
sangat mementingkan kelompok atau dirinya sendiri daripada
kepentingan
b. Masa demokrasi Terpimpin
Demokrasi terpimpin muncul dari ketidaksenangan Presiden
Soekarno terhadap partai-partai politik yang dinilai lebih mementingkan
kepentingan partai dan ideologinya masing-masing daripada kepentingan yang
lebih luas. Presiden Soekarno menekankan pentingnya peranan pemimpin dalam
proses politik dan perjuangan revolusi Indonesia yang belum selesai.
Menurut ketetapan MPRS No.
VIII/MPRS/1965 pengertian dasar demokrasi terpimpin adalah kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang
berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong di antara semua
kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan Nasakom. Ciri-ciri demokrasi terpimpin adalah
sebagai berikut.
1.
Terbatasnya peran partai politik.
2.
Berkembangnya pengaruh PKI dan
militer sebagai kekuatan sosial politik di Indonesia.
3.
Dominannya peran presiden, yaitu
Presiden Soekarno, yang menentukan penyelenggaraan pemerintahan negara. Pada
demokrasi terpimpin terdapat penyimpangan dari prinsip negara hukum dan negara
demokrasi menurut Pancasila dan UUD 1945, antara lain adalah sebagai berikut.
1.
Pelanggaran prinsip ”kebebasan
kekuasaan kehakiman” Dalam UU No. 19 Tahun 1964 ditentukan bahwa demi
kepentingan revolusi, presiden berhak untuk mencampuri proses peradilan. Hal
ini bertentangan dengan UUD 1945 sehingga mengakibatkan kekuasaan kehakiman
dijadikan alat oleh pemerintah untuk menghukum pemimpin politik yang menentang
kebijakan pemerintah.
2.
Pengekangan hak-hak asasi warga
negara dalam bidang politik Hal tersebut terjadi terhadap kebebasan pers. Saat
itu banyak media massa yang dibatasi dan tidak boleh menentang kebijakan
pemerintah.
3.
Pelampauan batas wewenang
Presiden banyak membuat penetapan yang melebihi kewenangannya tanpa
berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR. Pembentukan lembaga negara
ekstrakonstitusional Presiden membentuk lembaga kenegaraan di luar yang disebut
UUD 1945 misalnya Front Nasional yang ternyata dimanfaatkan oleh pihak komunis
untuk mempersiapkan pembentukan negara komunis di Indonesia.
4.
Pengutamaan fungsi presiden.
Pengutamaan fungsi presiden tampak dalam hal-hal
berikut.
a. Dalam mekanisme kerja, jika MPR
dan DPR, tidak berhasil mengambil putusan, persoalan tersebut diserahkan kepada
presiden untuk memutuskan.
b.
Pimpinan MPR, DPR, dan
lembagalembaga negara lainnya diberi kedudukan sebagai menteri sehingga mereka
menjadi bawahan presiden. Padahal
menurut UUD 1945 MPR adalah lembaga yang membawahkan presiden dan
berkedudukan lebih tinggi dari presiden, sedangkan
lembaga-lembaga negara yang lain (DPR, PK, dan MA) sejajar dengan
presiden.
c.
Pembubaran DPR oleh presiden terjadi karena DPR menolak
menyetujuin RAPBN yang diusulkan pemerintah. Padahal UUD 1945 mengatur bahwa presiden
tidak dapat membubarkan DPR dan jika DPR menolak anggaran yang diajukan,
pemerintah menggunakan anggaran tahun sebelumnya. Akhir dari demokrasi
terpimpin berawal dari pemberontakan G 30 S/PKI, ketika Presiden Soekarno gagal
dalam mempertahankan keseimbangan antara
kekuatan yang ada di sisinya, yaitu PKI dan militer. Demokrasi terpimpin
berakhir dengan ditandai oleh keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966 dari
Presiden Soekarno kepada Jenderal Soeharto untuk mengatasi keadaan.
