Minggu, 14 April 2013

Hend out Pegangan guru PKn Untuk Kelas XI semester 1 SMA/MA, SMK

Hand out PKn siswa semester 1 kelas XI SMA/MA,SMK

Materi BAB III Keterbukaan dan Keadilan


Nama               : Agus Hariyanto
NIM                : A 220110120
Kelas               : 6E

A.       Keterbukaan Pemerintah dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
1.  Pengertian Keterbukaan
Istilah keterbukaan atau transparansi berasal dari kata dasar terbuka atau
transparan yang berarti suatu keadaan yang tidak tertutupi, tidak ditutupi, keadaan yang tidak ada rahasia sehingga semua orang memiliki hak untuk mengetahui. Istilah transparansi berasal dari kata bahasa Inggris transparent yang berarti jernih, tumbuh cahaya, nyata, jelas, mudah dipahami, tidak ada kekeliruan, tidak ada kesangsian atau keragu-raguan. Keterbukaan atau transparansi menunjuk pada tindakan yang memungkinkan suatu persoalan menjadi jelas, mudah dipahami dan tidak disangsikan lagi kebenarannya. Keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berhubungan dengan informasi berita, pernyataan, dan kebijakan publik.
Keterbukaan diartikan sebagai keadaan yang memungkinkan ketersediaan informasi yang dapat diberikan dan didapatkan oleh masyarakat luas. Sikap terbuka adalah sikap untuk bersedia memberitahukan dan sikap untuk bersedia menerima pengetahuan atau informasi dari pihak lain.
Keterbukaan penyelenggaraan negara diperlukan untuk meningkatkan kepercayaan, dukungan, dan partisipasi masyarakat. Rakyat merupakan pemegang kedaulatan, dan sudah sewajarnya mengetahui hal-hal yang akan diperuntukkan baginya. Masyarakat yang terbuka akan mudah menerima perubahan dan memungkinkan kemajuan. Sebaliknya suatu masyarakat yang tertutup akan sulit berkembang dan menyesuaikan diri dengan kemajuan.
Contoh keterbukaan sebagai warga negara adalah sebagai berikut.
a.    Menyatakan pendapat secara terbuka dan jujur.
b.    Mengemukakan tuntutan dan keinginannya tanpa rasa takut atau tertekan.
c.    Kesediaan memberi informasi publik kepada sesama warga negara.
Selain pada warga negara, keterbukaan juga perlu ada pada penyelenggaraan
negara. Contoh keterbukaaan sebagai penyelenggara negara adalah sebagai berikut:
a.    Pejabat negara bersedia bertatap muka dan berbicara dengan rakyat.
b.    Pejabat negara bersedia memberitahukan harta kekayaannya ke publik.
c.     Pejabat negara bersedia memberitahukan kebijakan publik yang dikeluarkan.
Berbagai negara demokratis berusaha mewujudkan praktik penyelenggaraan
pemerintahan yang baik berdasarkan prinsip-prinsip good governance. Menurut United Nations Economic and Social Commissions for Asia and the Pacific (UNESCAP) terdapat delapan prinsip good governance, yaitu akuntabilitas (accountability), efektivitas dan efisiensi (effectiveness and efficiency), kewajaran dan inkluvisitas (equity and inclusiveness), berorientasi pada konsensus (consensus oriented), kepedulian (responsiveness), keterbukaan (transparency), supremasi hukum (rule of law), dan partisipasi (participation).
Adapun menurut Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) prinsip-prinsip good governance meliputi hal-hal berikut.
a.       Visi strategis, yaitu bahwa para pemimpin dan masyarakat haruslah memiliki sikap-sikap berikut:
1)      Perspektif yang luas dan jauh ke depan mengenai tata pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia.
2)      Pemahaman atas kompleksitas kesejahteraan, budaya, dan sosial yang menjadi dasar bagi perspektif tersebut. Kepekaan akan apa saja yang dibutuhkan untuk mewujudkan perkembangan tersebut.]
b.      Akuntabilitas, yaitu bahwa para pengambil keputusan bertanggung jawab kepada masyarakat dan lembaga-lembaga yang berkepentingan.
c.        Efektivitas dan efisien, yaitu bahwa proses-proses pemerintahan dan lembagalembaga mampu menggunakan sumber daya yang ada seoptimal mungkin untuk memperoleh hasil yang sesuai kebutuhan warga masyarakat.
d.      Kesetaraan, yaitu bahwa semua warga masyarakat mempunyai kesempatan yang sama untuk memperbaiki atau mempertahankan kesejahteraan mereka.
Prinsip keterbukaan menghendaki agar penyelenggaraan pemerintahan dilaksanakan secara terbuka atau transparan, yaitu bahwa berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan harus jelas, tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan rahasia, tetapi segala sesuatunya baik perencanaan dan pertanggungjawabannya dapat diketahui oleh publik.
Ada tiga alasan mengenai pentingnya keterbukaan dengan penjelasannya yaitu:
a.       Keterbukaan memungkinkan adanya akses bebas setiap warga negara terhadap berbagai sumber informasi. Hal ini dapat menjadikan warga negara memiliki pemahaman yang jernih mengenai berbagai hal yang berkenaan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pada gilirannya warga negara mampu berpartisipasi aktif dalam memengaruhi agenda publik. Keterbukaan adalah prasyarat mutlak bagi adanya partisipasi yang konstruktif dan rasional.
b.      Dasar penyelenggaraan pemerintahan di negara demokratis adalah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Keberadaan pemerintah di negara demokratis dipahami sebagai pihak yang dipilih oleh rakyat untuk menciptakan kesejahteraan rakyat. Berbagai aturan hukum di negara demokratis semaksimal mungkin diupayakan untuk keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk menjamin bahwa jalannya pemerintahan senantiasa berada di jalur yang benar, yakni untuk menciptakan kesejahteraan rakyat.
c.       Kekuasaan pada dasarnya cenderung diselewengkan. Pada umumnya penyelewengan kekuasaan terjadi dan semakin merajalela apabila tidak ada keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Oleh sebab itu, negaranegara demokratis sangat menekankan pentingnya keterbukaan atau transparansi agar tidak terjadi penyelewengan kekuasaan dan tata pemerintahan yang tidak baik.
Menurut Robert A. Dahl demokrasi sangat memerlukan adanya keterbukaan, terutama akses bebas setiap warga negara terhadap berbagai sumber informasi. Ada empat unsur utama pemerintahan demokrasi, yaitu: pemilihan umum yang bebas dan adil, pemerintahan yang terbuka dan bertanggung jawab, jaminan hak-hak politik dan sipil, dan  adanya suatu masyarakat demokrasi atau berkeadaban. Keempat unsur utama demokrasi biasa disebut sebagai Piramida Demokrasi Negara yang serius menjadikan diri sebagai negara demokrasi tidak cukup apabila hanya terdapat pemilu yang bebas dan adil, jaminan atas hak-hak sipil dan politik, adanya masyarakat yang demokratis, tetapi harus ada pula penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka dan bertanggung jawab. Oleh sebab itu, keterbukaan merupakan keharusan agar te
2.  Ciri-Ciri Keterbukaan
Menurut David Beetham dan Kevin Bayle, ciri-ciri pemerintahan yang terbuka adalah sebagai berikut:
a.       Pemerintahan menyediakan berbagai informasi faktual mengenai kebijakankebijakan yang akan dan sudah dibuatnya.
b.      Terdapat peluang bagi publik dan pers untuk mendapatkan atau mengakses berbagai dokumen pemerintah.
c.       Rapat-rapat pemerintah terbuka bagi publik dan pers.
d.      Terdapat konsultasi publik yang dilakukan secara sistematik oleh pemerintah.
Ada tiga hal penting yang dapat disimpulkan dari ciri-ciri pemerintahan yang terbuka, yaitu sebagai berikut.
a.       Apabila pemerintahan diselenggarakan secara terbuka, publik akan memiliki informasi yang cukup untuk bisa menilai dan menentukan sikap secara rasional dan objektif terhadap kinerja pemerintah.
b.      Apabila pemerintahan diselenggarakan secara terbuka berbagai kebijakan pemerintah akan menjadi jelas, mudah dipahami dan tidak menimbulkan kesangsian atau kecurigaan publik.
c.       Pemerintahan yang terbuka merupakan pemerintahan yang menjamin adanya kebebasan informasi, dalam arti menjamin kebebasan warga negara untuk mendapatkan berbagai informasi faktual mengenai seluk-beluk agenda kerja dan kebijakan pemerintah. Prinsip mengenai pemerintahan yang terbuka bukan berarti semua informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan dapat diakses oleh publik tanpa batas,tetapi ada kekecualian kebebasan informasi atau batas-batas keterbukaan. Artinya, bahwa ada informasi-informasi tertentu tentang penyelenggaraan pemerintahan yang boleh dirahasiakan oleh pemerintah dan tidak perlu dibagikan kepada publik. Jadi, publik tidak berhak untuk memiliki akses atas informasi tersebut. Kekecualian tersebut tidak boleh ditetapkan oleh pemerintah secara sepihak, tetapi harus melalui jalan demokratis, yaitu ditentukan oleh lembaga legislatif dalam bentuk perundang-undangan.
Ada lima macam informasi yang dapat dikatakan sebagai kekecualian kebebasan informasi, yaitu yang menyangkut soal-soal berikut.
1)      nasihat politis yang diberikan kepada para menteri.
2)      pertimbangan-pertimbangan kabinet.
3)      rahasia-rahasia perdagangan dari perusahaan-perusahaan swasta.
4)       arsip-arsip pribadi, kecuali arsip-arsip pribadi dari individu yang sangat dibutuhkan.
5)       informasi tertentu yang jika dipublikasikan akan merugikan pertahanan nasional, kelangsungan hidup sistem demokrasi itu sendiri, atau keselamatan individu warga masyarakat.
Penetapan dan pengaturan mengenai kekecualian terhadap kebebasan informasi dapat berbeda-beda antara negara demokratis yang satu dengan yang lainnya. Hal ini sangat bergantung pada kematangan demokrasi di negara tersebut. Semakin matang demokrasi di suatu negara, akan semakin sedikit kekecualiankekecualian yang diberlakukan terhadap kebebasan informasi.
Dalam Freedom of Information Act di Amerika Serikat, diatur sembilan kekecualian terhadap kebebasan informasi, yaitu
1)   informasi dan data geologis dan geofisik mengenai sumbernya;
2)   informasi lembaga keuangan
3)   data yang berkenaan dengan penyidikan;
4)   informasi pribadi;
5)   memo internal pemerintah;
6)    informasi bisnis yang bersifat rahasia;
7)    informasi yang secara tegas dikecualikan oleh UU untuk dapat diakses publik;
8)   ketentuan internal lembaga;
9)   keamanan nasional dan politik luar negeri, yang meliputi rencana militer, persenjataan, dan data iptek yang menyangkut keamanan nasional, dan data CIA.
Kesembilan kekecualian di atas bersifat diskresioner, tidak wajib dan diserahkan pada lembaga yang bersangkutan.
1)        Menurut pakar hukum Harkristuti Harkrisnowo, bahwa Tidak semua informasi merupakan bahan yang bebas dipublikasikan
2)        Pelanggaran terhadap pengecualian atas hak kebebasan informasi yang diberi
3)        sanksi pidana harus dirumuskan dengan teliti dan tegas.
4)        Penjabaran mengenai informasi bahan yang bebas harus dirumuskan dengan jelas.
5)        Pembatasan atas kebebasan informasi menyangkut
a.    kepentingan nasional atau keamanan negara (ekonomi, militer, keuangan)
b.     kerahasiaan pribadi warga masyarakat.
B.       Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
1.      Pengertian dan Jenis-Jenis Keadilan
Istilah keadilan berasal dari kata adil yang berarti tidak berat sebelah, tidak sewenang-wenang, berpihak kepada yang benar, tidak memihak. Ada beragam definisi keadilan, antara lain adalah sebagai berikut.
a.    Menurut Aristoteles, keadilan merupakan tindakan yang terletak di antara memberikan terlalu banyak dan terlalu sedikit. Keadilan dapat diartikan memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan apa yang menjadi haknya.
b.    Menurut Frans Magnis Suseno, keadilan merupakan keadaan antarmanusia yang diperlakukan dengan sama yaitu sesuai dengan hak dan kewajiban masing-masing.
c.    Menurut Thomas Hubbes, sesuatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan pada perjanjian yang telah disepakati.
d.   Menurut Notonegoro, suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai denga ketentuan hukum yang berlaku.
Dari beberapa definisi di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa:
1)        Keadilan adalah hal yang berkenaan dengan sikap dan tindakan dalam hubungan antara manusia.
2)         Keadilan berisi sebuah keseimbangan agar orang memperlakukan sesamanya sesuai dengan hak dan kewajibannya
3)        Perlakuan itu tidak pandang bulu atau pilih kasih, semua orang diperlakukan sama sesuai dengan hak dan kewajibannya.
Ada beberapa macam keadilan, antara lain adalah sebagai berikut.
1.         Keadilan komutatif
Keadilan komutatif adalah keadilan yang memberikan kepada orang masingmasing apa yang menjadi bagiannya. Yang diutamakan adalah objek tertentu yang merupakan hak dari seseorang. Pada keadilan ini ditekankan agar prestasi sama nilainya dengan kontraprestasi. Contoh: tanpa memandang kedudukannya orang yang telah melakukan pelanggaran harus dihukum sesuai dengan pelanggaran yang dibuatnya. Adalah adil jika Budi membayar sejumlah uang kepada Tono sesuai dengan jumlah yang disepakati, karena Budi telah menerima buku yang telah ia pesan kepada Tono.
2.         Keadilan distributif
Keadilan distributif adalah keadilan yang memberikan kepada orang masingmasing apa yang menjadi haknya. Yang menjadi subjek hak adalah individu dan yang menjadi subjek kewajiban adalah masyarakat. Pada keadilan ini yang ditekankan adalah asas proporsionalitas berdasarkan kecakapan, jasa, atau kebutuhan. Contoh: karyawan di suatu perusahaan memperoleh gaji yang berbeda-beda berdasarkan masa kerja, golongan kepangkatan, jenjang pendidikan, atau tingkat kesulitan kerja.
3.         Keadilan legal
Keadilan legal adalah keadilan berdasarkan undang-undang. Objek darib keadilah legal adalah tata masyarakat yang dilindungi oleh undang-undang. Tujuannya adalah untuk terwujudnya kebaikan bersama. Contohnya: Hal yang adil jika setiap pengendara menaati rambu-rambu lalu lintas.
4.         Keadilan vindikatif
Keadilan vindikatif adalah keadilan yang memberikan kepada orang masingmasing hukuman atau denda sebanding dengan pelanggaran atau kejahatan  yang dilakukannya. Contoh: adalah adil apabila A dihukum penjara atas kejahatan yang dilakukannya.
5.         Keadilan kreatif
Keadilan kreatif adalah keadilan yang memberikan kepada orang masingmasing bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreativitas yang dimilikinya. Keadilan ini memberi kebebasan kepada tiap orang untuk mengungkapkan kreativitasnya di berbagai bidang kehidupan. Contoh: Tidak adil jika seorang penyanyi dijebloskan ke penjara karena syairnya mengandung kritikan kepada pemerintah.
6.         Keadilan protektif.
Keadilan protektif adalah keadilan yang memberikan perlindungan kepada pribadi-pribadi. Menurut Montesquieu diperlukan tiga hal untuk mewujudkan keadilan protektif, yaitu tujuan sosial yang harus diwujudkan bersama, jaminan terhadap hak asasi manusia, dan konsistensi negara untuk mewujudkan kesejahteraan umum.