2. Demokrasi di Masa Orde Baru
Pelaksanaan demokrasi selama masa
demokrasi terpimpin adalah penyimpangan terhadap aturan dasar hidup bernegara
(Pancasila dan UUD 1945). Oleh sebab itu, Pemerintahan
Orde Baru mengawali jalannya pemerintahan dengan tekad melaksanakan Pancasila
dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Seluruh kegiatan pemerintahan
negara dan hidup bermasyarakat dan berbangsa harus dijalankan sesuai dengan
tata aturan yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945. Namun, dalam perkembangannya Pemerintah Orde Baru
mengarah pada pemerintahan yang sentralistis. Lembaga kepresidenan menjadi
pusat dari seluruh proses politik dan menjadi pembentuk dan penentu agenda
nasional, pengontrol kegiatan politik dan pemberi legacies bagi seluruh
lembaga pemerintah dan negara. Kehidupan
politik di masa Orde Baru sama dengan masa Orde Lama, yaitu terjadi
penyimpangan-penyimpangan, antara lain adalah sebagai berikut.
a.
Pemberantasan hak-hak politik rakyat Misalnya jumlah partai politik
yang dibatasi hanya tiga partai politik, yakni PPP, Golkar, dan PDI. Pegawai
negeri dan ABRI diharuskan untuk mendukung partai penguasa, yaitu Golkar.
Pertemuan-pertemuan politik harus mendapat izin penguasa. Ada perlakuan
diskriminatif terhadap anak keturunan orang yang terlibat G 30 S/PKI . Para
pengkritik pemerintah dikucilkan secara politik bahkan diculik.
b.
Pemusatan kekuasaan di tangan
presiden Presiden dapat mengendalikan berbagai lembaga negara seperti
MPR, DPR, dan MA. Anggota MPR yang diangkat dari ABRI berada di bawah kendali
presiden, karena presiden merupakan panglima tertinggi ABRI. Selain itu,
seluruh anggota DPR/MPR harus lulus penyaringan yang diadakan oleh aparat
militer.
c.
Pemilu yang tidak demokratis Pemilu yang dilaksanakan setiap
lima tahun sekali penuh dengan kecurangan dan ketidakadilan karena hak-hak
parpol dan masyarakat pemilih telah dimanipulasi untuk kemenangan Golkar.
d.
Korupsi, kolusi, dan nepotisme
(KKN) Akibat dari penggunaan kekuasaan yang terpusat dan tak
terkontrol, korupsi, kolusi, dan nepotisme tumbuh subur. KKN telah
menjerumuskan bangsa ke dalam krisis multidimensi berkepanjangan. Pemerintahan
Suharto yang otoriter berakhir setelah gerakan mahasiswa berhasil menekannya
untuk mengundurkan diri sebagai presiden. Pernyataan pengunduran diri itu
terjadi pada tanggal 21 Mei 1998. Adapun hal yang menjadi sebab-sebab kejatuhan
Orde Baru adalah sebagai berikut.
1. Terjadi krisis politik dan
keruntuhan legitimasi politik. Rakyat mulai kecewa dan tidak lagi mempercayai
pemerintahan Orde Baru dan mengharapkan adanya pemerintahan yang baru.
2. Tidak bersatu lagi pilar-pilar
pendukung Orde Baru. Banyak menteri yang tidak lagi mendukung pemerintahan.
Tentara Nasional Indonesia (TNI) juga tidak bersedia lagi menjadi alat
kekuasaan Orde Baru.
3. Ekonomi nasional hancur yang
ditandai oleh adanya krisis mata uang dan krisis ekonomi yang tidak mampu
ditanggulangi.
4. Muncul desakan semangat
demokratis dari para pendukung demokrasi.
3. Demokrasi di Masa Kini
Mundurnya Suharto ditandai dengan naiknya B.J. Habibie sebagai
presiden. B.J. Habibie menjadi presiden RI yang ke-3 menggantikan Presiden
Suharto yang mengundurkan diri. Pergantian tersebut didasarkan pada pasal 8 UUD
1945 yang menyatakan bahwa jika presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat
melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh wakil presiden
sampai habis waktunya.
Presiden B.J. Habibie menyatakan bahwa pemerintahannya adalah
pemerintahan transisional. Disebut masa transisi karena merupakan masa
perpindahan pemerintahan yang selanjutnya akan dibentuk pemerintahan baru yang
demokratis dan berdasarkan kehendak rakyat. Antara tahun 1998 sampai tahun
1999 dianggap tahun yang penuh gejolak an diwarnai oleh kerusuhan di beberapa
daerah, antara lain konflik di Ambon dan Maluku, kerusuhan di Aceh, dan
kerusuhan dan pertentangan di wilayah Timor Timur.
Pada tanggal 21 Oktober 1999, diselenggarakan pemilihan wakil
presiden RI. Calonnya ialah Megawati Soekarnoputri dan Hamzah Haz. Pemilihan dilakukan
dengan voting. Hasilnya diperoleh Megawati memperoleh suara terbanyak. Dengan
demikian, wakil presiden RI periode 1999–2004 ialah
Megawati yang dilantik pada 21
Oktober 1999. Namun, dalam perkembangan selanjutnya, kedudukan Abdurrahman Wahid beralih kepada Megawati dengan wakilnya Hamzah Haz karena adanya
ketidakpuasan rakyat selama pemerintahan yang dipimpin olehnya. Pada tahun 2004 untuk pertama kalinya
bangsa Indonesia melaksanakan pemilihan presiden dan wakil presiden secara
langsung oleh rakyat. Pemilu diikuti
oleh 24 partai politik. Pemilu dilakukan dalam tiga tahap. Pertama, pada 5
April 2004 dilaksanakan pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kota/
kabupaten, dan DPD. Kedua, pada 5 Juli 2004 dilaksanakan pemilihan presiden dan
wakil presiden tahap pertama. Ketiga, pada 20 September 2004 pemilihan
presiden dan wakil presiden tahap
kedua. Hasil pemilihan tersebut menempatkan
pasangan Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla sebagai
presiden dan wakil presiden Republik Indonesia periode 2004–2009.
D.
Pemilihan
Umum sebagai Perwujudan Demokrasi
Para ahli politik berpendapat bahwa pemilu merupakan salah satu
kriteria penting untuk mengukur kadar demokratisasi sistem politik di suatu
negara. Pemilu menjadi tolok ukur untuk menilai demokratis tidaknya suatu
negara.
Menurut Eep Saefullah Fatah, ada dua tipe pemilu.
1. Pemilu berfungsi sebagai formalitas politik, artinya pemilu
hanya dijadikan alat legalisasi pemerintahan nondemokratis. Kemenangan kontestan merupakan
hasil rekayasa kelompok kekuatan bukan pilihan bebas politik rakyat. Pemenang
pemilu telah diketahui sebelum pelaksanaannya sendiri sehingga sistem politik
demikian sulit dikategorikan sebagai demokratis.
2.
Pemilu berfungsi sebagai alat
demokrasi.
Di negara demokratis pemilu
sebagai alat demokrasi dijalankan secara adil, jujur, bersih, bebas, dan
kompetitif. Pemilu menjadi ajang pilihan rakyat dalam menentukan pemilihannya.
Rusli Karim membedakan tiga corak pemilu, yaitu sebagai berikut:
a. Pemilu kompetitif dalam suatu
sistem demokratis. Ciri-cirinya adala
·
rekrutmen elit politik,
·
kesiapan bagi perubahan kekuasaan,
·
legitimasi politik
pemerintahan koalisi partai,
·
representasi pendapat dan kepentingan para pemilih,
·
peningkatan kesadaran politik rakyat melalui kejelasan problem
dan alternatif politik,
·
pendorong kompetisi bagi kekuasaan politik,
·
pembentukan suatu oposisi
yang mampu menjalankan kontrol,
·
pemertautan lembaga politik dengan pilihan pemilih.
b. Pemilu semikompetitif dalam suatu
sistem otoritarian. Ciri-cirinya adalah
·
manifestasi dan integrasi parsial partai politik,
·
perolehan reputasi di luar negeri,
·
penyesuaian kekuasaan yang dirancang untuk menstabilkan sistem,
·
upaya pelegitimasian bagi kekuasaan yang ada.
c. Pemilu non kompetitif dalam
sistem totalitarian. Ciri-cirinya adalah
·
penjelasan kriteria kebijakan pemerintahan,
·
perolehan persatuan moral dan politik rakyat,
·
pendokumentasian adanya dukungan bagi pemerintah,
·
mobilisasi seluruh kekutan sosial
Adanya pemilu belum tentu
menjadikan negara itu sebagai negara demokratis, tetapi hanya pemilu yang
demokratislah yang mampu membentuk negara demokrasi. Agar negara dianggap demokratis,
pemilu harus dijalankan dengan cara yang demokratis, yaitu pemilu dengan corak
yang kompetitif.
a.
Fungsi Pemilihan Umum
Pemilu diselenggarakan dalam rangka mewujudkan gagasan kedaulatan
rakyat atau sistem pemerintahan demokrasi. Karena rakyat tidak mungkin
memerintah negara secara langsung, diperlukan cara untuk memilih wakil yang
akan mewakili rakyat dalam menjalankan roda pemerintahan suatu negara selama
jangka waktu tertentu. Pemilu sebagai
sarana demokrasi politik memiliki empat fungsi, yakni sebagai berikut.