Dari jenis-jenis keadilan di atas yang termasuk dalam keadilan dasar adalah keadilan distributif, keadilan komutatif, dan keadilah legal. Ketiga keadilan itu berkenaan dengan tiga struktur dasar hubungan yang ada dalam masyarakat, yakni:
a.         Hubungan antara pribadi dengan pribadi.
b.         Hubungan antara keseluruhan masyarakat dengan pribadi-pribadi.
c.         Hubungan antara pribadi-pribadi dengan keseluruhan masyarakat.
Keadilan itu berlaku umum, tidak kasuistik, sifatnya objektif dan lugas serta tidak bergantung pada keadaan pihak-pihak. Sifat keadilan yang lugas dapat menimbulkan ketidakadilan (summum ius, summa iniura yaitu penerapan hukum secara penuh, penuh ketidakadilan). Oleh karena itu, dalam mewujudkan keadilan dibutuhkan prinsip kepatutan untuk mengimbanginya. Prinsip kepatutan menuntut adanya pertimbangan atas keadaan pihak itu masing-masing dalam pengenaan keadilan. Prinsip kepatutan memberikan koreksi apakah dalam keadaan tertentu setiap pihak patut mempertahankan haknya.
Dalam sila kedua dan kelima Pancasila terdapat kata adil, yaitu pada kalimat ”Kemanusiaan yang adil dan beradab” dan ”Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ....” Kemanusiaan berasal dari kata manusia, yaitu makhluk yang berakal budi, memiliki potensi pikir, rasa, karsa, dan keyakinan. Kemanusiaan dapat dirumuskan sebagai hakikat dari sifat-sifat manusia yang memiliki akal, budi, pikir, rasa, karsa dan keyakinan sebagai makluk yang mempunyai martabat dan derajat tinggi apabila dibandingkan dengan makhluk lainnya.
Adil adalah suatu keputusan dan tindakan yang didasarkan kepada ciri yang menurut hukum, tidak memihak, layak, wajar, dan benar secara benar. Beradab artinya berbudaya. Kemanusiaan yang adil dan beradab berarti hakikat sifat-sifat manusia yang memiliki akal, budi, pikir, rasa, karsa, dan keyakinan sebagai makhluk yang mempunyai martabat dan derajat tinggi, yang dalam keputusan dan tindakannya didasarkan kepada hukum, wajar, dan benar secara moral serta sesuai dengan tata sosial dan kesopanan yang berlaku dalam masyarakat.
Dalam sila kelima pancasila, keadilan sosial adalah suatu keputusan dan tindakan yang didasarkan pada hukum, tidak memihak, layak, wajar, dan benar secara moral dalam segala bidang kehidupan dalam masyarakat. Seluruh rakyat Indonesia adalah seluruh manusia yang tunduk dan terikat pada negara dan bertempat tinggal di wilayah Indonesia. Jadi, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengandung arti suatu keputusan, tindakan yang didasarkan kepada hukum, tidak memihak, layak, wajar dan benar secara moral dalam segala hal bidang kehidupan bagi kepentingan seluruh manusia yang tinggal di wilayah Indonesia.


2.      Keadilan Sosial
Keadilan sosial meliputi banyak segi dalam kehidupan masyarakat dan tidak hanya berkenaan dengan upaya mewujudkan keadilan, melainkan juga soal kepatutan dan pemenuhan kebutuhan hidup yang wajar.
Menuruf Frans Magnis Suseno, keadilan sosial artinya keadilan yang pelaksanaannya bergantung pada struktur proses-proses ekonomis, politis, sosial, budaya, dan ideologis dalam masyarakat. Struktur sosial merupakan hal pokok dalam mewujudkan keadilan sosial. Oleh sebab itu, mewujudkan keadilan sosial pada dasarnya merupakan usaha untuk mengubah struktur sosial yang tidak adil agar menjadi lebih adil.
Indikasi ketidakadilan sosial dalam masyarakat adalah apabila ada sekelompok masyarakat atau kelas sosial tertentu yang tidak dapat memperoleh apa yang menjadi hak mereka. Negara wajib mewujudkan keadilan sosial. Hal ini dapat dilihat dari sila kelima Pancasila dan alinea keempat pembukaan UUD 1945. Nilai keadilan sosial dalam sila kelima pancasila mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur secara lahiriah dan batiniah.
Pada kenyataannya sangat sulit mengharapkan negara untuk berinisiatif memberantas ketidakadilan dan mewujudkan keadilan sosial karena ketidakadilan pada umumnya disebabkan oleh perilaku para penguasa. Oleh sebab itu, upaya meniadakan ketidakadilan pada dasarnya bertentangan dengan kepentingan penguasa. Untuk itu dibutuhkan keterbukaan yang berintikan kebebasan informasi yang memungkinkan masyarakat mengetahui struktur-struktur sosial yang tidak adil. Keterbukaan memudahkan upaya membangun kesadaran warga untuk berpartisipasi dalam membongkar ketidakadilan sosial dan menggantinya dengan setruktur sosial yang lebih adil.
Prinsip-prinsip keadilan dan keterbukaan perlu diketahui agar orang dapa berbuat adil dan terbuka. Prinsip tersebut adalah sebagai berikut.
a.       Selalu menghormati hak-hak orang lain.
b.       Selalu berbuat sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku.
c.       Selalu memberikan perlakuan yang sama terhadap semua orang yang berbeda dalam persoalan yang sama.
d.      Mampu memperlihatkan setiap yang benar sebagai kebenaran sesungguhnya dengan saling terbuka tanpa ditutup-tutupi.
e.       Mampu menjauhkan diri dan meluruskan kekeliruan dan kesalahan