1. Prosedur rakyat dalam
memilih dan mengawasi pemerintahan Melalui pemilu, rakyat memilih
wakil-wakilnya yang akan duduk di lembaga legislatif. Wakil-wakil itu akan menjalankan
kedaulatan yang didelegasikan kepadanya. Pemilu merupakan proses pemungutan
suara secara demokratis untuk seleksi anggota perwakilan dan juga organ
pemerintahan. Fungsi ini disebut sebagai fungsi perwakilan politik.
2. Legitimasi
politik Pemerintahan yang terbentuk melalui pemilu memang menjadi pilihan
rakyat sehingga memiliki keabsahan. Pemerintahan yang absah akan merumuskan
program dan kebijakan yang akan ditaati oleh rakyat. Rakyat akan tunduk dan
taat sebagai konsekuensi atas pilihan dan partisipasi politik yang telah
dilakukan. Dalam sistem demokrasi, kehendak rakyat merupakan dasar bagi
keabsahan pemerintahan.
3. Mekanisme pergantian elit politik Dengan pemilu, rakyat dalam
kurun waktu tertentu dapat mengganti elit politik dengan yang lainnya
berdasarkan pilihannya. Putusan tersebut bergantung pada penilaian rakyat terhadap
kinerja para elit politik di masa lalu. Jika para elit politik yang telah
dipilih di masa lalu dianggap tidak mampu memenuhi harapan rakyat, orang itu cenderung
tidak akan dipilih kembali kemudian menggantinya dengan elite politik yang
baru.
4. Pendidikan
politik Fungsi pendidikan politik melalui pemilu merupakan pendidikan yang
bersifat langsung, terbuka, dan massal karena dapat meningkatkan pemahaman
dan kesadaran masyarakat dalam berdemokrasi. Melalui fungsi pendidikan politik
inilah pemilu berperan sebagai sarana pengembangan budaya politik demokratis.
Oleh sebab itu, pemilu harus dilaksanakan secara demokratis pula
b.
Prinsip Demokrasi dalam Pelaksanaan Pemil
Dalam pemilu demokratis mutlak
diperlukan prinsip demokrasi. Prinsipprinsip demokrasi dapat terwadahi dalam
pemilu demokratis, sedangkan pemilu demokratis akan mengembangkan dan
melanggengkan prinsip-prinsip demokrasi. Menurut Eep Saifullah Fatah, syarat-syarat
pemilu yang demokratis, antara lain adalah sebagai berikut.
1.
Adanya kekuasaan membentuk tempat
penampungan bagi aspirasi rakyat,
2.
Adanya pengakuan hak pilih yang
universal,
3.
Netralitas birokrasi,
4.
Penghitungan suara yang jujur,
5.
Rekrutmen yang terbuka bagi para
calon,
6.
Adanya kebebasan pemilih untuk
menentukan calon,
7.
Adanya komite atau panitia
pemilihan yang independen, dan
8.
Adanya kekuasaan bagi kontestan
dalam berkampanye.
Menurut Austin Ranney ada
delapan kriteria pokok bagi pemilu yang demokratis.
1.
Hak pilih umum.
Pemilu disebut demokratis apabila
semua warga negara dewasa dapat menikmati hak pilih pasif ataupun aktif.
Meskipun diadakan pembatasan, hal tersebut harus ditentukan secara demokratis,
yaitu melalui undangundang.
2.
Kesetaraan bobot suara.
Ada jaminan bahwa suara tiap-tiap
pemilih diberi bobot yang sama. Artinya, tidak boleh ada sekelompok warga
negara, apa pun kedudukannya, sejarah kehidupan, dan jasa-jasanya, yang
memperoleh lebih banyak wakil dari warga lainnya. Kuota bagi sebuah kursi
parlemen harus berlaku umum.
3. Tersedianya pemilihan yang signifikan.Hakikat memilih diasumsikan
sebagai adanya lebih dari satu pilihan.
4.
Kebebasan nominasi.
Pilihan-pilihan memang harus
datang dari rakyat sendiri sehingga menyiratkan pentingnya kebebasan
berorganisasi. Kebebasan berorganisasi secara implisit merupakan prinsip
kebebasan untuk menominasikan calon wakil rakyat. Dengan cara itulah
pilihan-pilihan yang signifikan dapat dijamin dalam proses pemilihan umum.