3.      Pentingnya Jaminan Keadilan
Keadilan merupakan salah satu ukuran suatu tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Cara untuk mewujudkan keadilan adalah memberikan jaminan terhadap tegaknya keadilan. Menurut John Rowls, jaminan terhadap keadilan harus dimulai dengan memberlakukan dua prinsip dasar keadilan, yakni sebagai berikut.
a.       Prinsip perbedaan dan prinsip persamaan yang adil atas kesempatan. Menurut prinsip ini perbedaan sosial ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi mereka yang kurang beruntung.
b.      Prinsip kebebasan yang sama sebesar-besarnya. Setiap orang memiliki hak yang sama atas seluruh sistem kebebasan yang ada dan yang sesuai dengan kebebasan itu. Misalnya adalah kebebasan untuk berperan serta dalam kehidupan politik, kebebasan berkeyakinan atau beragama, kebebasan menjadi diri sendiri, kebebasan berbicara dan hak untuk mempertahankan milik pribadi.
Dalam mewujudkan jaminan keadilan diperlukan adanya lembaga-lembaga tertentu yang berfungsi untuk memperjuangkan berlakunya kedua prinsip di atas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Menurut Miriam Budiardjo ada lima lembaga yang dibutuhkan dalam mengupayakan jaminan keadilan, yaitu
a.       Pemerintahan yang terbuka dan bertanggung jawab
b.      Dewan perwakilan rakyat yang mewakili golongan-golongan dan kepentingan-kepentingan dalam masyarakat, yang dipilih melalui pemilu yang bebas dan rahasia. Dewan ini mengadakan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah secara kontinu, oposisi konstruktif, dan pengawasan.
c.       Organisasi politik yang mencakup satu atau lebih partai politik.
d.      Pers dan media massa yang bebas untuk menyatakan pendapat
e.       Sistem peradilan yang bebas untuk menjamin hak-hak asasi manusia dan mempertahankan keadilan. Kinerja lembaga-lembaga di atas perlu dipantau dan dikontrol oleh masyarakat untuk memastikan bahwa lembaga-lembaga tersebut benar-benar berkomitmen dalam menegakkan keadilan. Komitmen-komitmen tersebut dapat dilihat dari dua tolok ukur berikut:
1.      Sejauh mana lembaga-lembaga itu memberikan perhatian secara konkrit terhadap adil tidaknya pranata-pranata dan praktik-praktik kelembagaan yang ada dalam masyarakat.
2.      Sejauh mana prinsip-prinsip keadilan membimbing lembaga-lembaga tersebut dalam mengembangkan kebijakan-kebijakan dan aturan untuk mengoreksi ketidakadilan dalam struktur masyarakat.
Keterbukaan dan jaminan keadilan harus selalu dipupuk dan diperhatikan sehingga dapat menghasilkan suatu kebijakan publik dan peraturan umum yang mengatur masyarakat dengan baik. Dengan keterbukaan dan jaminan keadilan, masyarakat akan lebih mudah menyampaikan aspirasi dan pendapat yang membangun. Aspirasi masyarakat tersebut dapat disalurkan melalui lembaga perwakilan yang mengawasi realisasi dan aspirasi masyarakat tersebut.Negara wajib mewujudkan keadilan sosial dan keterbukaan. Hal tersebut tercantum dalam Pancasila sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.

C.       Pentingnya Mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintahan yang Terbuka
1.      Pengertian Penyelenggara Pemerintahan
Penyelenggara negara dalam arti luas meliputi bidang eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Adapun pengertian dalam arti sempit adalah pemerintah (eksekutif). Menurut UUD 1945 penyelenggara negara meliputi penyelenggara negara dalam berbagai bidang pemerintahan. Penyelenggara negara menurut undang-undang RI No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jadi, penyelenggara negara meliputi:
a.         Pejabat negara pada lembaga negara
b.        Menteri
c.         Gubernur
d.        Hakim
e.         Pejabat negara yang lain, misalnya duta besar, wakil gubernur, bupati/walikota
f.          Pejabat lain yang memiliki fungsi strategi dalam kaitannya dengan penyelenggaraa negara, misalnya Gubernur Bank Indonesia, Kapolri, rektor perguruan tinggi negeri
Penyelenggara negara dalam menjalankan tugasnya berpijak pada asas-asas umum penyelenggaraan negara yang baik. Asas umum penyelenggaraan yang baik adalah asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, norma kepatuhan, dan norma hukum untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Asas-asas itu meliputi:
a.         Asas kepentingan umum, yaitu asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
b.         Asas kepastian hukum, yaitu asas yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatuhan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara.
c.         Asas keterbukaan, yaitu asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif dengan memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
d.        Asas tertib penyelenggaraan negara, yaitu asas yang menjadi landasan keteraturan keserasian dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggara negara.
e.         Asas profesionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
f.          Asas proporsionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara.
g.         Asas akuntabilitas, yaitu asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyelenggara negara yang baik harus dapat menerapkan asas keterbukaan, yakni kesediaan penyelenggara negara untuk memberitahukan hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggara negara kepada rakyatnya. Dengan keterbukaan itu, rakyat akan percaya dan mendukung penyelenggaraan negara
.
2.      Dampak Penyelenggaraan Pemerintahan yang Tidak Terbuka
Sejak Indonesia merdeka sampai sekarang ini belum ada pemerintahan yang diselenggarakan secara terbuka dalam arti yang sebenarnya. Pemerintahan dijalankan secara tertutup dan penuh rahasia. Ada pembatasan yang sangat ketat dan sistematis terhadap akses berbagai informasi penting yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan. Bahkan, tidak jarang pembatasan itu disertai dengan represi dan kekerasan aparat pemerintah terhadap masyarakat. Penyelenggara negara tertutup berarti, ketidaksediaan para pejabat negara untuk memberitahukan hal-hal publik kepada masyarakat luas. Informasi, keterangan, dan kebijakan tidak dipublikasikan kepada masyarakat luas, tetapi hanya diketahui terbatas di lingkungan pejabat negara saja.
Akibat langsung dari penyelenggaraan pemerintahan yang tidak terbuka adalah terjadinya korupsi politik, yakni penyalahgunaan jabatan publik untuk keuntungan pribadi atau kelompok.
Korupsi politik di Indonesia telah terjadi di hampir semua tingkatan pemerintahan, yakni dari tingkat pemerintahan desa sampai dengan pemerintahan tingkat pusat. Karena ketertutupan penyelenggaraan pemerintahan telah berlangsung lama, korupsi politik telah menjadi sebuah jaringan yang beroperasi sangat rapi dari pusat sampai daerah. Korupsi politik telah membawa akibat lanjutan, yakni krisis di berbagai bidang kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan. Dalam bidang politik, lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif tidak dapat berfungsi secara optimal. Lembaga eksekutif sangat sedikit menghasilkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan umum. Bahkan, tak jarang kebijakan hanya sebagai proyek untuk memperkaya diri para pejabat yang terlihat di dalamnya. Lembaga legislatif jarang menghasilkan perundang-undangan yang sungguh-sungguh konsisten dengan pesan konstitusi sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat.
Hal ini terjadi karena proses pembahasan perundangundangan diwarnai oleh kompromi-kompromi dengan imbalan uang. Lembaga yudikatif juga sering menghasilkan putusan-putusan yang kontroversial, yang bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat. Hal ini dapat terjadi karena hukum dapat dibeli, siapa yang memiliki uang, dialah yang akan menang di pengadilan.  Dalam bidang ekonomi, semua kegiatan ekonomi khususnya yang bersinggungan bdengan birokrasi pemerintahan diwarnai dengan uang pelicin. Hal ini mengakibatkan bahwa kegiatan ekonomi menjadi berbelit-belit sehingga para investor pun enggan berinvestasi. Kegiatan ekonomi berjalan lambat dan peng- angguran terjadi di mana-mana. Bidang sosial budaya dan agama diwarnai oleh pendewaan materi dan budaya konsumtif. Hidup semata-mata hanya untuk memperoleh kekayaan dan kenikmatan hidup tanpa memedulikan moral dan etika. Hidup keagamaan hanya bersifat formalistik. Di satu sisi orang rajin beribadah dan menyukai simbol-simbol keagamaan, tetapi bersama dengan itu orang tidak merasa bersalah ketika melakukan korupsi dan berbagai tindakan yang tidak mendeteksi secara dini, mencegah dan mengatasi berbagai gejolak sosial dan gangguan keamanan yang terjadi di dalam masyrakat. Penyelenggaraan negara yang tertutup dapat merenggangkan hubungan antara pemerintah dan rakyat. Hal tersebut dapat menimbulkan krisis kepercayaan karena rakyat makin tidak percaya pada pemerintah. Ketidakpercayaan ini menimbulkan kesulitan untuk menciptakan partisipasi dan dukungan rakyat dalam pembangunan sehingga dapat melemahkan persatuan dan proses kemajuan bangsa.
Ketertutupan mengakibatkan ketidakmampuan mencegah berbagai patologi sosial, ekonomi, politik, korupsi, dan nepotisme. Ketertutupan juga berakibat pada matinya peluang untuk mengembangkan daya kreatif dan kemampuan bersaing secara terbuka dan adil, penyalahgunaan kekuasaan secara luas dan ketidakmampuan rakyat melakukan pengawasan dan pengendalian secara efektif.

Akibat penyelenggaraan negara yang tidak transparan dapat terjadi hal-hal berikut:
a.    Persatuan bangsa melemah.
b.    Tidak terwujudnya negara demokrasi.
c.    Tidak jujurnya pemerintah dan tidak bertanggung jawab.
d.   Terhambatnya prakarsa dan partisipasi rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
e.    Renggangnya hubungan antara pemerintah dan rakyat.
f.     Penurunan kepercayaan dan dukungan rakyat pada pemerintah.
g.    Timbulnya prasangka dan kecurigaan rakyat terhadap pemerintah.
h.    Rentan terhadap penyimpangan kebijakan sebab rakyat tidak tahu dan tidak dapat mengawasinya.
i.      Kebijakan dan informasi bersifat publik hanya diketahui para pejabat atau orang-orang tertentu, sedangkan rakyat banyak tidak tahu.
Pemerintahan yang tidak transparan akan memunculkan ketidakadilan di berbagai bidang kehidupan yang bermuara pada terancamnya kelestarian kehidupan berbangsa.

3.      Mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintahan yang Terbuka
Keterbukaan dalam penyelenggaraan negara tidak dapat terwujud dengan sendirinya, melainkan dengan menyadarkan diri pada niat baik pemerintah. Akan tetapi, niat baik pemerintah dapat hilang bersama dengan berlalunya waktu.
Menurut Lord Acton, kekuasaan cenderung disalahgunakan. Semakin besar kekuasaan, semakin besar pula kemungkinan untuk disalahgunakan. Menurut Larry Diamond, kecenderungan umum perilaku birokrasi pemerintah di negara mana pun adalah menutup-nutupi kegiatan-kegiatan dan informasi-informasi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam selubung kerahasiaan dan prosedur-prosedur yang buram.
Untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, dibutuhkan perundang-undangan mengenai kebebasan informasi. Perundang-undangan sekurang-kurangnya berisi ketentuan hukum yang meliputi hal-hal sebagai berikut.
a.       memberikan perincian yang sangat jelas mengenai pengecualian terhadap kebebasan informasi.
b.      memungkinkan adanya sumber informasi alternatif yang bisa dimanfaatkan oleh parlemen, pemerintah, dan publik.
c.       memberikan jaminan kepada mereka yang mengungkapkan adanya ketidakberesan dalam tubuh pemerintah.
d.       mewajibkan agar rapat-rapat lembaga-lembaga publik dilakukan secara terbuka.
e.       menjamin hak publik untuk memiliki akses terhadap berbagai dokumen pemerintah.
f.       mewajibkan pemerintah untuk bersikap terbuka.

Materi BAB II Budaya Demokrasi Menuju Masyarakat Madani


Nama               : Agus Hariyanto
NIM                : A 220110120
Kelas               : 6E

Kompetensi Dasar.
1.1.Menganalisis Budaya Demokrasi Menuju Masyarakat Madani
Setandar Kompetensi.
1.1.Mendeskripsikan pengertian dan prinsip-prinsip budaya demokrasi.
1.2.Mengidentifikasi ciri-ciri masyaraklat madani.
1.3.Menganalisis pelaksanaan demokrasi di indinesia sejak orde lama, orde baru dan orde reformasi.
1.4.Menampolkan prilaku budaya demokrasi dalam kehidupan sehari-hari.


Demokrasi berarti bahwa kekuasaan dalam sistem politik negara berasal dari rakyat, dijalankan oleh rakyat, dan diperuntukkan bagi rakyat. Demokrasi bukan sekedar bentuk pemerintahan, melainkan merupakan sistem politik yang ditandai dengan adanya prinsipprinsip demokrasi.
Negara demokrasi adalah negara yang memiliki prinsip-prinsip demokrasi dan menegakkan prinsip-prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan bernegara. Negara Indonesia merupakan negara demokrasi yang didasarkan atas Pancasila sebagai











A.     Pengertian Budaya Demokrasi
1.        Pengertian Demokrasi
Secara etimologis, demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos dan kratos. Demos adalah rakyat sedangkan kratos adalah kekuasaan. Demokrasi berarti kekuasaan dari rakyat. Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan rakyat karena rakyatlah yang berkuasa sekaligus diperintah. Arti demokrasi yang populer dikemukakan oleh Presiden Amerika Serikat Abraham Lincoln pada tahun 1863, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pemerintahan dari rakyat artinya pemerintah suatu negara mendapat mandat dari rakyat untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Rakyat merupakan pemegang kedaulatan atau kekuasaan tertinggi dalam negara demokrasi. Apabila pemerintah telah mendapat mandat dari rakyat untuk memimpin penyelenggaraan negara, pemerintah tersebut dianggap telah sah. Pemerintahan oleh rakyat berarti pemerintahan negara itu dijalankan oleh rakyat. Walaupun dalam praktiknya pemerintahan dijalankan oleh pemerintah, orang-orang dalam pemerintah tersebut telah dipilih dan mendapat mandat dari rakyat.
Pemerintahan untuk rakyat merupakan pemerintah yang menghasilkan dan menjalankan kebijakan-kebijakan yang diarahkan untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat. Jika kebijakan yang dihasilkan hanya untuk kepentingan sekelompok orang dan tidak berdasarkan kepentingan rakyat, pemerintahan tersebut bukan pemerintahan demokratis.
Negara yang menganut asas kedaulatan rakyat atau demokrasi memiliki ciri sebagai berikut.
a.         Adanya lembaga perwakilan rakyat yang mencerminkan kehendak rakyat.
b.         Adanya pemilihan umum yang bebas dan rahasia.
c.         Adanya kekuasaan atau kedaulatan rakyat yang dilaksanakan oleh lembaga
d.        yang bertugas mengawasi pemerintah.
e.         Adanya susunan kekuasaan badan atau lembaga negara ditetapkan dalam UUD negara.

2.        Demokrasi sebagai Sistem Politik
Demokrasi tidak hanya merupakan bentuk pemerintahan, tetapi telah menjadi sistem politik. Sistem politik, yaitu sistem politik demokratis, memiliki ciri dan nilai-nilai demokratis. Henry B. Mayo menyatakan bahwa sistem politik demokratis adalah sistem politik yang kebijaksanaan umumnya dibuat berdasarkan prinsip mayoritas oleh para wakil rakyat dalam suatu pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip persamaan politik dan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.
Menurut Plato bentuk pemerintahan dapat dibedakan menjadi aristokrasi, demokrasi, dan monarki.
a.       Aristokrasi, adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok orang yang memimpin dan dijalankan untuk kepentingan rakyat banyak.
b.      Demokrasi, adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat dan dijalankan untuk kepentingan rakyat banyak.
c.       Monarki, adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seseorang sebagai pemimpin tertinggi dan dijalankan untuk kepentingan rakyat banyak.
Adapun bentuk pemerintahan secara modern menurut Marchiavelli, meliputi monarki dan republik.
a.      Monarki, adalah bentuk pemerintahan yang bersifat kerajaan. Pemimpin negara umumnya bergelar raja, sultan, atau kaisar.
b.      Republik, adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh presiden atau perdana menteri.
Samuel Huntington menyatakan bahwa setiap politik disebut demokrasi jika para pembuat putusan kolektif yang paling kuat dalam sistem itu dipilih melalui pemilihan yang jurdil (jujur dan adil). Pada awalnya pemunculan sistem politik demokrasi adalah untuk memulihkan hak asasi manusia, mengangkat harkat dan derajat manusia, serta memberi kekuasaan kepada rakyat. Negara Indonesia menganut sistem politik Demokrasi Pancasila. Kalian dapat mencermati alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Dari alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dijelaskan bahwa negara Republik Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat atau negara demokrasi. Dan demokrasi yang diterapkan yang diterapkan di negara Indonesia adalah demokrasi yang didasarkan pada Pancasila. Demokrasi Pancasila dijiwai, disemangati, diwarnai, dan didasari oleh falsafah Pancasila. Hal ini berarti dalam menggunakan hak-hak demokrasi harus disertai tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung nilainilai kemanusiaan sesuai dengan harkat dan martabatnya. Selain itu, harus menjamin dan mempersatukan bangsa serta harus dimanfaatkan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

3.        Demokrasi sebagai Pandangan Hidup
Demokrasi dipahami tidak hanya merupakan bentuk pemerintahan dan sistem politik, tetapi merupakan sebuah pandangan atau sikap hidup. Sebagai sikap hidup, demokrasi berisi nilai-nilai atau norma yang hendaknya dimiliki oleh warga yang menginginkan kehidupan demokrasi.
Menurut John Dewey, ide pokok demokrasi adalah pandangan hidup yang dicerminkan dengan perlunya partisipasi dari setiap warga yang sudah dewasadalam membentuk nilai-nilai yang mengatur kehidupan.
Di Indonesia yang menganut sistem demokrasi, setiap kebebasan harus dipertanggungjawabkan, baik kepada Tuhan, masyarakat, bangsa, negara, maupun diri sendiri. Dengan demikian, setiap warga negara, baik perseorangan maupun organisasi harus memegang teguh sikap bertanggung jawab. Dalam pelaksanaan demokrasi Pancasila setiap warga negara dan organisasi politik memiliki tanggung jawab menciptakan kelancaran pelaksanaan demokrasi. Hal ini tentunya menjadi tanggung jawab warga negara Indonesia untuk menjaga kelancaran pelaksanaannya. Sebagai warga negara, baik perseorangan maupun organisasi dituntut untuk tetap waspada terhadap ancaman yang akan memecah belah persatuan dan kesatuan.