5.
Persamaan hak kampanye.
Program kerja dan calon-calon
unggulan tidak akan bermakna apa-apa jika tidak diketahui oleh pemilih. Oleh
karena itu, kampanye menjadi penting dalam proses pemilu. Melalui proses
tersebut massa pemilih diperkenalkan dengan para calon dan program kerja para
kontestan pemilu.
6. Kebebasan
dalam memberikan suara.
Pemberi suara harus terbebas dari
berbagai hambatan fisik dan mental dalam menentukan pilihannya. Harus ada
jaminan bahwa pilihan seseorang dilindungi kerahasiaannya dari pihak mana pun,
terutama dari penguasa.
7.
Kejujuran dalam penghitungan
suara.
Kecurangan dalam penghitungan
suara dapat menggagalkan upaya penjelmaan rakyat ke dalam badan perwakilan
rakyat. Keberadaan lembaga pemantau independen pemilu dapat menopang perwujudan
prinsip kejujuran dalam penghitungan suara
8.
Penyelenggaraan secara periodik.
Pemilu tidak diajukan atau
diundurkan sekehendak hati penguasa. Pemilu dimaksudkan sebagai sarana
menyelenggarakan pergantian penguasa secara damai dan terlembaga.
c.
Pemilu di Indonesia
Sampai saat ini pemilu di Indonesia telah berlangsung sepuluh
kali, yakni
1.
pemilu masa Orde Lama, yakni
pemilu 1955.
2.
pemilu masa Orde Baru, yakni pemilu 1971,
1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.
3.
pemilu masa Reformasi, yakni
pemilu 1999, 2004, dan 2009.
Ketentuan konstitusional mengenai pemilihan umum diatur dalam
UUD 1945 amendemen ketiga pasal 22E sebagai berikut.
1. Pemilihan umum dilaksanakan
secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun
sekali.
2. Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih
anggota DPR, DPD, Presiden dan wakil Presiden, DPRD.
3. Peserta pemilihan umum untuk
memilih anggota DPD adalah perseorangan.
4. pemilihan umum untuk memilih
anggota DPR dan DPRD adalah partai politik.
5. Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu
komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
6. Ketentuan lebih lanjut tentang
pemilihan umum diatur dengan undangundang.
Pemilihan umum perlu
diselenggarakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan
adil.
1. Langsung berarti rakyat sebagai pemilih mempunyai hak untuk
memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara.
2. Umum berarti setiap warga negara yang memenuhi persyaratan
berhak ikut serta dalam pemilu tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras,
golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan, dan status sosial.
3. Bebas berarti setiap warga negara yang berhak memilih bebas
menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun.
4. Rahasia berarti dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa
pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak mana pun dan dengan jalan apa pun.
5. Jujur berarti dalam
penyelenggaraan pemilu, setiap penyelenggara pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu,
pemilih dan semua pihak yang terkait
harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan
perundangundangan.
6. Adil berarti dalam penyelenggaraan pemilu, setiap pemilih dan
peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak
mana pun. Pemilu yang paling demokratis baru dialami bangsa Indonesia
melalui pemilu 1955. Puluhan partai dan calon perseorangan menjadi kontestan
sehingga rakyat benar-benar berpeluang memilih sesuai dengan aspirasi
masing-masing. Namun, setelah itu, iklim politik menjadi begitu ketat selama
masa demokrasi terpimpin.
Selama masa Orde Baru telah dilakukan enam kali pemilu. Hanya
ada tiga lembaga pemerintahan yang pengisiannya dilakukan melalui pemilu, yaitu
MPR/ DPR, DPRD, dan Kepala Desa. Akan tetapi, ada jabatan-jabatan pemerintah
lain yang diisi melalui proses pemilihan tidak langsung oleh rakyat. Yang
dimaksudkan itu adalah pemilihan bupati. Pemilihan bupati itu dilakukan oleh
MPR. Pemilihan menganut sistem proporsional sehingga diharapkan seluruh suara
rakyat diperhitungkan dalam pengisian anggota parlemen. Jika ada kontestan yang
tidak memperoleh suara sama sekali, kontestan tetap dijamin memperoleh 5 kursi di parlemen.
Pemilu bukanlah institusi politik yang berdiri sendiri. Keberadaan dan
kualitas pemilu sangat terkenal dengan sistem perlindungan hak-hak politik
rakyat yang tercermin dalam sistem kepartaian sebagai hulunya dan struktur
kelembagaan parlemen sebagai muaranya.
Salah satu prinsip yang digunakan oleh pemerintah Orde Baru
dalam
mengatur sistem kepartaian adalah prinsip massa mengambang.
Kenyataannya prinsip itu diwujudkan dalam upaya untuk menjauhkan rakyat dari
kegiatan politik kecuali pada saat-saat pemilu. Selama masa Orde
Baru tercatat adanya pemilu yang relatif demokratis, yaitu dalam bentuk
pemilihan kepala desa. Penghitungan dan pelaporan hasil dilakukan secara terbuka di
depan warga pemilih sehingga memperkecil peluang manipulasi suara. Kemenangan
ditentukan dengan suara terbanyak dengan jumlah pemilih yang telah memenuhi
quorum.
Bangsa Indonesia berhasil menyelenggarakan pemilu yang relatif
memenuhi syarat-syarat pemilu demokratis pada pemilu tahun 1999, 2004,
dan 2009. Apabila pemilu terlaksana dengan baik (LUBER JURDIL) ada harapan kita
akan menuju ke pemerintahan/kehidupan yang lebih demokratis.
E. Perilaku yang Mendukung Tegaknya
Prinsip-Prinsip Demokrasi
Suatu negara disebut
negara demokrasi jika negara tersebut menerapkan prinsip-prinsip demokrasi
dalam kehidupan bernegara. Demokrasi dapat berjalan jika didukung oleh warga
negara yang demokratis. Budaya demokrasi harus menjadi gaya hidup bagi setiap
warga bangsa karena dengan cara itulah demokrasi berdasarkan Pancasila dalam
bidang politik, ekonomi ataupun sosial benar-benar dapat dijalankan. Jadi,
warga negara harus berperilaku yang demokratis agar dapat mendukung tegaknya
prinsip-prinsip demokrasi di negaranya. Perilaku demokratis adalah perilaku
yang dilandasi oleh nilai-nilai demokrasi. Nilai demokrasi merupakan sesuatu
yang baik, yang diyakini bermanfaat bagi terciptanya negara demokrasi. Contoh
nilai demokrasi, antara lain adalah terbuka, tanggung jawab, adil, menghargai,
mengakui perbedaan, anti kekerasan, damai, dan kerja sama. Berdasarkan
nilai-nilai demokrasi, perilaku yang
mendukung tegaknya prinsip-prinsip demokrasi adalah sebagai berikut.
1.
Menerima dan
melaksanakan keputusan yang telah disepakati.
2.
Menghargai orang
lain yang berbeda pendapat dan tidak memusuhinya.
3.
Berusaha
menyelesaikan perbedaan pendapat atau masalah secara damaibukan dengan
kekerasan.
4.
Menerima kekalahan
secara dewasa apabila telah diputuskan secara demokratis.
5.
Memberi pendapat, kritik, ide, masukan bagi
tegaknya demokrasi.
6.
Bertanggung jawab
atas apa yang dikemukakan dan dilakukan secara bebas. Menangani tindak kriminal
sesuai dengan jalur hukum bukan dengan main hakim sendiri
a.
Penerapan
Budaya Demokrasi di Lingkungan Sekitar
Demokrasi tidak
datang dengan sendirinya dan budaya demokrasi tidak muncul begitu saja,
melainkan harus diajarkan dan ditanamkan sejak dini, mulai dari lingkungan
kecil, seperti keluarga sampai lingkungan besar, seperti negara bahkan dalam hubungan
internasional.
1)
Contoh penerapan
demokrasi di lingkungan keluarga, antara lain adalah sebagai berikut.
a)
menghargai pendapat
orang tua dan saudara,
b)
bertanggung jawab
atas perbuatannya,
c)
musyawarah untuk
pembagian kerja,
d)
bekerja sama untuk
menyelesaikan pekerjaan dan masalah yang ada,
e)
bersedia untuk
menerima kehadiran saudara-saudaranya sendiri, dan
f)
terbuka terhadap
suatu masalah yang dihadapi.