4.        Nilai dan Budaya Demokrasi
a.      Nilai Demokrasi
Nilai-nilai demokrasi dibutuhkan untuk menjadi landasan atau pedoman berperilaku dalam negara demokrasi. Berikut adalah beberapa pendapat para ahli mengenai nilai-nilai demokrasi.
1)      Rusli Karim (1991)
Rusli Karim menyebutkan bahwa perlunya kepribadian yang demokratis meliputi inisiatif, toleransi, disposisi resiprositas, komitmen, kecintaan terhadap keterbukaan, tanggung jawab, serta kerja sama keterhubungan.
2)      Zamroni (2001)
Menurut Zamroni, demokrasi akan tumbuh kokoh jika di kalangan masyarakat tumbuh kultur dan nilai-nilai demokrasi, yakni toleransi, terbuka dalam berkomunikasi, bebas mengemukakan dan menghormati perbedaan pendapat, memahami keanekaragaman dalam masyarakat, saling menghargai, mampu mengekang diri, menjunjung nilai dan martabat kemanusiaan, percaya diri atau tidak menggantungkan diri pada orang lain, kebersamaan dan keseimbangan.
3)      Henry B. Mayo (1990)
Henry B. Mayo mengklasifikasikan 8 nilai demokrasi, yaitu pengakuan penghormatan atas kebebasan, pemajuan ilmu pengetahuan, penegakan keadilan, pengakuan dan penghormatan terhadap keanekaragaman, penggunaan paksaan sesedikit mungkin, pergantian penguasan secara teratur, penjaminan perubahan secara damai dalam masyarakat dinamis, serta penyelesaian pertikaian secara damai dan sukarela.
b.       Budaya Demokrasi
Masyarakat yang menerima dan melaksanakan secara terus menerus nilainilai demokrasi dalam kehidupannya akan menghasilkan budaya demokrasi.
Menurut Macridis dan Brown, terdapat ragam budaya politik yang lebih dapat menopang kehidupan politik demokratis di samping juga ragam budaya politik yang lebih menopang kehidupan politik totaliter. Budaya politik yang diwarnai oleh kerja sama atas dasar saling percaya antarwarga masyarakatnya lebih mendukung demokrasi daripada budaya politik yang diwarnai oleh rasa saling curiga, kebencian, dan saling tidak percaya dalam hubungan antarwarganya. Jadi, inti budaya demokrasi menurut kedua pakar itu adalah kerja sama, saling percaya,toleransi, menghargai keanekaragaman, kesamaderajatan, dan kompromi.
Menurut Branson, bahwa setiap warga negara dalam negara demokrasi semestinya memiliki kebijakan-kebijakan kewarganegaraan karena tanpa hal itu sistem pemerintahan demokrasi tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya. Inti dari kebajikan kewarganegaraan adalah tuntutan agar semua warga negara menempatkan kebaikan bersama di atas kepentingan pribadi. Hal itu meliputi disposisi kewarganegaraan dan komitmen kewarganegaraan.
1.   Disposisi kewarganegaraan, adalah sikap-sikap dan kebiasaan-kebiasaan warga negara yang menopang perwujudan kebaikan bersama serta ber-fungsinya sistem demokrasi secara sehat. Sikap-sikap itu, antara lain adalah sebagai berikut.
a)         tanggung jawab pribadi dan kesediaan untuk menerima tanggung jawab bagi dirinya sendiri serta konsekuensi dari tindakan-tindakannya.
b)        keadaan, termasuk hormat kepada orang lain, dan penggunaan wacana yang beradab.
c)         murah hati terhadap sesama dan masyarakat luas.
d)         mengasihi sesama.
e)         sabar dan gigih dalam mengejar tujuan bersama.
f)          toleransi terhadap keanekaragaman.  disiplin diri dan kesetiaan pada aturan-aturan yang diperlukan untuk memelihara pemerintahan demokratis tanpa tekanan dari otoritas di luar h) sikap batin dan kehendak untuk menempatkan kebaikan bersama di atas kepentingan pribadi.
g)        keterbukaan pikiran, termasuk sikap skeptis yang sehat dan pengakuan terhadap sifat ambiguitas kenyataan sosial dan politik. kesediaan untuk berkompromi dan menerima kenyataan bahwa nilai-nilai dan prinsip-prinsip kadang-kadang saling bertentangan.
2.   kewarganegaraan, adalah kesetiaan kritis warga negara terhadap nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar demokrasi. Komitmen itu dapat dibedakan atas
a)         komitmen kepada nilai-nilai dasar demokrasi (persamaan, kemerdekaan, persaudaraan, dan sebagainya);
b)        komitmen kepada prinsip-prinsip dasar demokrasi (persamaan politik, pembagian kekuasaan negara, kedaulatan rakyat, dan sebagainya).
c.       Pengertian Demokratisasi
Demokratisasi adalah proses mengimplementasikan demokrasi sebagai sistem politik dalam kehidupan bernegara. Miriam Budiarjo menyatakan bahwa dalam sistem politik demokrasi perlu dibentuk lembaga-lembaga demokrasi untuk melaksanakan nilai-nilai demokrasi. Contoh lembaga demokrasi adalah pemerintah, partai politik, pers, dewan perwakilan rakyat, dan lembaga peradilan. Demokrasi memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
1.        Proses perubahan yang bersifat damai
Demokrasi dilakukan secara damai, tidak melalui jalan kekerasan dan di bawah ancaman. Demokrasi berjalan dengan cara musyawarah sehingga perbedaan-perbedaan yang ada diselesaikan dengan musyawarah bukan dengan kekerasan. Jika cara kekerasan yang dipakai, tentu akan timbul anarki.
2.        Proses perubahan yang bersifat evolusioner
Demokratisasi tidak dilakukan dengan cepat dan revolusioner karena cara yang cepat dan revolusioner justru dapat menggagalkan demokratisasi. Jadi, demokratisasi dilakukan secara pelan, perlahan, bagian demi bagian, dan berlangsung lama.
3.        Proses perubahan yang tidak pernah selesai
Untuk menjadi negara demokrasi, usaha itu harus melalui proses yang terusmenerus, bertahap, dan berkesinambungan. Negara juga berusaha untuk memenuhi dan melengkapi agar hal itu sesuai dengan ciri-ciri negara demokrasi.
Adapun yang menjadi prinsip-prinsip demokrasi ditinjau dari pendapat Alamudi yang kemudian dikenal dengan soko guru demokrasi adalah sebagai berikut.
a.         Kedaulatan rakyat.
b.        Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah.
c.         Kekuasaan mayoritas.
d.        Hak-hak minoritas.
e.         Jaminan hak asasi manusia.
f.         Pemilihan yang bebas dan jujur.
g.        Persamaan di depan hukum.
h.         Proses hukum yang wajar.
i.          Pembatasan pemerintah secara konstitusional.
j.          Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik.
Pada hakikatnya rumusan-rumusan tersebut menyatakan bahwa di negaranegara yang menganut sistem demokrasi, kekuasaan tertinggi dalam negara berada di tengah rakyat dan bukan dipegang oleh penguasa secara mutlak. Hal tersebut sesuai dengan pasal 1 ayat 2 UUD 1945. Demokrasi Pancasila merupakan budaya demokrasi bercorak khas Indonesia yang mengandung prinsip-prinsip sebagai berikut.
1.        Pemerintahan berdasarkan hukum.
2.        Perlindungan terhadap hak asasi manusia.
3.        Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah.
4.         Peradilan yang merdeka.

B.      Masyarakat Madani
Demokrasi dijalankan dengan tujuan membentuk negara demokratis. Negara demokratis bukan hanya lembaga-lembaga negaranya dibentuk dan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, melainkan masyarakat di negara tersebut adalah masyarakat demokratis.
Masyarakat demokratis disebut juga dengan istilah civil society atau masyarakat madani. Menurut Patrick, civil society merupakan konsep yang pengertiannya dapat diperdebatkan walaupun telah digunakan banyak kalangan sejak ± 300 tahun lalu. Namun, kebanyakan pakar sependapat bahwa istilah civil society berkaitan dengan interaksi-interaksi sosial yang tidak dikuasai negara. Akan tetapi, beberapa ahli berpendapat bahwa jaringan kerja yang kompleks dari organisasi yang dibentuk secara sukarela, yang berbeda dari lembaga-lembaga negara yang resmi, dan yang bertindak secara mandiri atau dalam kerja sama dengan lembagalembaga negara disebut civil society.
Mohammad A.S. Hikam mengartikan civil society sebagai wilayah kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan, antara lain, keswasembadaan dan keswadayaan, kesukarelaan, keterikatan dengan norma-norma atau nilai-nilai hukum yang diikuti warganya, dan kemandirian tinggi berhadapan dengan negara. Larry Diamond menyatakan bahwa civil society melingkupi kehidupan sosial terorganisasi yang terbuka, sukarela, otonom dari negara, lahir secara mandiri, setidaknya berswadaya secara parsial, dan terikat pada tatanan legal atau seperangkat nilai bersama. Yang dapat disebut sebagai civil society menurut Larry
Diamond adalah sebagai berikut:
a.         Organisasi-organisasi yang bergerak di bidang produksi dan penyebaran ideide, berita, informasi publik, dan pengetahuan umum. Contohnya, asosiasi penerbitan, dan yayasan penyelenggara sekolah swasta.
b.        Perkumpulan dan jaringan perdagangan yang produktif.
c.         Gerakan-gerakan perlindungan konsumen, perlindungan hak-hak perempuan, perlindungan kaum cacat, perlindungan korban diskriminasi, dan perlin-dungan etnis minoritas.
d.        Perkumpulan keagamaan, kesukuan, nilai-nilai, kepercayaan dan
kebudayaan yang membela hak-hak kolektif. Civil society dapat diterjemahkan sebagai berikut.
1.      Civil society diterjemahkan sebagai masyarakat madani. Hal ini merujuk pada kota Madinah yang berasal dari kata madaniah yang berarti peradaban. Jadi, masyarakat madani artinya masyarakat yang berperadaban.
2.      Civil society diterjemahkan dengan istilah masyarakat sipil. Civil berarti sipil dan society berarti masyarakat.
3.      Civil society diterjemahkan sebagai masyarakat warga atau kewarganegaraan.
4.      Civil society diterjemahkan dengan istilah masyarakat yang beradab, yaitu dari civilized (beradab) dan society (masyarakat).

Dalam negara demokrasi ada berbagai macam organisasi civil society yang melakukan kegiatan secara mandiri dan bebas dari kontrol pemerintahan dengan tujuan mewujudkan kebaikan bersama (public good). Contohnya adalah usaha memberdayakan masyarakat miskin dan memberdayakan sekolah.
Adapun pengertian masyarakat madani yang sering diartikan sebagai masyarakat beradab. Ciri-ciri masyarakat madani adalah sebagai berikut.
a.         Pemerintahan berdasarkan kehendak dan kepentingan rakyat banyak.
b.         Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan. Misalnya, pembagian atau pemisahan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Adanya tanggung jawab dari pelaksana kegiatan atau pemerintahan
c.         Dalam negara demokrasi ada berbagai macam organisasi civil society yang melakukan kegiatan secara mandiri dan bebas dari kontrol pemerintahan dengan tujuan mewujudkan kebaikan bersama (public good). Contohnya adalah usaha memberdayakan masyarakat miskin dan memberdayakan sekolah.
Perlu juga kamu ketahui bahwa
1.         Organisasi civil society juga dapat bertindak sebagai kekuatan sosial mandiri yang mengontrol dan membatasi penggunaan kekuasaan negara.
2.          Organisasi civil society secara kedalam memberdayakan masyarakat, dan secara keluar mengontrol perilaku aparat pemerintahan dan wakil rakyat.
Menurut Beetham dan Boyle, gagasan civil society menunjukkan bahwa demokrasi perlu ditopang oleh segala macam kelompok sosial yang diorganisasikan scara independen. Oleh sebab itu, kekuasaan negara dapat dibatasi, opini publik dapat disuarakan dari bawah dan bukan dikelola dari atas, sehingga masyarakat mempunyai kepercayaan diri untuk melawan pemerintahan yang semena-mena. Kebebasan dan tanggung jawab masyarakat harus dilandasi oleh nilai-nilai demokrasi. Jika masyarakat tidak memilih nilai-nilai demokrasi, dapat terjadi penyalahgunaan kebebasan tersebut. Masyarakat yang memiliki dan mau mengamalkan nilai-nilai tersebut, tidak akan memunculkan masyarakat yang mau menang sendiri, suka kekerasan, dan anarki. Demokratisasi yang berjalan secara baik akan memunculkan masyarakat mandiri, bertanggung jawab, memiliki kebebasan dan memiliki peradaban. Masyarakat itulah yang disebut masyarakat madani atau civil society. Civil society tersusun atas berbagai organisasi kemasyarakatan yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
1.         Mencukupi kebutuhannya sendiri (swadaya), paling tidak untuk sebagian, sehingga tidak bergantung pada bantuan pemerintah.
2.         Keanggotaannya yang bersifat sukarela, atau atas kesadaran anggota itu masingmasing.
3.         Lahir secara mandiri, yang dibentuk oleh warga masyarakat sendiri bukan penguasa negara.
4.         Bebas atau mandiri dari kekuasaan negara sehingga berani mengontrol penggunaan kekuasaan negara.
5.         Tunduk pada aturan hukum yang berlaku atau seperangkat nilai/norma yang diyakini bersama.

C.     Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
1.      Demokrasi di Masa Orde Lama
a.      Masa Demokrasi Parlementer
Pada masa ini dapat dikatakan sebagai masa kejayaan demokrasi karena hampir semua unsur demokrasi dapat ditemukan dalam perwujudannya. Unsurunsur itu antara lain adalah akuntabilitas politis yang tinggi, peranan yang sangat tinggi pada parlemen, pemilu yang bebas, dan terjaminnya hak politik rakyat.
Cara kerja sistem pemerintahan parlemen, antara lain adalah sebagai berikut.
1.        Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh badan pengadilan yang bebas;
2.        Presiden hanya berperan sebagai kepala negara, bukan kepala pemerintahan,kepala pemerintahan dijabat oleh seorang perdana menteri;
3.        Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh kabinet/dewan menteri, yang dipimpin oleh seorang perdana menteri-kabinet dibentuk dengan bertanggung jawab kepada DPR;
4.        Kekuasaan legislatif dijalankan oleh DPR yang dibentuk melalui pemilu multipartai.  Partai politik yang menguasai mayoritas DPR membentuk kabinet sebagai penyelenggara pemerintahan negara;
5.        Apabila kabinet bubar, presiden akan menunjuk formatur kabinet untuk menyusun kabinet baru;
6.        Apabila DPR mengajukan mosi tidak percaya lagi kepada kabinet yang baru,DPR dibubarkan dan diadakan pemilihan umum;
7.        Apabila DPR menilai kinerja menteri/beberapa menteri/kabinet kurang baik, DPR dapat memberi mosi tidak percaya dan menteri, para menteri atau kabinet yang diberi mosi tidak percaya harus mengundurkan/membubarkan diri.
Hal-hal negatif yang terjadi selama berlakunya sistem parlementer adalah sebagai berikut.
1.        Terjadi ketidakserasian hubungan dalam tubuh angkatan bersenjata pascaperistiwa 17 Oktober 1952, yaitu sebagian anggota ABRI condong ke kabinet Wilopo, sebagian lagi condong ke Presiden Soekarno.
2.        Masa kerja rata-rata kabinet yang pendek menyebabkan banyak kebijaksanaan jangka panjang pemerintah yang tidak dapat terlaksana. Telah terjadi perdebatan terbuka antara Presiden Soekarno dan tokoh Masyumi, Isa Anshory, mengenai penggantian Pancasila dengan dasar negara yang lebih Islami tentang apakah akan merugikan umat beragama lain atau tidak Masa kegiatan kampanye pemilu yang berkepanjangan mengakibatkan meningkatnya ketegangan di masyarakat.
3.        Pemerintah pusat mendapat tantangan dari daerah-daerah seperti pemberontakan PRRI dan Permesta.
Selain hal-hal negatif tersebut menurut Herbert Feith juga terdapat hal-hal positif pada masa demokrasi parlementer, antara lain adalah sebagai berikut.
1.        Sedikit sekali terjadi konflik di antara umat beragama.
2.        Jumlah sekolah bertambah dengan pesat yang mengakibatkan peningkatan status sosial yang cepat pula.
3.        Pers bebas sehingga banyak variasi isi media massa.
4.         DPR berfungsi dengan baik.
5.        Minoritas Tionghoa mendapat perlindungan dari pemerintah
6.         Badan-badan peradilan menikmati kebebasan dalam menjalankan fungsinya,termasuk dalam kasus yang menyangkut pimpinan militer, menteri, dan pemimpin-pemimpin partai.
7.        Kabinet dan ABRI berhasil mengatasi pemberontakan-pemberontakan seperti RMS di Maluku dan DI/TII di Jawa Barat. Namun, proses demokrasi masa parlementer telah dinilai gagal dalam menjamin stabilitas politik, kelangsungan pemerintahan, dan menciptakan kesejahteraan rakyat. Kegagalan tersebut disebabkan oleh beberapa hal, antara lain sebagai berikut.
1.      Tidak ada anggota konstituante yang bersidang dalam menetapkan dasar negara. Hal ini memicu Presiden Soekarno untuk mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
2.      Landasan sosial ekonomi rakyat masih rendah.
3.      Dominannya politik aliran, artinya berbagai golongan politik dan partai politik
4.      sangat mementingkan kelompok atau dirinya sendiri daripada kepentingan
b.      Masa demokrasi Terpimpin
Demokrasi terpimpin muncul dari ketidaksenangan Presiden Soekarno terhadap partai-partai politik yang dinilai lebih mementingkan kepentingan partai dan ideologinya masing-masing daripada kepentingan yang lebih luas. Presiden Soekarno menekankan pentingnya peranan pemimpin dalam proses politik dan perjuangan revolusi Indonesia yang belum selesai.
Menurut ketetapan MPRS No. VIII/MPRS/1965 pengertian dasar demokrasi terpimpin adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong di antara semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan Nasakom. Ciri-ciri demokrasi terpimpin adalah sebagai berikut.
1.        Terbatasnya peran partai politik.
2.        Berkembangnya pengaruh PKI dan militer sebagai kekuatan sosial politik di Indonesia.
3.        Dominannya peran presiden, yaitu Presiden Soekarno, yang menentukan penyelenggaraan pemerintahan negara. Pada demokrasi terpimpin terdapat penyimpangan dari prinsip negara hukum dan negara demokrasi menurut Pancasila dan UUD 1945, antara lain adalah sebagai berikut.
1.      Pelanggaran prinsip ”kebebasan kekuasaan kehakiman” Dalam UU No. 19 Tahun 1964 ditentukan bahwa demi kepentingan revolusi, presiden berhak untuk mencampuri proses peradilan. Hal ini bertentangan dengan UUD 1945 sehingga mengakibatkan kekuasaan kehakiman dijadikan alat oleh pemerintah untuk menghukum pemimpin politik yang menentang kebijakan pemerintah.
2.      Pengekangan hak-hak asasi warga negara dalam bidang politik Hal tersebut terjadi terhadap kebebasan pers. Saat itu banyak media massa yang dibatasi dan tidak boleh menentang kebijakan pemerintah.
3.      Pelampauan batas wewenang Presiden banyak membuat penetapan yang melebihi kewenangannya tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR. Pembentukan lembaga negara ekstrakonstitusional Presiden membentuk lembaga kenegaraan di luar yang disebut UUD 1945 misalnya Front Nasional yang ternyata dimanfaatkan oleh pihak komunis untuk mempersiapkan pembentukan negara komunis di Indonesia.
4.      Pengutamaan fungsi presiden.
Pengutamaan fungsi presiden tampak dalam hal-hal berikut.
a.       Dalam mekanisme kerja, jika MPR dan DPR, tidak berhasil mengambil putusan, persoalan tersebut diserahkan kepada presiden untuk memutuskan.
b.              Pimpinan MPR, DPR, dan lembagalembaga negara lainnya diberi kedudukan sebagai menteri sehingga mereka menjadi bawahan presiden.  Padahal menurut UUD 1945 MPR adalah lembaga yang membawahkan presiden dan berkedudukan lebih tinggi dari presiden, sedangkan lembaga-lembaga negara yang lain (DPR, PK, dan MA) sejajar dengan presiden.
c.       Pembubaran DPR oleh presiden terjadi karena DPR menolak menyetujuin RAPBN yang diusulkan pemerintah. Padahal UUD 1945 mengatur bahwa presiden tidak dapat membubarkan DPR dan jika DPR menolak anggaran yang diajukan, pemerintah menggunakan anggaran tahun sebelumnya. Akhir dari demokrasi terpimpin berawal dari pemberontakan G 30 S/PKI, ketika Presiden Soekarno gagal dalam mempertahankan keseimbangan antara  kekuatan yang ada di sisinya, yaitu PKI dan militer. Demokrasi terpimpin berakhir dengan ditandai oleh keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966 dari Presiden Soekarno kepada Jenderal Soeharto untuk mengatasi keadaan.

2.      Demokrasi di Masa Orde Baru
Pelaksanaan demokrasi selama masa demokrasi terpimpin adalah penyimpangan terhadap aturan dasar hidup bernegara (Pancasila dan UUD 1945). Oleh sebab itu, Pemerintahan Orde Baru mengawali jalannya pemerintahan dengan tekad melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Seluruh kegiatan pemerintahan negara dan hidup bermasyarakat dan berbangsa harus dijalankan sesuai dengan tata aturan yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945. Namun, dalam perkembangannya Pemerintah Orde Baru mengarah pada pemerintahan yang sentralistis. Lembaga kepresidenan menjadi pusat dari seluruh proses politik dan menjadi pembentuk dan penentu agenda nasional, pengontrol kegiatan politik dan pemberi legacies bagi seluruh lembaga pemerintah dan negara. Kehidupan politik di masa Orde Baru sama dengan masa Orde Lama, yaitu terjadi penyimpangan-penyimpangan, antara lain adalah sebagai berikut.
a.         Pemberantasan hak-hak politik rakyat Misalnya jumlah partai politik yang dibatasi hanya tiga partai politik, yakni PPP, Golkar, dan PDI. Pegawai negeri dan ABRI diharuskan untuk mendukung partai penguasa, yaitu Golkar. Pertemuan-pertemuan politik harus mendapat izin penguasa. Ada perlakuan diskriminatif terhadap anak keturunan orang yang terlibat G 30 S/PKI . Para pengkritik pemerintah dikucilkan secara politik bahkan diculik.
b.        Pemusatan kekuasaan di tangan presiden Presiden dapat mengendalikan berbagai lembaga negara seperti MPR, DPR, dan MA. Anggota MPR yang diangkat dari ABRI berada di bawah kendali presiden, karena presiden merupakan panglima tertinggi ABRI. Selain itu, seluruh anggota DPR/MPR harus lulus penyaringan yang diadakan oleh aparat militer.
c.         Pemilu yang tidak demokratis Pemilu yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali penuh dengan kecurangan dan ketidakadilan karena hak-hak parpol dan masyarakat pemilih telah dimanipulasi untuk kemenangan Golkar.
d.        Korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) Akibat dari penggunaan kekuasaan yang terpusat dan tak terkontrol, korupsi, kolusi, dan nepotisme tumbuh subur. KKN telah menjerumuskan bangsa ke dalam krisis multidimensi berkepanjangan. Pemerintahan Suharto yang otoriter berakhir setelah gerakan mahasiswa berhasil menekannya untuk mengundurkan diri sebagai presiden. Pernyataan pengunduran diri itu terjadi pada tanggal 21 Mei 1998. Adapun hal yang menjadi sebab-sebab kejatuhan Orde Baru adalah sebagai berikut.
1.      Terjadi krisis politik dan keruntuhan legitimasi politik. Rakyat mulai kecewa dan tidak lagi mempercayai pemerintahan Orde Baru dan mengharapkan adanya pemerintahan yang baru.
2.      Tidak bersatu lagi pilar-pilar pendukung Orde Baru. Banyak menteri yang tidak lagi mendukung pemerintahan. Tentara Nasional Indonesia (TNI) juga tidak bersedia lagi menjadi alat kekuasaan Orde Baru.
3.      Ekonomi nasional hancur yang ditandai oleh adanya krisis mata uang dan krisis ekonomi yang tidak mampu ditanggulangi.
4.      Muncul desakan semangat demokratis dari para pendukung demokrasi.