2)
Contoh penerapan
budaya demokrasi di lingkungan masyarakat, antara lain adalah sebagai berikut.
a)
mau mengakui kesalahan
yang telah dibuatnya,
b)
menghormati pendapat
orang lain yang berbeda dengannya,
c)
menyelesaikan
masalah dengan mengutamakan kesepakatan,
d)
bersedia hidup bersama dengan semua warga
negara tanpa membedabedakan,
e)
tidak merasa benar atau menang sendiri dalam
berbicara dengan warga lain, menaati peraturan lingkungan dan hukum yang
berlaku, dan melibatkan diri dalam upaya memecahkan persoalan bersama
3)
Contoh penerapan
budaya demokrasi di lingkungan sekolah, antara lain adalah sebagai berikut.
a)
menaati peraturan
disiplin sekolah,
b)
menerima dengan
ikhlas hasil kesepakatan
c)
menghargai pendapat
teman lain meskipun pendapat itu berbeda dengankita,
d)
bersedia untuk
bergaul dengan teman sekolah tanpa diskriminasi,
e)
melibatkan diri
dalam upaya memecahkan persoalan bersama,
f)
menerima teman yang
berbeda latar belakang suku, budaya, ras, dan agama, dan mengutamakan
musyawarah, membuat kesepakatan untuk menyelesaikan masalah.
Peran serta siswa dalam menerapkan budaya demokrasi dapat
dilakukan dengan kegiatan pemilihan umum melalui kegiatan di sekolah, antara
lain pemilihan ketua kelas, pemilihan ketua OSIS, pemilihan tugas piket,
pembagian ketua kelompok diskusi, dan pemilihan ketua panitia
olahraga/kesenian. bPengendalian diri juga merupakan unsur penting dari budaya
demokrasi. Pengendalian diri tidak hanya
berlaku dalam kehidupan bernegara, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari..
1.
Contoh sikap
pengendalian diri dalam keluarga adalah sebagai berikut.
a)
mengatur kegiatan
rumah tangga dengan tertib,
b)
menghindari
perkataan yang menyakitkan hati orang tua/anggota keluarga, dan selalu
mengingat kebutuhan anggota keluarga yang lain.
2.
Contoh sikap
pengendalian diri di lingkungan sekolah adalah sebagai berikut.
a)
tidak membuat gaduh
ketika pelajaran berlangsung,
b)
menghindari perkataan
yang menyakiti hati guru atau teman, dan
c)
menggunakan waktu
istirahat untuk kegiatan yang positif.
3.
Contoh sikap pengendalian diri di lingkungan
tempat tinggal kita adalah sebagai berikut.
a)
menghindari
penggunaan kata-kata yang menyakiti hati orang lain,
b)
bergaul dengan
tetangga dan masyarakat sekitar sesuai dengan norma lingkungan, dan
c)
tidak membuat keonaran di kampung.
b.
Penerapan Budaya Demokrasi di
Kehidupan Bernegara
Dalam kehidupan
bernegara, penerapan budaya demokrasi dapat dilakukan oleh para pemegang
pemerintahan atau pemimpin politik. Apabila tingkah laku pemerintah sesuai
dengan budaya demokrasi, pemerintahan ataupun lembagalembaga negara dapat
berjalan secara demokratis pula. Sebaliknya, apabila tingkah laku para pemimpin
jauh dari budaya demokrasi, pemerintahan atau lembagalembaga negara meskipun
sudah dibuat demokratis, tidak dapat berjalan dengan baik.
Contoh penerapan budaya demokrasi di
lingkungan kehidupan bernegara adalah sebagai berikut.
1.
berani bertanggung
jawab terhadap sikap dan perbuatan yang dilakukan,
2.
tidak memberi contoh perilaku kekerasan kepada
warga,
3.
tidak saling
menghujat, memfitnah, mengatakan buruk kepada sesama pemimpin,
4.
sikap terbuka dan
tidak berbohong kepada publik,
5.
sikap mengedepankan
kedamaian pada masyarakat,
6.
perilaku taat pada hukum dan peraturan
perundang-undangan,
7.
mengutamakan
musyawarah untuk menyelesaikan masalah-masalah kenegaraan,
8.
memiliki rasa malu
dan bertanggung jawab kepada publik,
9.
bersedia para pemimpin untuk senantiasa
mendengar dan menghargai pendapat warganya, dan
10.
bersedia menerima
kekalahan secara dewasa dan ikhlas.
Pemimpin yang berbudaya demokrasi akan sangat mendukung
pemerintahan demokrasi dan akan memberikan contoh yang dapat memupuk budaya
demokrasi di kalangan rakyat.
Langganan:
Postingan (Atom)