3.      Demokrasi di Masa Kini
Mundurnya Suharto ditandai dengan naiknya B.J. Habibie sebagai presiden. B.J. Habibie menjadi presiden RI yang ke-3 menggantikan Presiden Suharto yang mengundurkan diri. Pergantian tersebut didasarkan pada pasal 8 UUD 1945 yang menyatakan bahwa jika presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh wakil presiden sampai habis waktunya.
Presiden B.J. Habibie menyatakan bahwa pemerintahannya adalah pemerintahan transisional. Disebut masa transisi karena merupakan masa perpindahan pemerintahan yang selanjutnya akan dibentuk pemerintahan baru yang demokratis dan berdasarkan kehendak rakyat. Antara tahun 1998 sampai tahun 1999 dianggap tahun yang penuh gejolak an diwarnai oleh kerusuhan di beberapa daerah, antara lain konflik di Ambon dan Maluku, kerusuhan di Aceh, dan kerusuhan dan pertentangan di wilayah Timor Timur.
Pada tanggal 21 Oktober 1999, diselenggarakan pemilihan wakil presiden RI. Calonnya ialah Megawati Soekarnoputri dan Hamzah Haz. Pemilihan dilakukan dengan voting. Hasilnya diperoleh Megawati memperoleh suara terbanyak. Dengan demikian, wakil presiden RI periode 1999–2004 ialah
Megawati yang dilantik pada 21 Oktober 1999. Namun, dalam perkembangan selanjutnya, kedudukan Abdurrahman Wahid beralih kepada Megawati dengan wakilnya Hamzah Haz karena adanya ketidakpuasan rakyat selama pemerintahan yang dipimpin olehnya. Pada tahun 2004 untuk pertama kalinya bangsa Indonesia melaksanakan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat. Pemilu diikuti oleh 24 partai politik. Pemilu dilakukan dalam tiga tahap. Pertama, pada 5 April 2004 dilaksanakan pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kota/ kabupaten, dan DPD. Kedua, pada 5 Juli 2004 dilaksanakan pemilihan presiden dan wakil presiden tahap pertama. Ketiga, pada 20 September 2004 pemilihan
presiden dan wakil presiden tahap kedua. Hasil pemilihan tersebut menempatkan
pasangan Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden Republik Indonesia periode 2004–2009.

D.     Pemilihan Umum sebagai Perwujudan Demokrasi
Para ahli politik berpendapat bahwa pemilu merupakan salah satu kriteria penting untuk mengukur kadar demokratisasi sistem politik di suatu negara. Pemilu menjadi tolok ukur untuk menilai demokratis tidaknya suatu negara.
Menurut Eep Saefullah Fatah, ada dua tipe pemilu.
1.      Pemilu berfungsi sebagai formalitas politik, artinya pemilu hanya dijadikan alat legalisasi pemerintahan nondemokratis. Kemenangan kontestan merupakan hasil rekayasa kelompok kekuatan bukan pilihan bebas politik rakyat. Pemenang pemilu telah diketahui sebelum pelaksanaannya sendiri sehingga sistem politik demikian sulit dikategorikan sebagai demokratis.
2.      Pemilu berfungsi sebagai alat demokrasi.
Di negara demokratis pemilu sebagai alat demokrasi dijalankan secara adil, jujur, bersih, bebas, dan kompetitif. Pemilu menjadi ajang pilihan rakyat dalam  menentukan pemilihannya.
Rusli Karim membedakan tiga corak pemilu, yaitu sebagai berikut:
a.       Pemilu kompetitif dalam suatu sistem demokratis. Ciri-cirinya adala
·           rekrutmen elit politik,
·           kesiapan bagi perubahan kekuasaan,
·            legitimasi politik pemerintahan koalisi partai,
·           representasi pendapat dan kepentingan para pemilih,
·           peningkatan kesadaran politik rakyat melalui kejelasan problem dan alternatif politik,
·           pendorong kompetisi bagi kekuasaan politik,
·            pembentukan suatu oposisi yang mampu menjalankan kontrol,
·           pemertautan lembaga politik dengan pilihan pemilih.
b.      Pemilu semikompetitif dalam suatu sistem otoritarian. Ciri-cirinya adalah
·           manifestasi dan integrasi parsial partai politik,
·           perolehan reputasi di luar negeri,
·           penyesuaian kekuasaan yang dirancang untuk menstabilkan sistem,
·           upaya pelegitimasian bagi kekuasaan yang ada.

c.       Pemilu non kompetitif dalam sistem totalitarian. Ciri-cirinya adalah
·           penjelasan kriteria kebijakan pemerintahan,
·           perolehan persatuan moral dan politik rakyat,
·           pendokumentasian adanya dukungan bagi pemerintah,
·           mobilisasi seluruh kekutan sosial
Adanya pemilu belum tentu menjadikan negara itu sebagai negara demokratis, tetapi hanya pemilu yang demokratislah yang mampu membentuk negara demokrasi. Agar negara dianggap demokratis, pemilu harus dijalankan dengan cara yang demokratis, yaitu pemilu dengan corak yang kompetitif.
a.       Fungsi Pemilihan Umum
Pemilu diselenggarakan dalam rangka mewujudkan gagasan kedaulatan rakyat atau sistem pemerintahan demokrasi. Karena rakyat tidak mungkin memerintah negara secara langsung, diperlukan cara untuk memilih wakil yang akan mewakili rakyat dalam menjalankan roda pemerintahan suatu negara selama jangka waktu tertentu. Pemilu sebagai sarana demokrasi politik memiliki empat fungsi, yakni sebagai berikut.
1.       Prosedur rakyat dalam memilih dan mengawasi pemerintahan Melalui pemilu, rakyat memilih wakil-wakilnya yang akan duduk di lembaga legislatif. Wakil-wakil itu akan menjalankan kedaulatan yang didelegasikan kepadanya. Pemilu merupakan proses pemungutan suara secara demokratis untuk seleksi anggota perwakilan dan juga organ pemerintahan. Fungsi ini disebut sebagai fungsi perwakilan politik.
2.       Legitimasi politik Pemerintahan yang terbentuk melalui pemilu memang menjadi pilihan rakyat sehingga memiliki keabsahan. Pemerintahan yang absah akan merumuskan program dan kebijakan yang akan ditaati oleh rakyat. Rakyat akan tunduk dan taat sebagai konsekuensi atas pilihan dan partisipasi politik yang telah dilakukan. Dalam sistem demokrasi, kehendak rakyat merupakan dasar bagi keabsahan pemerintahan.
3.      Mekanisme pergantian elit politik Dengan pemilu, rakyat dalam kurun waktu tertentu dapat mengganti elit politik dengan yang lainnya berdasarkan pilihannya. Putusan tersebut bergantung pada penilaian rakyat terhadap kinerja para elit politik di masa lalu. Jika para elit politik yang telah dipilih di masa lalu dianggap tidak mampu memenuhi harapan rakyat, orang itu cenderung tidak akan dipilih kembali kemudian menggantinya dengan elite politik yang baru.
4.       Pendidikan politik Fungsi pendidikan politik melalui pemilu merupakan pendidikan yang bersifat langsung, terbuka, dan massal karena dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat dalam berdemokrasi. Melalui fungsi pendidikan politik inilah pemilu berperan sebagai sarana pengembangan budaya politik demokratis. Oleh sebab itu, pemilu harus dilaksanakan secara demokratis pula

b.      Prinsip Demokrasi dalam Pelaksanaan Pemil
Dalam pemilu demokratis mutlak diperlukan prinsip demokrasi. Prinsipprinsip demokrasi dapat terwadahi dalam pemilu demokratis, sedangkan pemilu demokratis akan mengembangkan dan melanggengkan prinsip-prinsip demokrasi. Menurut Eep Saifullah Fatah, syarat-syarat pemilu yang demokratis, antara lain adalah sebagai berikut.
1.      Adanya kekuasaan membentuk tempat penampungan bagi aspirasi rakyat,
2.      Adanya pengakuan hak pilih yang universal,
3.       Netralitas birokrasi,
4.      Penghitungan suara yang jujur,
5.      Rekrutmen yang terbuka bagi para calon,
6.      Adanya kebebasan pemilih untuk menentukan calon,
7.      Adanya komite atau panitia pemilihan yang independen, dan
8.      Adanya kekuasaan bagi kontestan dalam berkampanye.
Menurut Austin Ranney ada delapan kriteria pokok bagi pemilu yang demokratis.
1.       Hak pilih umum.
Pemilu disebut demokratis apabila semua warga negara dewasa dapat menikmati hak pilih pasif ataupun aktif. Meskipun diadakan pembatasan, hal tersebut harus ditentukan secara demokratis, yaitu melalui undangundang.
2.      Kesetaraan bobot suara.
Ada jaminan bahwa suara tiap-tiap pemilih diberi bobot yang sama. Artinya, tidak boleh ada sekelompok warga negara, apa pun kedudukannya, sejarah kehidupan, dan jasa-jasanya, yang memperoleh lebih banyak wakil dari warga lainnya. Kuota bagi sebuah kursi parlemen harus berlaku umum.
3.      Tersedianya pemilihan yang signifikan.Hakikat memilih diasumsikan sebagai adanya lebih dari satu pilihan.
4.      Kebebasan nominasi.
Pilihan-pilihan memang harus datang dari rakyat sendiri sehingga menyiratkan pentingnya kebebasan berorganisasi. Kebebasan berorganisasi secara implisit merupakan prinsip kebebasan untuk menominasikan calon wakil rakyat. Dengan cara itulah pilihan-pilihan yang signifikan dapat dijamin dalam proses pemilihan umum.
5.      Persamaan hak kampanye.
Program kerja dan calon-calon unggulan tidak akan bermakna apa-apa jika tidak diketahui oleh pemilih. Oleh karena itu, kampanye menjadi penting dalam proses pemilu. Melalui proses tersebut massa pemilih diperkenalkan dengan para calon dan program kerja para kontestan pemilu.
6.       Kebebasan dalam memberikan suara.
Pemberi suara harus terbebas dari berbagai hambatan fisik dan mental dalam menentukan pilihannya. Harus ada jaminan bahwa pilihan seseorang dilindungi kerahasiaannya dari pihak mana pun, terutama dari penguasa.
7.      Kejujuran dalam penghitungan suara.
Kecurangan dalam penghitungan suara dapat menggagalkan upaya penjelmaan rakyat ke dalam badan perwakilan rakyat. Keberadaan lembaga pemantau independen pemilu dapat menopang perwujudan prinsip kejujuran dalam penghitungan suara
8.       Penyelenggaraan secara periodik.
Pemilu tidak diajukan atau diundurkan sekehendak hati penguasa. Pemilu dimaksudkan sebagai sarana menyelenggarakan pergantian penguasa secara damai dan terlembaga.

c.       Pemilu di Indonesia
Sampai saat ini pemilu di Indonesia telah berlangsung sepuluh kali, yakni
1.         pemilu masa Orde Lama, yakni pemilu 1955.
2.          pemilu masa Orde Baru, yakni pemilu 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.
3.         pemilu masa Reformasi, yakni pemilu 1999, 2004, dan 2009.
Ketentuan konstitusional mengenai pemilihan umum diatur dalam UUD 1945 amendemen ketiga pasal 22E sebagai berikut.
1.      Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
2.       Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan wakil Presiden, DPRD.
3.      Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan.
4.      pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik.
5.       Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
6.      Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undangundang.
Pemilihan umum perlu diselenggarakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
1.      Langsung berarti rakyat sebagai pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara.
2.      Umum berarti setiap warga negara yang memenuhi persyaratan berhak ikut serta dalam pemilu tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan, dan status sosial.
3.      Bebas berarti setiap warga negara yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun.
4.      Rahasia berarti dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak mana pun dan dengan jalan apa pun.
5.       Jujur berarti dalam penyelenggaraan pemilu, setiap penyelenggara pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, pemilih dan semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundangundangan.
6.      Adil berarti dalam penyelenggaraan pemilu, setiap pemilih dan peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak mana pun. Pemilu yang paling demokratis baru dialami bangsa Indonesia melalui pemilu 1955. Puluhan partai dan calon perseorangan menjadi kontestan sehingga rakyat benar-benar berpeluang memilih sesuai dengan aspirasi masing-masing. Namun, setelah itu, iklim politik menjadi begitu ketat selama masa demokrasi terpimpin.
Selama masa Orde Baru telah dilakukan enam kali pemilu. Hanya ada tiga lembaga pemerintahan yang pengisiannya dilakukan melalui pemilu, yaitu MPR/ DPR, DPRD, dan Kepala Desa. Akan tetapi, ada jabatan-jabatan pemerintah lain yang diisi melalui proses pemilihan tidak langsung oleh rakyat. Yang dimaksudkan itu adalah pemilihan bupati. Pemilihan bupati itu dilakukan oleh MPR. Pemilihan menganut sistem proporsional sehingga diharapkan seluruh suara rakyat diperhitungkan dalam pengisian anggota parlemen. Jika ada kontestan yang tidak memperoleh suara sama sekali, kontestan tetap dijamin memperoleh 5 kursi di parlemen. Pemilu bukanlah institusi politik yang berdiri sendiri. Keberadaan dan kualitas pemilu sangat terkenal dengan sistem perlindungan hak-hak politik rakyat yang tercermin dalam sistem kepartaian sebagai hulunya dan struktur kelembagaan parlemen sebagai muaranya.
Salah satu prinsip yang digunakan oleh pemerintah Orde Baru dalam
mengatur sistem kepartaian adalah prinsip massa mengambang. Kenyataannya prinsip itu diwujudkan dalam upaya untuk menjauhkan rakyat dari kegiatan politik kecuali pada saat-saat pemilu. Selama masa Orde Baru tercatat adanya pemilu yang relatif demokratis, yaitu dalam bentuk pemilihan kepala desa. Penghitungan dan pelaporan hasil dilakukan secara terbuka di depan warga pemilih sehingga memperkecil peluang manipulasi suara. Kemenangan ditentukan dengan suara terbanyak dengan jumlah pemilih yang telah memenuhi quorum.
Bangsa Indonesia berhasil menyelenggarakan pemilu yang relatif memenuhi syarat-syarat pemilu demokratis pada pemilu tahun 1999, 2004, dan 2009. Apabila pemilu terlaksana dengan baik (LUBER JURDIL) ada harapan kita akan menuju ke pemerintahan/kehidupan yang lebih demokratis.

E.      Perilaku yang Mendukung Tegaknya Prinsip-Prinsip Demokrasi
Suatu negara disebut negara demokrasi jika negara tersebut menerapkan prinsip-prinsip demokrasi dalam kehidupan bernegara. Demokrasi dapat berjalan jika didukung oleh warga negara yang demokratis. Budaya demokrasi harus menjadi gaya hidup bagi setiap warga bangsa karena dengan cara itulah demokrasi berdasarkan Pancasila dalam bidang politik, ekonomi ataupun sosial benar-benar dapat dijalankan. Jadi, warga negara harus berperilaku yang demokratis agar dapat mendukung tegaknya prinsip-prinsip demokrasi di negaranya. Perilaku demokratis adalah perilaku yang dilandasi oleh nilai-nilai demokrasi. Nilai demokrasi merupakan sesuatu yang baik, yang diyakini bermanfaat bagi terciptanya negara demokrasi. Contoh nilai demokrasi, antara lain adalah terbuka, tanggung jawab, adil, menghargai, mengakui perbedaan, anti kekerasan, damai, dan kerja sama. Berdasarkan nilai-nilai demokrasi, perilaku yang mendukung tegaknya prinsip-prinsip demokrasi adalah sebagai berikut.
1.            Menerima dan melaksanakan keputusan yang telah disepakati.
2.            Menghargai orang lain yang berbeda pendapat dan tidak memusuhinya.
3.            Berusaha menyelesaikan perbedaan pendapat atau masalah secara damaibukan dengan kekerasan.
4.            Menerima kekalahan secara dewasa apabila telah diputuskan secara demokratis.
5.             Memberi pendapat, kritik, ide, masukan bagi tegaknya demokrasi.
6.            Bertanggung jawab atas apa yang dikemukakan dan dilakukan secara bebas. Menangani tindak kriminal sesuai dengan jalur hukum bukan dengan main hakim sendiri
a.      Penerapan Budaya Demokrasi di Lingkungan Sekitar
Demokrasi tidak datang dengan sendirinya dan budaya demokrasi tidak muncul begitu saja, melainkan harus diajarkan dan ditanamkan sejak dini, mulai dari lingkungan kecil, seperti keluarga sampai lingkungan besar, seperti negara bahkan dalam hubungan internasional.
1)       Contoh penerapan demokrasi di lingkungan keluarga, antara lain adalah sebagai berikut.
a)           menghargai pendapat orang tua dan saudara,
b)          bertanggung jawab atas perbuatannya,
c)            musyawarah untuk pembagian kerja,
d)          bekerja sama untuk menyelesaikan pekerjaan dan masalah yang ada,
e)            bersedia untuk menerima kehadiran saudara-saudaranya sendiri, dan
f)            terbuka terhadap suatu masalah yang dihadapi.
2)       Contoh penerapan budaya demokrasi di lingkungan masyarakat, antara lain adalah sebagai berikut.
a)           mau mengakui kesalahan yang telah dibuatnya,
b)          menghormati pendapat orang lain yang berbeda dengannya,
c)            menyelesaikan masalah dengan mengutamakan kesepakatan,
d)           bersedia hidup bersama dengan semua warga negara tanpa membedabedakan,
e)             tidak merasa benar atau menang sendiri dalam berbicara dengan warga lain, menaati peraturan lingkungan dan hukum yang berlaku, dan melibatkan diri dalam upaya memecahkan persoalan bersama
3)        Contoh penerapan budaya demokrasi di lingkungan sekolah, antara lain adalah sebagai berikut.
a)        menaati peraturan disiplin sekolah,
b)        menerima dengan ikhlas hasil kesepakatan
c)        menghargai pendapat teman lain meskipun pendapat itu berbeda dengankita,
d)        bersedia untuk bergaul dengan teman sekolah tanpa diskriminasi,
e)        melibatkan diri dalam upaya memecahkan persoalan bersama,
f)         menerima teman yang berbeda latar belakang suku, budaya, ras, dan agama, dan mengutamakan musyawarah, membuat kesepakatan untuk menyelesaikan masalah.
Peran serta siswa dalam menerapkan budaya demokrasi dapat dilakukan dengan kegiatan pemilihan umum melalui kegiatan di sekolah, antara lain pemilihan ketua kelas, pemilihan ketua OSIS, pemilihan tugas piket, pembagian ketua kelompok diskusi, dan pemilihan ketua panitia olahraga/kesenian. bPengendalian diri juga merupakan unsur penting dari budaya demokrasi. Pengendalian diri tidak hanya berlaku dalam kehidupan bernegara, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari..
1.         Contoh sikap pengendalian diri dalam keluarga adalah sebagai berikut.
a)            mengatur kegiatan rumah tangga dengan tertib,
b)            menghindari perkataan yang menyakitkan hati orang tua/anggota keluarga, dan selalu mengingat kebutuhan anggota keluarga yang lain.
2.         Contoh sikap pengendalian diri di lingkungan sekolah adalah sebagai berikut.
a)            tidak membuat gaduh ketika pelajaran berlangsung,
b)            menghindari perkataan yang menyakiti hati guru atau teman, dan
c)             menggunakan waktu istirahat untuk kegiatan yang positif.
3.          Contoh sikap pengendalian diri di lingkungan tempat tinggal kita adalah sebagai berikut.
a)        menghindari penggunaan kata-kata yang menyakiti hati orang lain,
b)        bergaul dengan tetangga dan masyarakat sekitar sesuai dengan norma lingkungan, dan
c)         tidak membuat keonaran di kampung.
b.      Penerapan Budaya Demokrasi di Kehidupan Bernegara
Dalam kehidupan bernegara, penerapan budaya demokrasi dapat dilakukan oleh para pemegang pemerintahan atau pemimpin politik. Apabila tingkah laku pemerintah sesuai dengan budaya demokrasi, pemerintahan ataupun lembagalembaga negara dapat berjalan secara demokratis pula. Sebaliknya, apabila tingkah laku para pemimpin jauh dari budaya demokrasi, pemerintahan atau lembagalembaga negara meskipun sudah dibuat demokratis, tidak dapat berjalan dengan baik.
Contoh penerapan budaya demokrasi di lingkungan kehidupan bernegara adalah sebagai berikut.
1.         berani bertanggung jawab terhadap sikap dan perbuatan yang dilakukan,
2.          tidak memberi contoh perilaku kekerasan kepada warga,
3.         tidak saling menghujat, memfitnah, mengatakan buruk kepada sesama pemimpin,
4.         sikap terbuka dan tidak berbohong kepada publik,
5.         sikap mengedepankan kedamaian pada masyarakat,
6.          perilaku taat pada hukum dan peraturan perundang-undangan,
7.         mengutamakan musyawarah untuk menyelesaikan masalah-masalah kenegaraan,
8.         memiliki rasa malu dan bertanggung jawab kepada publik,
9.          bersedia para pemimpin untuk senantiasa mendengar dan menghargai pendapat warganya, dan
10.     bersedia menerima kekalahan secara dewasa dan ikhlas.
Pemimpin yang berbudaya demokrasi akan sangat mendukung pemerintahan demokrasi dan akan memberikan contoh yang dapat memupuk budaya demokrasi di kalangan rakyat.